- DJP menetapkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui KEP-239/PJ/2026
- Fasilitas mencakup tujuh kelompok sanksi dengan persyaratan berbeda
- Batas pengajuan hingga 1 Oktober 2028, dengan sejumlah tenggat pembayaran lebih awal
- Penghapusan sanksi tidak otomatis menghapus pokok utang pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak melalui kebijakan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan memenuhi persyaratan dan tenggat yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak mencakup sejumlah kategori sanksi, antara lain:
- Sanksi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
- Sanksi atas pembetulan SPT
- Sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak
- Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak
Penghapusan sanksi administrasi pajak bukan berarti pokok utang pajak ikut dihapus.
Wajib pajak tetap perlu membayar pokok pajak dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan.
Associe akan membahas ketentuan dan prosedur pengajuannya lebih lanjut dalam artikel ini.
Apa Itu Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak?
Penghapusan sanksi administrasi pajak adalah fasilitas perpajakan yang memungkinkan sanksi tertentu dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengurangan sanksi administrasi berarti nilai sanksi yang dikenakan dapat dikurangi berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Sanksi administrasi pajak dapat berupa denda, bunga, atau kenaikan yang timbul akibat pelanggaran kewajiban perpajakan.
Contohnya adalah keterlambatan menyampaikan SPT, keterlambatan membayar pajak, atau kondisi lain yang menyebabkan timbulnya sanksi administratif.
Dalam kebijakan terbaru, DJP memberikan fasilitas berdasarkan kategori dan periode tertentu. Artinya, tidak semua sanksi pajak otomatis mendapatkan pengurangan atau penghapusan.
Wajib pajak perlu memeriksa jenis sanksi, tanggal penerbitan dokumen pajak, periode kewajiban perpajakan, serta status pembayaran pokok pajak sebelum mengajukan permohonan.
Dasar Hukum Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Terdapat dua peraturan utama yang perlu diperhatikan dalam memahami kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak pada 2026.
1. PMK Nomor 71 Tahun 2026
PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan ini menyempurnakan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Salah satu perubahan penting berkaitan dengan mekanisme pembayaran utang pajak. Pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif.
Ketentuan ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan pokok kewajibannya dan memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan.
2. KEP-239/PJ/2026
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 mengatur kebijakan perpajakan sehubungan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Keputusan ini menjabarkan kategori sanksi yang tercakup, periode yang memenuhi ketentuan, tenggat pembayaran, serta persyaratan pengajuan permohonan.
Wajib pajak sebaiknya membaca keputusan tersebut beserta lampirannya untuk memastikan kategori sanksi yang dimiliki sesuai dengan fasilitas yang tersedia.
Jenis Sanksi Administrasi Pajak yang Bisa Dikurangi atau Dihapus
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, terdapat tujuh kelompok sanksi administratif yang termasuk dalam kebijakan ini.
(table)
Syarat Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, wajib pajak perlu memenuhi persyaratan berikut untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak
- Jenis sanksi: Termasuk kategori yang ditetapkan dalam keputusan DJP
- Upaya hukum: Melampirkan surat pernyataan bermeterai atau dokumen pencabutan upaya hukum
- Surat pernyataan: Menyatakan sanksi timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak
- Status pembayaran: Sanksi administrasi belum dibayar atau dilunasi
- Ketentuan tambahan: Memenuhi Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026
Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Berikut tahapan yang dapat digunakan sebagai panduan awal untuk mempersiapkan permohonan.
1. Identifikasi jenis sanksi
Periksa apakah sanksi termasuk kategori dalam KEP-239/PJ/2026, seperti keterlambatan SPT, pembetulan SPT, keterlambatan pembayaran, SKP, STP, atau SKP PBB
2. Periksa periode dan besaran pengurangan
Untuk keterlambatan SPT, penghapusan atau pengurangan sanksi mengikuti periode penyampaian berikut
8 Oktober–31 Desember 2026: penghapusan 100%
1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan 50%
1 April–30 Juni 2027: pengurangan 25%
Untuk jenis sanksi lain, periksa ketentuan periode dan pembayaran dalam lampiran KEP-239/PJ/2026
3. Lunasi pokok pajak
Pastikan pokok pajak telah dibayar sesuai persyaratan kategori sanksi yang diajukan karena fasilitas ini tidak menghapus kewajiban pokok pajak
4. Siapkan dokumen persyaratan
Siapkan dokumen berikut sesuai kondisi permohonan
- Surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak
- Surat pernyataan tidak mengajukan upaya hukum atau dokumen pencabutan upaya hukum jika dipersyaratkan
- Salinan SKP, STP, atau dokumen pajak terkait
- Bukti pembayaran pokok pajak dan bukti pelaporan SPT jika relevan
5. Ajukan permohonan melalui Coretax
Secara umum, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan melalui Coretax:
- Login ke akun Coretax DJP
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak
- Klik Layanan Administrasi
- Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Cari dan pilih layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
- Isi formulir permohonan sesuai jenis sanksi dan ketentuan yang berlaku
- Unggah dokumen persyaratan, termasuk surat pernyataan bermeterai dan bukti pendukung yang diperlukan
- Periksa kembali kelengkapan data, lalu kirim permohonan
- Simpan bukti pengajuan dan pantau status permohonan melalui Coretax DJP
6. Pantau proses permohonan
Simpan bukti pengajuan dan pantau status permohonan melalui Coretax atau saluran resmi DJP. Jika dokumen tidak lengkap, permohonan dapat dikembalikan untuk diperbaiki
Catatan: Pastikan tenggat, persyaratan pembayaran, dan kanal pengajuan sesuai dengan ketentuan resmi KEP-239/PJ/2026 beserta lampirannya sebelum mengajukan permohonan
Sampai Kapan Penghapusan Sanksi Pajak Berlaku?
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, batas pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak adalah 1 Oktober 2028.
Tanggal penting yang perlu diperhatikan meliputi:
- 8 Oktober 2026: Awal periode kebijakan untuk kategori sanksi tertentu
- 30 Juni 2027: Batas penyampaian atau pembetulan SPT dan pembayaran untuk kategori tertentu
- 31 Desember 2027: Batas penerbitan SKP hasil pemeriksaan terkait Program Pengungkapan Sukarela dan pembayaran pokok pajak untuk kategori tersebut
- 1 Oktober 2028: Batas akhir pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak
Perbedaan Penghapusan Sanksi Pajak dan Pemutihan Pajak
Penghapusan sanksi administrasi pajak hanya berlaku untuk sanksi tertentu yang memenuhi persyaratan, bukan seluruh kewajiban pajak.
Penghapusan sanksi pajak: Menghapus atau mengurangi sanksi administrasi sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku
Pemutihan pajak: Istilah umum untuk kebijakan penghapusan kewajiban atau denda tertentu, bergantung pada program yang ditetapkan
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan
Sebelum mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak, pastikan beberapa hal berikut
- Pastikan jenis sanksi termasuk kategori KEP-239/PJ/2026
- Periksa periode SPT, masa pajak, serta tanggal penerbitan SKP atau STP
- Pastikan pokok pajak telah dibayar sesuai tenggat kategori terkait
- Siapkan surat pernyataan bermeterai dan dokumen pendukung sesuai ketentuan
- Periksa status gugatan atau upaya hukum yang berkaitan dengan sanksi
- Ajukan permohonan sebelum batas waktu dan simpan bukti pengajuan
- Jadikan peraturan resmi DJP sebagai acuan jika terdapat perbedaan informasi
Kesimpulan
Penghapusan sanksi administrasi pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi tertentu.
Kebijakan ini mencakup tujuh kelompok sanksi, dengan periode pelaporan, pembayaran, dan persyaratan yang berbeda.
Batas akhir penyampaian permohonan adalah 1 Oktober 2028. Namun, wajib pajak tetap harus memperhatikan tenggat yang lebih awal untuk pembayaran dan pemenuhan kewajiban pada setiap kategori.
Sebelum mengajukan permohonan, periksa dokumen pajak, status pembayaran, ketentuan upaya hukum, dan kelengkapan surat pernyataan.
Pastikan seluruh persyaratan sesuai dengan peraturan resmi DJP agar proses pengajuan dapat dilakukan secara tepat.
FAQ Seputar Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Siapa yang berhak mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak?
Wajib pajak yang memiliki sanksi administratif dalam kategori KEP-239/PJ/2026 dapat mengajukan permohonan jika memenuhi persyaratan yang berlaku
Apakah semua denda pajak bisa dihapus?
Tidak, fasilitas ini hanya mencakup kategori sanksi, periode, dan kondisi tertentu sesuai ketentuan DJP
Kapan batas akhir pengajuan penghapusan sanksi pajak?
Batas akhir pengajuan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 adalah 1 Oktober 2028, tetapi tenggat pembayaran dan pemenuhan kewajiban untuk kategori tertentu berakhir lebih awal
Apakah penghapusan sanksi administrasi menghapus pokok utang pajak?
Tidak, fasilitas ini hanya berkaitan dengan sanksi administratif, sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayar sesuai ketentuan
Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan?
Wajib pajak perlu menyiapkan surat pernyataan mengenai penyebab sanksi dan status upaya hukum, serta dokumen pendukung sesuai kategori permohonan berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026
Baca Juga:
Memahami Tax Holiday: Pengertian, Manfaat, dan Syaratnya
Pemutihan Pajak Kendaraan: Pengertian, Syarat, Cara Ikut
Referensi:
Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/pengurangan-dan-penghapusan-sanksi-administrasi-0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak melalui kebijakan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan memenuhi persyaratan dan tenggat yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak mencakup sejumlah kategori sanksi, antara lain:
- Sanksi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
- Sanksi atas pembetulan SPT
- Sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak
- Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak
Penghapusan sanksi administrasi pajak bukan berarti pokok utang pajak ikut dihapus.
Wajib pajak tetap perlu membayar pokok pajak dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan.
Associe akan membahas ketentuan dan prosedur pengajuannya lebih lanjut dalam artikel ini.
Apa Itu Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak?
Penghapusan sanksi administrasi pajak adalah fasilitas perpajakan yang memungkinkan sanksi tertentu dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengurangan sanksi administrasi berarti nilai sanksi yang dikenakan dapat dikurangi berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Sanksi administrasi pajak dapat berupa denda, bunga, atau kenaikan yang timbul akibat pelanggaran kewajiban perpajakan.
Contohnya adalah keterlambatan menyampaikan SPT, keterlambatan membayar pajak, atau kondisi lain yang menyebabkan timbulnya sanksi administratif.
Dalam kebijakan terbaru, DJP memberikan fasilitas berdasarkan kategori dan periode tertentu. Artinya, tidak semua sanksi pajak otomatis mendapatkan pengurangan atau penghapusan.
Wajib pajak perlu memeriksa jenis sanksi, tanggal penerbitan dokumen pajak, periode kewajiban perpajakan, serta status pembayaran pokok pajak sebelum mengajukan permohonan.
Dasar Hukum Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Terdapat dua peraturan utama yang perlu diperhatikan dalam memahami kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak pada 2026.
1. PMK Nomor 71 Tahun 2026
PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan ini menyempurnakan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Salah satu perubahan penting berkaitan dengan mekanisme pembayaran utang pajak. Pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif.
Ketentuan ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan pokok kewajibannya dan memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan.
2. KEP-239/PJ/2026
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 mengatur kebijakan perpajakan sehubungan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Keputusan ini menjabarkan kategori sanksi yang tercakup, periode yang memenuhi ketentuan, tenggat pembayaran, serta persyaratan pengajuan permohonan.
Wajib pajak sebaiknya membaca keputusan tersebut beserta lampirannya untuk memastikan kategori sanksi yang dimiliki sesuai dengan fasilitas yang tersedia.
Jenis Sanksi Administrasi Pajak yang Bisa Dikurangi atau Dihapus
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, terdapat tujuh kelompok sanksi administratif yang termasuk dalam kebijakan ini.
| Jenis sanksi | Cakupan dan ketentuan utama |
|---|---|
| Keterlambatan penyampaian SPT | SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar, yang disampaikan pada 8 Oktober 2026–30 Juni 2027. |
| Pembetulan SPT atas kemauan sendiri | Pembetulan SPT dengan status kurang bayar untuk periode yang ditentukan, disampaikan dan dibayar atau disetor pada 8 Oktober 2026–30 Juni 2027. |
| Keterlambatan pembayaran atau penyetoran | Pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang disampaikan serta dibayar atau disetor pada periode yang ditentukan. |
| SKP, SKP PBB, atau STP hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada periode kebijakan | Pokok pajak terkait harus dibayar atau disetor paling lambat 30 Juni 2027. |
| SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 | Pembayaran pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi terkait mengikuti ketentuan hingga 30 Juni 2027. |
| STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode kebijakan | Pembayaran pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi terkait dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. |
| SKP hasil pemeriksaan terkait Program Pengungkapan Sukarela | Berlaku untuk ketetapan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026–31 Desember 2027, dengan pembayaran pokok pajak terkait paling lambat 31 Desember 2027. |
Syarat Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, wajib pajak perlu memenuhi persyaratan berikut untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak
- Jenis sanksi: Termasuk kategori yang ditetapkan dalam keputusan DJP
- Upaya hukum: Melampirkan surat pernyataan bermeterai atau dokumen pencabutan upaya hukum
- Surat pernyataan: Menyatakan sanksi timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak
- Status pembayaran: Sanksi administrasi belum dibayar atau dilunasi
- Ketentuan tambahan: Memenuhi Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026
Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Berikut tahapan yang dapat digunakan sebagai panduan awal untuk mempersiapkan permohonan.
1. Identifikasi jenis sanksi
Periksa apakah sanksi termasuk kategori dalam KEP-239/PJ/2026, seperti keterlambatan SPT, pembetulan SPT, keterlambatan pembayaran, SKP, STP, atau SKP PBB
2. Periksa periode dan besaran pengurangan
Untuk keterlambatan SPT, penghapusan atau pengurangan sanksi mengikuti periode penyampaian berikut
8 Oktober–31 Desember 2026: penghapusan 100%
1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan 50%
1 April–30 Juni 2027: pengurangan 25%
Untuk jenis sanksi lain, periksa ketentuan periode dan pembayaran dalam lampiran KEP-239/PJ/2026
3. Lunasi pokok pajak
Pastikan pokok pajak telah dibayar sesuai persyaratan kategori sanksi yang diajukan karena fasilitas ini tidak menghapus kewajiban pokok pajak
4. Siapkan dokumen persyaratan
Siapkan dokumen berikut sesuai kondisi permohonan
- Surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak
- Surat pernyataan tidak mengajukan upaya hukum atau dokumen pencabutan upaya hukum jika dipersyaratkan
- Salinan SKP, STP, atau dokumen pajak terkait
- Bukti pembayaran pokok pajak dan bukti pelaporan SPT jika relevan
5. Ajukan permohonan melalui Coretax
Secara umum, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan melalui Coretax:
- Login ke akun Coretax DJP
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak
- Klik Layanan Administrasi
- Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Cari dan pilih layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
- Isi formulir permohonan sesuai jenis sanksi dan ketentuan yang berlaku
- Unggah dokumen persyaratan, termasuk surat pernyataan bermeterai dan bukti pendukung yang diperlukan
- Periksa kembali kelengkapan data, lalu kirim permohonan
- Simpan bukti pengajuan dan pantau status permohonan melalui Coretax DJP
6. Pantau proses permohonan
Simpan bukti pengajuan dan pantau status permohonan melalui Coretax atau saluran resmi DJP. Jika dokumen tidak lengkap, permohonan dapat dikembalikan untuk diperbaiki
Catatan: Pastikan tenggat, persyaratan pembayaran, dan kanal pengajuan sesuai dengan ketentuan resmi KEP-239/PJ/2026 beserta lampirannya sebelum mengajukan permohonan
Sampai Kapan Penghapusan Sanksi Pajak Berlaku?
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, batas pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak adalah 1 Oktober 2028.
Tanggal penting yang perlu diperhatikan meliputi:
- 8 Oktober 2026: Awal periode kebijakan untuk kategori sanksi tertentu
- 30 Juni 2027: Batas penyampaian atau pembetulan SPT dan pembayaran untuk kategori tertentu
- 31 Desember 2027: Batas penerbitan SKP hasil pemeriksaan terkait Program Pengungkapan Sukarela dan pembayaran pokok pajak untuk kategori tersebut
- 1 Oktober 2028: Batas akhir pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak
Perbedaan Penghapusan Sanksi Pajak dan Pemutihan Pajak
Penghapusan sanksi administrasi pajak hanya berlaku untuk sanksi tertentu yang memenuhi persyaratan, bukan seluruh kewajiban pajak.
Penghapusan sanksi pajak: Menghapus atau mengurangi sanksi administrasi sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku
Pemutihan pajak: Istilah umum untuk kebijakan penghapusan kewajiban atau denda tertentu, bergantung pada program yang ditetapkan
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan
Sebelum mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak, pastikan beberapa hal berikut
- Pastikan jenis sanksi termasuk kategori KEP-239/PJ/2026
- Periksa periode SPT, masa pajak, serta tanggal penerbitan SKP atau STP
- Pastikan pokok pajak telah dibayar sesuai tenggat kategori terkait
- Siapkan surat pernyataan bermeterai dan dokumen pendukung sesuai ketentuan
- Periksa status gugatan atau upaya hukum yang berkaitan dengan sanksi
- Ajukan permohonan sebelum batas waktu dan simpan bukti pengajuan
- Jadikan peraturan resmi DJP sebagai acuan jika terdapat perbedaan informasi
Kesimpulan
Penghapusan sanksi administrasi pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi tertentu.
Kebijakan ini mencakup tujuh kelompok sanksi, dengan periode pelaporan, pembayaran, dan persyaratan yang berbeda.
Batas akhir penyampaian permohonan adalah 1 Oktober 2028. Namun, wajib pajak tetap harus memperhatikan tenggat yang lebih awal untuk pembayaran dan pemenuhan kewajiban pada setiap kategori.
Sebelum mengajukan permohonan, periksa dokumen pajak, status pembayaran, ketentuan upaya hukum, dan kelengkapan surat pernyataan.
Pastikan seluruh persyaratan sesuai dengan peraturan resmi DJP agar proses pengajuan dapat dilakukan secara tepat.
FAQ Seputar Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Siapa yang berhak mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak?
Wajib pajak yang memiliki sanksi administratif dalam kategori KEP-239/PJ/2026 dapat mengajukan permohonan jika memenuhi persyaratan yang berlaku
Apakah semua denda pajak bisa dihapus?
Tidak, fasilitas ini hanya mencakup kategori sanksi, periode, dan kondisi tertentu sesuai ketentuan DJP
Kapan batas akhir pengajuan penghapusan sanksi pajak?
Batas akhir pengajuan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 adalah 1 Oktober 2028, tetapi tenggat pembayaran dan pemenuhan kewajiban untuk kategori tertentu berakhir lebih awal
Apakah penghapusan sanksi administrasi menghapus pokok utang pajak?
Tidak, fasilitas ini hanya berkaitan dengan sanksi administratif, sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayar sesuai ketentuan
Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan?
Wajib pajak perlu menyiapkan surat pernyataan mengenai penyebab sanksi dan status upaya hukum, serta dokumen pendukung sesuai kategori permohonan berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026
Baca Juga:
Memahami Tax Holiday: Pengertian, Manfaat, dan Syaratnya
Pemutihan Pajak Kendaraan: Pengertian, Syarat, Cara Ikut
Referensi:
Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/pengurangan-dan-penghapusan-sanksi-administrasi-0






