Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, dalam suatu tahun pajak.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
Istilah PPh digunakan untuk merujuk pada kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan.