• Jenis Faktur Pajak dibedakan berdasarkan kondisi dan tujuan penerbitannya
  • Faktur Pajak Pengganti digunakan untuk memperbaiki faktur yang memiliki kesalahan
  • Faktur Pajak Batal digunakan untuk membatalkan faktur sesuai ketentuan
  • Penggantian atau pembatalan dapat memerlukan pengecekan kembali SPT Masa PPN

 

Faktur Pajak merupakan dokumen penting dalam transaksi yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penerbitannya perlu disesuaikan dengan kondisi transaksi.

Memahami jenis Faktur Pajak membantu memastikan dokumen yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Lantas, apa saja jenis Faktur Pajak dan kapan masing-masing jenis digunakan?

Associe akan membahasnya dalam artikel ini.

 

Apa Itu Faktur Pajak?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta transaksi ekspor BKP tidak berwujud atau ekspor JKP.

Saat ini, Faktur Pajak wajib dibuat secara elektronik melalui sistem e-Faktur yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Fungsi Utama Faktur Pajak

Faktur Pajak berfungsi sebagai dokumen resmi dalam transaksi yang memuat identitas pihak yang bertransaksi.

Dokumen ini memiliki fungsi berbeda bagi penjual dan pembeli, yaitu:

Bagi Penjual (PKP Penyerah): Sebagai bukti pemungutan PPN atau Pajak Keluaran yang wajib diperhitungkan, disetorkan, dan dilaporkan sesuai ketentuan

Bagi Pembeli (PKP Penerima): Sebagai bukti perolehan PPN atau Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN terutang sepanjang memenuhi persyaratan perpajakan

Bagi administrasi perpajakan: Sebagai dokumen pendukung untuk mencatat dan mengawasi transaksi yang dikenai PPN atau PPnBM

Dasar Hukum Terkait Faktur Pajak

Ketentuan Faktur Pajak mengacu pada UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM beserta perubahannya, termasuk UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), khususnya Pasal 9 dan Pasal 13.

Ketentuan teknisnya diatur dalam PER-03/PJ/2022 sebagaimana diubah dengan PER-11/PJ/2022, serta PMK terkait yang mengatur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.

 

9 Jenis Faktur Pajak Berdasarkan Mekanismenya

Mekanisme Transaksi Penjualan dan Pembelian

1. Faktur Pajak Keluaran

Diterbitkan PKP penjual saat menyerahkan BKP atau JKP. PPN yang dipungut menjadi Pajak Keluaran bagi penjual.

Contoh: PKP A menjual komputer kepada PKP B dan menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan tersebut.

2. Faktur Pajak Masukan

Diterima PKP pembeli atas perolehan BKP atau JKP. PPN di dalamnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan.

Contoh: PKP B membeli komputer dari PKP A dan menerima Faktur Pajak yang mencantumkan PPN sebagai Pajak Masukan.

 

Mekanisme Koreksi dan Pembatalan

3. Faktur Pajak Pengganti

Digunakan untuk memperbaiki kesalahan pada Faktur Pajak yang telah diterbitkan, sementara transaksi dasarnya tetap berlangsung.

Contoh: PKP salah mencantumkan jumlah barang dalam Faktur Pajak sehingga menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan data yang benar.

4. Faktur Pajak Cacat

Merujuk pada Faktur Pajak yang memiliki kesalahan atau tidak memenuhi ketentuan tertentu sehingga perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai.

Contoh: Faktur Pajak memiliki kesalahan pengisian kode atau NSFP sehingga perlu diperbaiki sesuai ketentuan.

5. Faktur Pajak Batal

Digunakan ketika Faktur Pajak harus dibatalkan, misalnya karena transaksi yang mendasarinya dibatalkan.

Contoh: Pembeli dan penjual membatalkan transaksi penjualan sebelum barang diserahkan sehingga Faktur Pajak atas transaksi tersebut perlu dibatalkan.

 

Mekanisme untuk Efisiensi Transaksi

6. Faktur Pajak Gabungan

Menggabungkan beberapa penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli yang sama dalam satu dokumen sesuai ketentuan.

Contoh: PKP A melakukan beberapa kali pengiriman barang kepada PKP B dalam satu bulan dan menggunakan Faktur Pajak Gabungan sesuai ketentuan.

7. Faktur Pajak Digunggung

Digunakan dalam mekanisme tertentu oleh PKP Pedagang Eceran, dengan identitas pembeli yang tidak dicantumkan secara individual.

Contoh: Toko ritel yang berstatus PKP Pedagang Eceran menjual barang kepada konsumen akhir dan menerbitkan bukti transaksi sesuai mekanisme Faktur Pajak Digunggung.

 

Mekanisme Berdasarkan Ketentuan Lama

8. Faktur Pajak Standar

Merupakan istilah dalam ketentuan sebelumnya untuk Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material tertentu.

Contoh: Pada ketentuan sebelumnya, PKP menerbitkan Faktur Pajak Standar yang memuat identitas penjual dan pembeli, rincian barang, DPP, serta PPN.

9. Faktur Pajak Sederhana

Merupakan istilah lama untuk bukti pemungutan PPN dalam bentuk sederhana, seperti bon kontan atau karcis pada kondisi yang diatur saat itu.

Dokumen Tertentu yang Dipersamakan merupakan dokumen seperti tagihan listrik, air, telepon, dan tiket transportasi udara yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Contoh: Penjualan kepada konsumen akhir pada kondisi tertentu menggunakan bon kontan sebagai bukti pemungutan PPN sesuai ketentuan yang berlaku pada masa tersebut.

 

Apa Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal di Coretax?

Faktur Pajak Pengganti digunakan ketika transaksi BKP dan/atau JKP tetap terjadi, tetapi terdapat kesalahan pada faktur yang telah diterbitkan.

Dalam Coretax, faktur tersebut diperbaiki melalui mekanisme faktur pengganti dengan tetap merujuk pada faktur pajak yang diganti.

Pada sistem e-Faktur sebelumnya, faktur pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan faktur yang diganti.

Sedangkan struktur kode status pada Coretax mengalami perubahan sehingga tidak tepat disamakan dengan format 010 menjadi 011 pada sistem lama.

Faktur Pajak Batal digunakan ketika transaksi dibatalkan atau faktur memang tidak seharusnya diterbitkan, misalnya karena transaksi batal atau faktur diterbitkan secara ganda

Pembatalan dilakukan melalui Coretax dan menyebabkan faktur tersebut tidak lagi digunakan sebagai dasar pemungutan atau pengkreditan PPN.

 

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax

Pembuatan Faktur Pajak di Coretax dilakukan melalui menu Faktur Pajak Keluaran (Outward Invoice).

Secara ringkas, langkahnya meliputi:

  1. Login ke Coretax dan pilih peran sebagai PKP atau pihak yang berwenang
  2. Buka menu Faktur Pajak Keluaran (Outward Invoice), lalu pilih pembuatan faktur baru
  3. Isi data transaksi dan lawan transaksi, termasuk NPWP/NIK, tanggal, jenis transaksi, serta barang atau jasa yang diserahkan
  4. Masukkan jumlah, harga, potongan, DPP, dan informasi PPN sesuai ketentuan transaksi
  5. Periksa kembali seluruh data dan lakukan perhitungan sebelum faktur diajukan
  6. Kirim dan tandatangani faktur secara elektronik menggunakan kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang berlaku
  7. Setelah disetujui sistem, Faktur Pajak dapat digunakan sesuai ketentuan perpajakan

Jika terdapat kesalahan setelah faktur diterbitkan, faktur tidak dihapus begitu saja.

Perbaikannya dilakukan melalui mekanisme Faktur Pajak Pengganti, sedangkan pembatalan digunakan apabila transaksi dibatalkan atau faktur memang tidak seharusnya diterbitkan.

 

Faktur Pajak Berkaitan dengan Pelaporan SPT

Faktur Pajak berkaitan langsung dengan SPT Masa PPN karena menjadi dasar pencatatan PPN Keluaran dan PPN Masukan.

Hubungannya meliputi:

  • Faktur Pajak Keluaran mencatat PPN yang dipungut PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP
  • Faktur Pajak Masukan mencatat PPN yang dibayar PKP dan dapat dikreditkan sesuai ketentuan
  • Selisih PPN Keluaran dan PPN Masukan menentukan posisi PPN yang harus dibayar atau dapat dikompensasikan
  • Data faktur digunakan dalam pencocokan data perpajakan antara penjual dan pembeli
  • Faktur Pajak Pengganti perlu diperiksa kembali untuk mengetahui apakah perubahan mempengaruhi SPT Masa PPN yang telah dilaporkan

 

Apakah Jenis Faktur Pajak Berubah Setelah Coretax?

Penerapan sistem Coretax tidak mengubah jenis atau klasifikasi Faktur Pajak secara regulasi, melainkan memperbarui mekanisme administrasinya secara digital dan terintegrasi.

Istilah lama seperti Faktur Pajak Standar dan Sederhana kini telah disesuaikan menjadi Faktur Pajak (Lengkap) dan Faktur Pajak Eceran sesuai UU HPP/PER-03/PJ/2022.

Coretax mempermudah prosesnya melalui otomasi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), validasi NIK/Coretax ID, serta pengisian otomatis (pre-populated) pada SPT Masa PPN.

Nomor Faktur Pajak Pengganti Tidak Dapat Berubah

Tidak, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Pengganti tidak berubah dan tetap menggunakan 13 digit nomor yang sama dengan faktur awal.

Tetapi kode transaksinya berubah pada digit ke-3 dari angka 0 menjadi 1 (seperti 010 menjadi 011).

Tanggal penerbitannya juga berubah mengikuti waktu pembuatan faktur pengganti tersebut.

PKP wajib memastikan keterkaitan kode dan data koreksi ini sudah sesuai agar terintegrasi secara akurat dalam SPT Masa PPN.

 

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menentukan Jenis Faktur Pajak

Dalam menentukan jenis Faktur Pajak, Anda perlu memahami kondisi transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Menganggap semua kesalahan harus menggunakan Faktur Pajak Pengganti
  • Menyamakan Faktur Pajak Pengganti dengan Faktur Pajak Batal
  • Tidak memeriksa dampaknya terhadap SPT Masa PPN
  • Menggunakan ketentuan atau prosedur perpajakan yang sudah tidak berlaku

 

Kesimpulan

Memahami jenis Faktur Pajak membantu PKP menentukan perlakuan yang tepat dalam administrasi PPN.

Faktur Pajak normal digunakan untuk transaksi dengan data yang sesuai, sedangkan Faktur Pajak Pengganti digunakan untuk memperbaiki faktur dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

Faktur Pajak Batal memiliki fungsi berbeda karena berkaitan dengan pembatalan faktur. Setelah melakukan penggantian atau pembatalan, PKP juga perlu memeriksa kembali pencatatan dan pelaporan SPT Masa PPN.

 

Butuh Bantuan Konsultasi Pajak?

Memahami jenis Faktur Pajak dan mekanisme penerbitannya penting agar administrasi serta pelaporan PPN berjalan sesuai ketentuan.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengelola Faktur Pajak atau memiliki pertanyaan terkait, konsultasikan kebutuhan pajak bersama Associe. Hubungi kami sekarang.

 

FAQ Seputar Jenis Faktur Pajak

Apa saja jenis Faktur Pajak?

Jenis Faktur Pajak dalam pembahasan ini meliputi Faktur Pajak Keluaran, Masukan, Pengganti, Cacat, Batal, Gabungan, Digunggung, serta istilah Faktur Pajak Standar dan Sederhana dari ketentuan sebelumnya.

Apa perbedaan Faktur Pajak Keluaran dan Masukan?

Faktur Pajak Keluaran diterbitkan PKP penjual dan menghasilkan Pajak Keluaran, sedangkan Faktur Pajak Masukan diterima PKP pembeli dan PPN-nya dapat dikreditkan sesuai ketentuan.

Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti dan Batal?

Faktur Pajak Pengganti digunakan untuk memperbaiki kesalahan pada faktur ketika transaksi tetap berlangsung, sedangkan Faktur Pajak Batal digunakan ketika faktur harus dibatalkan.

Apa fungsi Faktur Pajak Gabungan dan Digunggung?

Faktur Pajak Gabungan digunakan untuk menggabungkan beberapa penyerahan kepada pembeli yang sama sesuai ketentuan, sedangkan Faktur Pajak Digunggung digunakan dalam mekanisme tertentu oleh PKP Pedagang Eceran.

Apakah Faktur Pajak Standar dan Sederhana masih digunakan?

Keduanya merupakan istilah dari ketentuan Faktur Pajak sebelumnya sehingga perlu dipahami dalam konteks historis dan tidak disamakan dengan mekanisme Faktur Pajak yang berlaku saat ini.

 

Baca Juga:

SPP-TDLN Mulai Berlaku 10 September 2026, Ini Mekanismenya

Apa Itu TP Doc? Ini Fungsinya agar Terhindar dari Denda Pajak

 

Referensi:

Republik Indonesia. 2021. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.” JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021. 

Direktorat Jenderal Pajak. 2022. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.” https://www.pajak.go.id/id/peraturan/faktur-pajak.