• Standalone market merupakan kategori terpisah dari Emerging Markets dan Frontier Markets MSCI
  • MSCI menyoroti transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan aksesibilitas investor
  • IHSG turun 11,57% ke 5.185,10 pada 16 Oktober, sementara potensi arus keluar dana pasif diperkirakan US$5,6 miliar
  • Masukan pasar diterima hingga 30 April 2027, dengan keputusan final MSCI paling lambat 30 Juni 2027

 

Istilah Standalone Market menjadi sorotan setelah MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Usulan ini muncul karena kekhawatiran pelaku pasar terhadap transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan belum konsistennya perbaikan investabilitas pasar.

MSCI (Morgan Stanley Capital International) adalah perusahaan penyedia indeks saham global asal Amerika Serikat yang indeksnya dipakai investor institusi dan manajer investasi di seluruh dunia.

Risikonya cukup besar karena saham Indonesia dapat dikeluarkan dari indeks MSCI Emerging Markets, sehingga dana pasif yang mengikuti indeks tersebut berpotensi melepas kepemilikannya.

Tekanan terhadap pasar modal Indonesia terlihat dari IHSG yang anjlok 11,57% ke level 5.185,10 pada 16 Oktober 2026, kemudian kembali turun lebih dari 5% pada 19 Oktober 2026.

Goldman Sachs, bank investasi global asal Amerika Serikat, memperkirakan bahwa penghapusan penuh Indonesia dari indeks emerging market MSCI berpotensi memicu arus keluar dana pasif sekitar US$5,6 miliar, atau setara 18 hari rata-rata volume perdagangan konstituen MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI).

MSCI membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Masukan pelaku pasar diterima hingga 30 April 2027 dengan keputusan final ditargetkan paling lambat 30 Juni 2027.

Selama periode konsultasi, pembekuan (freeze) perubahan saham Indonesia dalam indeks MSCI tetap berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut.

 

Apa Itu Standalone Market?

Standalone market adalah kategori pasar tersendiri dalam klasifikasi pasar saham MSCI, di luar kelompok developed market, emerging market, dan frontier market.

MSCI menilai pasar berdasarkan tingkat perkembangan ekonomi, ukuran dan likuiditas pasar saham, serta aksesibilitas bagi investor internasional.

Adanya klasifikasi MSCI ini menentukan indeks global yang mencakup saham suatu negara dan menjadi acuan bagi investor internasional.

 

4 Kategori Klasifikasi Pasar MSCI

1. Developed Market (Pasar Maju)

Negara dengan pasar modal yang matang, likuiditas tinggi, serta akses investasi yang relatif terbuka dan stabil.

Contoh: Amerika Serikat, Jepang, dan Inggris.

2. Emerging Market (Pasar Berkembang)

Negara dengan pasar modal yang berkembang dan memiliki peluang pertumbuhan, tetapi masih menghadapi sejumlah keterbatasan dalam aksesibilitas, likuiditas, atau infrastruktur pasar.

Contoh: China, India, dan Indonesia saat ini.

3. Frontier Market (Pasar Perintis)

Negara dengan pasar modal yang relatif kecil atau belum sematang emerging market, dengan likuiditas dan akses investasi internasional yang cenderung lebih terbatas.

Contoh: Vietnam dan Kenya.

4. Standalone Market (Pasar Mandiri)

Negara yang pasarnya tidak dimasukkan ke dalam kategori developed, emerging, maupun frontier market dalam klasifikasi MSCI.

Status ini dapat mencerminkan keterbatasan aksesibilitas, ukuran pasar, likuiditas, atau kondisi regulasi.

Contoh negara yang saat ini masuk kategori Standalone Market MSCI antara lain Argentina, Nigeria, Zimbabwe, Lebanon, dan Ukraina.

Jika Indonesia resmi masuk kategori ini, saham-sahamnya berpotensi tidak lagi menjadi bagian dari indeks MSCI Emerging Markets, sehingga dapat mempengaruhi aliran investasi asing.

 

Alasan MSCI Mengusulkan Indonesia Menjadi Standalone Market

Usulan MSCI berkaitan dengan penilaian terhadap kemampuan investor internasional untuk mengakses dan mengevaluasi pasar saham Indonesia secara transparan.

1. Kurangnya Transparansi Struktur Kepemilikan Saham

Transparansi kepemilikan membantu investor memahami siapa pemegang saham suatu perusahaan dan seberapa besar saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara publik (free float).

Informasi yang kurang jelas menyulitkan penilaian terhadap distribusi kepemilikan, likuiditas saham, serta keterwakilan saham dalam indeks.

Sebagai upaya perbaikan, sejak Maret 2026 BEI (Bursa Efek Indonesia) dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) mempublikasikan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% setiap bulan.

KSEI memperluas klasifikasi investor menjadi 39 kategori dan tipe, serta memperkenalkan kerangka High Shareholding Concentration (HSC) untuk memantau konsentrasi kepemilikan.

2. Dugaan Adanya Perdagangan Terkoordinasi

MSCI menyoroti dugaan perdagangan terkoordinasi di pasar saham Indonesia yang berpotensi mempengaruhi transparansi dan kewajaran pembentukan harga.

OJK melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham selama 2022 hingga Januari 2026, serta menyelidiki 42 dugaan tindak pidana pasar modal, termasuk 32 kasus dugaan manipulasi harga.

Data ini menunjukkan adanya penindakan terhadap dugaan pelanggaran, tetapi tidak berarti seluruh perdagangan saham Indonesia bermasalah atau semua kasus telah terbukti bersalah.

3. Sedikitnya Efektivitas Reformasi Pasar Modal

Reformasi pasar modal Indonesia dilakukan untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kepercayaan investor global.

Namun, MSCI menilai efektivitasnya berdasarkan implementasi dan dampak nyata di pasar.

Februari 2026: OJK, BEI, dan KSEI mengumumkan delapan rencana aksi reformasi

April 2026: Empat agenda reformasi dituntaskan, termasuk keterbukaan kepemilikan saham di atas 1% dan peningkatan minimum free float menjadi 15%

April 2026: MSCI mengakui langkah transparansi, tetapi tetap membatasi penyesuaian bobot saham Indonesia dalam indeks

Juli 2026: BEI memperkuat metodologi pemantauan konsentrasi kepemilikan saham

Oktober 2026: MSCI mengusulkan konsultasi perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market, dengan keputusan akhir paling lambat Juni 2027

 

Dampak Status Standalone Market bagi Indonesia

Perubahan klasifikasi MSCI berpotensi mempengaruhi IHSG, arus dana asing, likuiditas, dan valuasi saham, tetapi tidak berarti seluruh investor asing akan keluar dari Indonesia.

  • Aliran dana asing berpotensi berkurang dari investor pasif, sementara investor aktif dapat mengambil keputusan berbeda
  • Ketidakpastian klasifikasi dapat meningkatkan tekanan jual dan volatilitas IHSG
  • Likuiditas dan valuasi saham dapat terdampak, terutama pada saham berbobot besar dalam indeks
  • Kepercayaan investor bergantung pada transparansi kepemilikan dan konsistensi regulasi

 

Respons BEI dan OJK terhadap Usulan MSCI

OJK dan BEI berkomitmen melanjutkan reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi dan integritas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, “Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik.” Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan BEI akan meminta klarifikasi kepada MSCI terkait dasar penilaiannya

Langkah reformasi mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, penguatan aturan free float, penyempurnaan metodologi HSC, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.

BEI juga akan melengkapi bukti hasil reformasi untuk menjawab masukan MSCI. Efektivitas implementasi kebijakan tersebut menjadi perhatian menjelang keputusan final MSCI yang ditargetkan paling lambat 30 Juni 2027

 

Istilah Pasar Modal Free Float, Foreign Inclusion Factor, dan High Shareholding Concentration

Untuk memahami persoalan yang berkaitan dengan klasifikasi MSCI, pembaca juga perlu mengenal beberapa istilah pasar modal.

Free Float

Free float adalah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik sesuai definisi dan ketentuan yang berlaku.

Saham yang dimiliki pemegang saham pengendali atau pihak strategis tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan free float berdasarkan metodologi yang digunakan.

Foreign Inclusion Factor (FIF)

Foreign Inclusion Factor atau FIF merupakan faktor yang digunakan MSCI untuk mencerminkan porsi saham yang dapat diakses investor asing dalam perhitungan indeks, sesuai metodologi MSCI.

FIF bukan hal yang sama dengan free float. Free float berkaitan dengan saham yang tersedia untuk diperdagangkan menurut definisi yang berlaku, sedangkan FIF berkaitan dengan penyesuaian atas aksesibilitas kepemilikan bagi investor asing dalam metodologi indeks.

High Shareholding Concentration (HSC)

High Shareholding Concentration merujuk pada kondisi ketika kepemilikan saham terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham.

Konsentrasi kepemilikan dapat memengaruhi penilaian terhadap jumlah saham yang benar-benar tersedia di pasar.

Karena itu, transparansi pemegang saham dan informasi distribusi kepemilikan menjadi relevan dalam evaluasi aksesibilitas pasar.

 

FAQ Seputar Standalone Market

Apa itu standalone market?

Standalone market adalah kategori pasar tersendiri dalam klasifikasi MSCI yang berada di luar kelompok Emerging Markets dan Frontier Markets.

Klasifikasi ini berkaitan dengan penilaian MSCI terhadap karakteristik serta aksesibilitas pasar.

Mengapa MSCI mengusulkan Indonesia menjadi standalone market?

Usulan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran MSCI mengenai transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan efektivitas reformasi pasar. Penjelasan detail perlu mengacu pada pengumuman resmi MSCI.

Apa perbedaan standalone market dan emerging market?

Emerging market merupakan kelompok pasar berkembang dalam klasifikasi MSCI, sedangkan standalone market berada di luar kelompok Emerging Markets dan Frontier Markets. Konsekuensi terhadap cakupan indeks berbeda sesuai klasifikasi masing-masing.

Apa dampak standalone market terhadap IHSG dan investor asing?

Perubahan klasifikasi berpotensi memengaruhi eksposur investor yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan, sentimen pasar, dan likuiditas saham terkait.

Namun, dampaknya tidak otomatis sama untuk seluruh saham atau seluruh investor asing.

Kapan status Indonesia sebagai standalone market diputuskan?

Berdasarkan proposal yang diumumkan pada Oktober 2026, keputusan final ditargetkan paling lambat akhir Juni 2027.

Status dan jadwal tersebut perlu diverifikasi kembali melalui pengumuman resmi MSCI sebelum publikasi.

 

Baca Juga:

Apa Itu Dividen Saham: Pengertian dan Cara Kerjanya

Apa itu IPO (Initial Public Offering): Definisi, Tujuan, dan Syarat

 

Referensi:

MSCI Inc. “MSCI Launches a Consultation on a Proposal to Reclassify Indonesia from Emerging Market to Standalone Market Status.” MSCI Inc., 15 Oct. 2026, ir.msci.com/news-releases/news-release-details/msci-launches-consultation-proposal-reclassify-indonesia 

Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. “BEI dan KSEI Terbitkan Informasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1%.” Suit-baze, www.idx.co.id/id/berita/siaran-pers/2577 

BCA Sekuritas. “OJK Jatuhkan Denda Rp24,06 Miliar ke 151 Pelaku Manipulasi Harga Saham.” BCA Sekuritas, 10 Feb. 2026, bcasekuritas.co.id/latest-news/news/ojk-jatuhkan-denda-rp2406-miliar-ke-151-pelaku-manipulasi-harga-saham 

Pratiwi, A. N., dan A. Budiman. “OJK Respons Kritik MSCI Pasar Modal Indonesia.” Tempo, 16 Oct. 2026, www.tempo.co/ekonomi/ojk-respons-kritik-msci-pasar-modal-indonesia-2300611