Logo Associe
Table of Contents
Artikel Terbaru

Follow Associe

Simak! Cara Menghitung Kompensasi Berdasarkan UU Ciptaker

Cara Menghitung Kompensasi uang pesangon karyawan

Akhir-akhir ini terdapat banyak pemberitaan terkait layoff karyawan atau pemutusan hubungan kerja dari beberapa perusahaan khususnya tech companies. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya merupakan strategi terakhir apabila sebuah perusahaan melakukan efisiensi biaya, setelah sebelumnya memotong anggaran yang besar seperti anggaran pemasaran. Nah, apabila perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan maka hal wajib yang dilakukan perusahaan adalah memberi pesangon kepada yang terdampak PHK.

Lalu bagaimana cara menghitung pesangon PHK tersebut? Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah lewat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Mari mencari tahu bagaimana perhitungan pesangon menurut UU Cipta Kerja.

Sebelum membahas perihal cara hitung pesangon berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) atau perhitungan pesangon Omnibus Law, mari kenali dulu apa yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Sebagai informasi yang perlu digarisbawahi, PHK tidak melulu soal pemecatan.

Pengertian PHK

Sebelum membahas cara menghitung pesangon, kita harus mengerti dulu tentang pengertian PHK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha.

 

Lalu juga terdapat dua jenis PHK yang ada di Indonesia, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. PHK secara sukarela adalah PHK tanpa paksaan dan tekanan seperti pengunduran diri dari kehendak pribadi karyawan, masa kontrak yang sudah habis, tidak lolos masa percobaan, hingga karyawan yang meninggal dunia. Lalu PHK tidak sukarela sering terjadi karena adanya pelanggaran dari karyawan yang tidak mengikuti peraturan perusahaan yang sudah disetujui antara perusahaan dan karyawan.



Cara Menghitung  Pesangon

Seperti yang sudah disebutkan di awal, ketika ada PHK maka perusahaan wajib memberikan pesangon atau kompensasi. Berdasarkan UU Cipta Kerja, kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK bukan hanya dalam bentuk Uang Pesangon, namun juga termasuk  Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Mari kita lihat peraturannya:

Perhitungan berdasarkan Uang Pesangon

Cara menghitung uang pesangon

Perhitungan berdasarkan Uang Penghargaan Masa Kerja

Rumus Uang Penghargaan Masa Kerja

 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada juga Uang Penggantian Hak, di mana persyaratannya adalah ketika karyawan belum mengambil jatah cuti tahunan, dan hal-hal lain yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam kontrak kerja.

Lalu ada hal yang perlu diingat juga bahwa perhitungan di atas juga dipengaruhi dari alasan terjadinya PHK. Contohnya seperti PHK karena alasan merger, PHK karena perusahaan bangkrut, dan sebagainya. Alasan-alasan ini bisa menjadi pembeda dari ketentuan di atas dan perusahaan juga dapat diberikan keringanan untuk membayar kompensasi sebesar separuh dari besarnya kompensasi. 



Contoh menghitung Pesangon

Setelah mengetahui peraturan mengenai pembayaran pesangon maupun Upah Penghargaan Masa Kerja, kini kita akan mencoba memberikan contoh perhitungannya agar lebih dapat dimengerti.

 

Contoh kasus:

Budi seorang karyawan sejak 2017 saat ini mendapat gaji bulanan sebesar RP 6.000.000,- per bulan dengan rincian Rp 5.000.000,- sebagai gaji pokok, dan sisanya Rp 1.000.000,- untuk tunjangan makan. Karena perusahaan ingin melakukan efisiensi, maka Budi terkena PHK, di mana masa kerja Budi pada tahun 2022 ini adalah 24 tahun.

 

Perhitungan Uang Pesangon:

6.000.000 x 6 (kategori masa kerja antara 5-6 tahun)

Sehingga total uang pesangon yang akan diterima Budi sebesar Rp 36.000.000,-

 

Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja:

6.000.000 x 2 (Kategori Masa Kerja 3-6 tahun)

Sehingga total uang penghargaan masa kerja yang diterima Budi sebesar Rp 12.000.000,-



Perhitungan Uang Penggantian Hak

Ternyata sebelum hendak dilakukan PHK, Budi memiliki hak cuti sebanyak 5 hari kerja yang belum diambil, sehingga perhitungannya:

5hari : 25 hari kerja x 6.000.000

Jadi total uang penggantian hak yang diterima Budi sebesar Rp 1.200.000,-

 

Setelah 3 kompensasi tadi berhasil dihitung, maka perusahaan wajib membayarkan semua kepada karyawan. Sehingga besaran total kompensasi yang akan diterima Budi yaitu: 

Uang Pesangon + UPMK + UPH

36.000.000 + 12.000.000 + 1.200.000

Rp 49.200.000,-



Nah itu tadi sekilas tentang bagaimana cara menghitung kompensasi untuk karyawan yang terkena PHK berdasarkan UU Cipta Kerja. Apabila bisnis atau perusahaan anda membutuhkan jasa terkait HR Management, Associe siap membantu anda karena kami sudah berpengalaman selama 7 tahun membantu banyak perusahaan dalam mengembangkan HR Management Konsultasi saja dulu karena kami menyediakan layanan konsultasi gratis di sini

Manajemen Karyawan Lebih Mudah Bersama Associe!

Manajemen SDM yang kurang tepat bisa menghambat pertumbuhan bisnis kamu.

Jangan biarkan hal ini terjadi!

Associe menawarkan solusi lengkap untuk manajemen HR; mulai dari pelatihan, rekrutmen, hingga pembuatan peraturan perusahaan.

Konsultasi gratis bersama kami untuk menemukan cara mengoptimalkan efisiensi pengelolaan SDM untuk bisnis kamu.

Layanan Associe apa saja