NPWP adalah istilah perpajakan yang sudah sering kali kita dengar. Bahkan saat ini NPWP sudah bisa di integrasikan dengan NIK.
NPWP sendiri merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dan alat untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.Dalam hal ini, Instansi atau Lembaga yang berhak mengeluarkan NPWP adalah Direktorat Jenderal Pajak, baik itu untuk Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan Usaha.
Pengertian NPWP
Definisi tentang NPWP tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dalam peraturantersebut, NPWP disebutkan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sementara dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan setiap Wajib Pajak hanya diperbolehkan untuk memiliki satu NPWP saja.
Sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang terdiri dari pembayar pajak, pemotong pajak, maupun pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mengutip dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya akan diberikan satu NPWP saja, yang terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:
- 9 digit awal adalah kode wajib pajak.
- 3 digit selanjutnya adalah kode administrasi dari kantor wajib pajak terdaftar.
- 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak yaitu pusat atau cabang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa NPWP adalah identitas untuk Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh WNI dan WNA yang jadi wajib pajak baik perorangan dan badan usaha.
Jenis Wajib Pajak
Terdapat dua jenis wajib pajak, yaitu:
Wajib Pajak Pribadi
Seluruh warga negara yang sudah mempunyai penghasilan khususnya di atas rata-rata penghasilan wajib mempunyai NPWP. Berikut yang menjadi definisi subjek pajak adalah Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau Orang Pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun) dan/atau Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan yang dimaksud adalah suatu badan usaha yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Lalu wajib pajak badan itu memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegunaan NPWP
Walau NPWP termasuk dokumen penting, saat ini masih banyak orang yang belum memiliki NPWP. Sedangkan dokumen perpajakan ini mempunyai macam fungsi berbeda dengan dokumen pribadi lain. Mengutip online-pajak.com, berikut adalah fungsi NPWP bagi wajib pajak:
Syarat pengajuan kredit ke bank
Pengajuan kredit ke bank wajib untuk memenuhi persyaratan administrasi yang diminta oleh Bank. Dokumen yang wajib untuk dilampirkan adalah PWP. Apabila calon kreditur memiliki NPWP, maka pihak bank dapat mengetahui calon debiturnya taat untuk membayar pajak atau tidak.
Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen yang menyatakan suatu legalitas dari badan usaha. Untuk membuat SIUP sendiri dokumen yang menjadi salah satu syarat administrasi adalah NPWP dari pemilik usaha.
Syarat administrasi perpajakan
Fungsi NPWP lainnya yaitu sebagai syarat administrasi perpajakan. Bagi wajib pajak yang akan melapor pajak, maka Wajib Pajak mesti mempunyai NPWP terlebih dahulu sehingga proses pembayaran dan pelaporan berjalan dengan lebih mudah dan lancar. Lalu kelebihan dari warga negara yang memiliki NPWP juga akan dikenakan tarif pajak yang lebih ringan dibanding dengan yang belum memiliki NPWP, seperti pada jenis pajak PPh Pasal 21. Wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan pajak lebih besar 20% jika dibandingkan dengan wajib pajak yang mempunyai NPWP.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Setelah mengetahui syarat dan siapa yang wajib memiliki NPWP, selanjutnya kita akan membahas cara membuat NPWP secara online. Meskipun terdapat banyak jenis dan syarat NPWP, namun cara membuat NPWP bagi semua orang pribadi dan badan usaha itu sama, yang menjadi perbedaan adalah data dan dokumen persyaratan.
Berikut cara membuat NPWP:
- Membuka halaman ereg.pajak.go.id
- Klik pada menu daftar
- Mengisi alamat email aktif dan kata sandi
- Kemudian, Anda akan menerima link aktivasi akun melalui email yang terdaftar
- Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email masuk
- Setelah akun berhasil aktif, coba untuk melakukan login ulang. Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan pada awal pendaftaran
- Anda akan masuk ke halaman registrasi. Setelah itu mengisi data diri yang tersedia secara lengkap dan benar
- Lanjutkan proses pengisian pendaftaran secara teliti
- Setelah data diri yang diisikan benar, lanjut klik daftar. Formulir pendaftaran Anda akan dikirim ke kantor pajak
- Apabila kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP maka akan muncul status pendaftara pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id
- Anda wajib memilih kirim token kemudian mengisi captcha lalu pilih submit
- Anda akan dikonfirmasi dan dikirimkan token melalui email
- Salin token yang diterima dari email
- Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu Anda akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Apabila pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos
Namun untuk diperhatikan bahwa pendaftaran NPWP ini baru bisa dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi saja, Untuk pengurusan NPWP Badan Usaha anda bisa menggunakan jasa layanan perpajakan terdaftar.
NPWP adalah hal penting dan wajib dimiliki sebagai warga negara yang baik. Jika Anda termasuk dalam Wajib Pajak, jangan lupa segera tunaikan kewajiban anda ya! Jika anda merasa kesulitan untuk membuat NPWP Badan Usaha dan urusan perpajakan lainnya, Associe dapat membantu pengurusan NPWP sampai selesai.