Nomor Pokok Wajib Pajak atau sering disebut NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Keperluan untuk memiliki NPWP selain untuk Orang Pribadi juga harus diurus untuk bisnis dan UMKM sebagai syarat administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban untuk Perpajakan.
Selain itu sebagai pemilik usaha, anda juga perlu membuat rekening khusus diluar rekening pribadi agar proses pembukuan dan arus kas tidak tercampur dan lebih tertata. Namun salah satu syarat untuk dapat membuat rekening bank Badan Usaha adalah memiliki NPWP atas nama Badan Usaha.
Nah berikut akan kami berikan panduan bagi anda untuk mendaftarkan NPWP Badan Usaha secara online.
Table of Contents
Dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP Badan Usaha
Akta Pendirian dan Surat Keterangan lain
Dokumen wajib yang diperlukan dalam mendaftarkan NPWP Badan Usaha adalah Akta Pendirian Badan Usaha dan surat-surat pendukung lainnya, seperti Surat Izin Usaha, Surat Domisili Perusahaan, atau jika diperlukan Kwitansi Pembayaran Listrik domisili usaha. Apabila usaha merupakan kantor cabang, maka wajib melaporkan Surat Keterangan dari Kantor Pusat.
Identitas Penanggung Jawab
Berupa Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Penanggung Jawab (Komisaris atau Direktur) Badan Usaha, lalu NPWP Penanggung jawab.
Setelah semua persyaratan lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP Badan Usaha anda yang kini bisa dilakukan secara online.
Langkah Membuat NPWP Badan Usaha Secara Online
- Membuka halaman ereg.pajak.go.id
- Klik pada menu daftar
- Mengisi alamat email aktif dan kata sandi
- Kemudian, Anda akan menerima link aktivasi akun melalui email yang terdaftar
- Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email masuk
- Setelah akun berhasil aktif, coba untuk melakukan login ulang. Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan pada awal pendaftaran
- Anda akan masuk ke halaman registrasi. Setelah itu mengisi data diri yang tersedia secara lengkap dan benar
- Lanjutkan proses pengisian pendaftaran secara teliti
- Setelah data diri yang diisikan benar, lanjut klik daftar. Formulir pendaftaran Anda akan dikirim ke kantor pajak
- Apabila kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP maka akan muncul status pendaftara pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id
- Anda wajib memilih kirim token kemudian mengisi captcha lalu pilih submit
- Anda akan dikonfirmasi dan dikirimkan token melalui email
- Salin token yang diterima dari email
- Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu Anda akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Apabila pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos
Nah itu adalah alasan kenapa Pelaku usaha membutuhkan untuk membuat NPWP Badan Usaha dan cara mendaftar NPWP untuk Wirausaha secara online. Apabila anda sudah membuat NPWP, maka anda juga wajib untuk melaporkan SPT Tahunan termasuk Laporan Keuangan tiap tahunnya. Apabila anda kesulitan dalam membuat pembukuan dan Laporan Keuangan bisnis anda, Associe dapat membantu anda menyelesaikan itu semua.