Associe

Penjelasan Lengkap PPN 11 Persen

PPN 11 Persen

Pada 1 April 2022 lalu, Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan tarif PPN ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2021. Kenaikan tarif PPN ini rencananya akan dilakukan bertahap hingga 12 persen di tahun 2025 mendatang. 

Kebijakan baru ini menjadi sorotan dan menuai pro dan kontra. Artikel ini dibuat agar anda lebih mudah memahami PPN 11 persen yang sudah berlaku sekarang.

Table of Contents

Definisi PPN 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bahasa Inggris disebut dengan Value Added Tax (VAT). PPN pada dasarnya adalah pemungutan pajak yang berlaku pada setiap transaksi atau jual beli produk maupun jasa dari dalam negeri pada orang pribadi, badan usaha, dan pemerintah. Pajak ini termasuk pajak tidak langsung, yang artinya PPN ini disetor oleh pihak penjual barang atau jasa. Jadi pembeli tidak menyetorkan langsung pajak yang sudah ditanggung ini.

Tarif PPN

Per 1 April 2022 ini, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN 2022 yang terbaru yakni sebesar 11 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen. Tarif PPN akan sendiri direncakan ada kenaikan lagi menjadi 12 persen di tahun 2025 mendatang.

Alasan Kenaikan Tarif PPN 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan utama dinaikannya tarif PPN 11 persen adalah untuk menambah pemasukan penerimaan negara dalam rangka memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dua tahun kebelakang mengalami defisit sejak pandemi. Kebijakan tarif PPN 11 persen ini selaras dengan upaya pemerintah untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional seperti bahan pokok dan layanan jasa kesehatan, pendidikan, sosial, dan lain sebagainya.

Daftar barang yang dikenakan PPN

Lalu berikut rangkuman tentang barang-barang yang terkena tarif PPN 11 persen, yaitu:

  1. Barang Elektronik seperti Televisi, gadget, dan alat elektronik rumah tangga lainnya.
  2. Produk tekstil seperti pakaian, celana, dan aksesorisnya.
  3. Perlengkapan kebersihan seperti sabun, sikat gigi, dan lainnya.
  4. Produk alas kaki seperti sepatu dan sandal.
  5. Produk dan jenis tas.
  6. Pulsa telepon dan tagihan internet.
  7. Hunian seperti rumah selain Rusun Sederhana.
  8. Kendaraan Bermotor seperti Mobil dan Motor.
  9. Listrik Rumah untuk daya di atas 6600 VA.
  10. Jasa iklan digital.

Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN

Selain sejumlah barang di atas, ada pula barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Barang dan jasa tersebut adalah:

  1. Barang kebutuhan pokok, seperti beras, gula, buah, sayur, dan sebagainya.
  2. Jasa Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Asuransi, Keuangan, Angkutan Umum, dan jasa tenaga kerja.
  3. Vaksin, Buku Pelajaran, dan Kitab Suci.
  4. Air Bersih, termasuk biaya pasang dan biaya tetap.
  5. Listrik Rumah Tangga di bawah daya 6600 VA.
  6. Rusun Sederhana, Rusunami.
  7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana nasional.
  8. Mesin, hasil laut, hasil ternak, benih, pakan ternak, bahan produksi pakan, jangat dan kulit mentah, kerajinan perak.
  9. Minyak bumi, gas, panas bumi.
  10. Emas batangan dan emas granula.
  11. Alutsista dan alat foto udara.

Kebijakan Pendukung PPN 11 Persen

Walaupun banyak kalangan yang menolak kenaikan tarif PPN 11 persen, namun kenaikan tersebut merupakan ketentuan mutlak UU HPP yang tidak dapat ditunda maupun diubah. Perlu diketahui juga bahwa adanya kenaikan tarif PPN diikuti oleh perubahan aturan pajak lainnya yang menguntungkan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, di antaranya:

  1. Penuruan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dari 15 persen menjadi 5 persen untuk penghasilan kena pajak 50 juta – 60 juta Rupiah.
  2. Pembebasan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku bisnis UMKM yang omzetnya di bawah 500 juta Rupiah.
  3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil.
  4. Layan restitusi PPN dipercepat sampai 5 Miliar

Cara Menghitung PPN 11 Persen

Untuk menghitung tarif PPN 11 persen, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini: 

Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk Barang/Jasa.

Berikut simulasinya:

Hengky membeli sebuah smartphone dengan harga Rp 3.000.000,-.

Maka PPN yang mesti ditanggung adalah:

11% x Rp 3.000.000,- = Rp 330.000,-

Maka total bayar untuk Hengky membeli smartphone tersebut adalah Rp 3.330.000,-

 

Nah itu tadi serba-serbi tentang PPN 11 persen. Bagi anda khususnya pelaku bisnis UMKM yang menjual barang atau jasa yang tekena PPN seperti yang disebut di atas, pastikan anda mematuhi peraturan pajak untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia dan menghindari masalah di kemudian hari. 

Apabila anda masih kesulitan, anda bisa menggunakan Jasa Layanan Perpajakan dari Associe yang dikerjakan oleh Konsultan Pajak terdaftar sehingga dapat menjamin keakuratan, rahasia, dan pendampingan dari awal hingga selesai lapor pajak.

Kelola Pembukuan dan Pajak dengan Mudah Bersama Associe

Hindari stres karena pembukuan dan perpajakan yang rumit.

Serahkan pada Associe!

Associe menyediakan layanan pembukuan dan perpajakan yang sesuai dengan regulasi terkini, membantu Anda menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan bisnis.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan biarkan kami menangani hal-hal teknis keuangan Anda.

Layanan Associe apa saja

Author

Share article