Sebagai pemilik usaha maupun pekerja yang bertanggung jawab untuk urusan perpajakan dari perusahaan, tentu memiliki tujuan untuk bisa mendapatkan keuntungan, salah satu caranya yaitu dengan memangkas biaya atau beban seperti pajak yang dapat memotong laba bersih.
Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan Perencanaan Pajak. Dengan melakukan ini, maka usaha anda juga bisa meminimalisir utang pajak yang tak terduga dan dapat terjauh dari resiko ketidakpatuhan perpajakan. Pada artikel ini kami akan menjelaskan apa itu Tax Planning, apa saja jenis Tax Planning, syarat dan strategi melakukan Tax Planning.
Table of Contents
Pengertian Tax Planning
Perencanaan Pajak atau Tax Planning adalah upaya yang bisa dilakukan perseorangan hingga perusahaan untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Namun Tax Planning ini bisa dilakukan tetap dengan mematuhi peraturan perpajakan yang ada atau secara legal tidak melakukan pelanggaran.
Tujuan Tax Planning
Perencanaan Pajak sering dilakukan dengan tujuan:
- Menghitung dan persiapan pembayaran pajak yang sesuai peraturan berlaku agar tidak muncul sanksi atau denda di masa mendatang.
- Memperkecil beban usaha untuk membayar pajak sehingga efisien dalam segi biaya.
- Lebih ke mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari yang seharusnya.
Jenis-Jenis Tax Planning
Perencanaan Pajak juga dapat dibagi menjadi dua dari jenisnya, yaitu:
National Tax Planning
Perencanaan Pajak ini pemberlakuannya berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku secara domestik. Tax Planning ini dilakukan oleh Wajib Pajak yang beroperasi di Indonesia dan bertransaksi juga hanya dengan Wajib Pajak dalam negri.
International Tax Planning
Tax Planning jenis ini umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau juga melakukan transaksi di luar negeri selain dalam negeri. Perbedaannya adalah Wajib Pajak juga mesti memperhatikan Peraturan Perpajakan yang berlaku di area tersebut.
Syarat Melakukan Tax Planning
Ketika hendak melakukan Tax Planning, mesti ada syarat yang harus diperhatikan untuk dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
Tidak melanggar peraturan perpajakan
Tax Planning yang baik tentu yang tidak melanggar ketentuan perpajakan, karena menyimpang dari peraturan yang berlaku akan beresiko bagi Wajib Pajak.
Tidak Manipulasi Data
Artinya dalam penyusunan untuk pelaporan pajak harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa ada manipulasi data untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar.
Dapat diterima secara bisnis dan pajak
Pelaksanaan Tax Planning harus bisa diterima oleh bisnis itu sendiri, apabila tidak bisa diterima maka akan menjadi kelemahan
Strategi Tax Planning
Dalam melakukan Tax Planning, ada beberapa strategi yang dapat Anda lakukan, diantaranya:
Tax Saving
Strategi Tax Saving adalah cara untuk memilih alternatif pajak yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah.
Contoh:
Mengubah tunjangan bentuk barang/jasa menjadi bentuk uang tunai.
Tax Avoidance
Strategi ini bisa dilakukan untuk menghindari pengenaan pajak dengan memindah transaksi ke yang bukan termasuk objek pajak.
Contoh:
Menguhab tunjangan karyawan yang sebelumnya berbentuk uang menjadi natura, karena natura bukan merupakan objek PPh 21.
Optimalisasi Kredit Pajak
Strategi ini bisa dilakukan dengan cara kredit pajak yang sudah dipotong selama tidak menyimpang dari pertauran.
Contoh:
Dalam PPh 22 untuk pembelian Solar yang bersifat final bila perusahaan bergerak dalam bidang Migas, maka bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan badan apabila perusahaan bergerak dalam bidang Manufaktur.
Menunda Pembayaran Wajib Pajak
Menggunakan strategi penundaan pembayaran pajak ini dapat dilakukan tanpa ada resiko melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
Contoh:
Menunda pembayaran PPN terutang pada bulan berikutnya dengan menunda penerbitan faktur pajak atas penjualan kredit.
Nah itu tadi penjelasan mengenai apa itu Tax Planning. Semoga setelah membaca ini anda dapat mengetahui dan mengerti tentang Tax Planning. Apabila anda berencana melakukan Tax Planning, maka anda perlu menggunakan jasa Konsultan Pajak Terdaftar untuk membantu perencanaan pajak anda karena Konsultan Pajak pastinya lebih paham dengan kondisi dan kegiatan Tax Planning. Associe merupakan jasa konsultan pajak profesional yang sudah banyak membantu 500 lebih Wajib Pajak dalam melakukan Tax Planning, anda bisa masuk ke halaman ini untuk mulai perencanaan pajak usaha anda.