PB (Perjanjian Bersama) adalah kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara bersama-sama tanpa melanjutkan perselisihan ke tahap penyelesaian berikutnya.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
UPH dapat mencakup penggantian sisa cuti tahunan dan hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.