Konsekuensi hukum adalah hukuman atau sanksi berupa ganti kerugian yang diderita hingga pembatalan perjanjian. Tidak terlaksananya perjanjian dengan baik dapat membuat terjadinya sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan dalam sengketa biasanya akan sering kita dengar istilah yang disebut somasi. Jika Anda masih asing dengan istilah somasi, dalam artikel ini telah kami rangkum hal hal penting yang harus kalian ketahui mengenai istilah somasi.
Sebagai awalan kita perlu tahu apa itu somasi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar atau sebagainya. Lalu peraturan tentang somasi juga diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi “Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Jadi pada dasarnya somasi adalah surat resmi berlandaskan hukum berisi teguran pada calon tergugat. Akibatnya jika somasi diabaikan, maka calon tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi. Calon tergugat pun dapat dituntut untuk melakukan penggantian biaya, kerugian, dan bunga seperti yang dituangkan dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.“
Berdasarkan penjelasan mengenai apa itu somasi, bisa dikatakan bahwa somasi dibuat untuk tujuan agar calon tergugat tetap berprestasi atau menghentikan perbuatan yang dituntutkan. Somasi ini juga berfungsi sebagai pintu awal untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, somasi bisa dilakukan oleh orang pribadi maupun bersama-sama oleh kuasa hukum, dan juga dengan calon penggugat. Pada Pasal 118 HIR tertuang bahwa somasi tidak diwajibkan untuk diwakili kuasa hukum. Sedangkan untuk Badan Hukum, somasi dilakukan dengan diwakili Dewan Direksi.
Dalam praktiknya, somasi tidak hanya mengenai wan prestasti terkait ingkar janji, tapi juga tindakan melawan hukum lainnya seperti penggelapan dana atau penipuan. Somasi juga berguna untuk mencari informasi pelengkap, karena calon tergugat akan menjawab somasi dan pihak yang mengeluarkan somasi akan mendapatkan data dan informasi yang bisa bermanfaat apabila kasus ini mesti diselesaikan di Pengadilan.
Bentuk somasi sendiri ada bermacam-macam, tapi yang saat ini sering digunakan ada 3 jenis, yaitu:
Merupakan surat perintah tertulis ditujukan kepada debitur kapan selambat-lambatnya debitur harus memenuhi kewajibannya. Surat ini juga biasa disebut Exploit Juru Sita atau sederhananya Surat Peringatan.
Merupakan akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.
Merupakan perikatan yang mungkin terjadi jika pihak-pihak penentu terlebih dahulu sudah menentukan apabila ada faktor kelalain dari pihak debitur.
Surat Somasi sendiri dikeluarkan sebanyak tiga kali kepada debitur. Apabila debitur masih mengabaikan somasi hingga ketiga kalinya, maka kasus bisa dilanjutkan ke pengadilan baik secara perdata maupun pidana.
Dalam proses membuat somasi, terdapat poin penting yang mesti jelas dituangkan ke dalam somasi agar pihak penerima somasi bisa mengerti dengan jelas tentang kasus. Hal ini harus diperhatikan karena apabila ada kelalaian malah akan berakibat pihak yang mensomasi mendapat perlawanan hukum.
Poin-poin tersebut adalah:
Hal ini yang mendasari kenapa dikeluarkannya Somasi. Latar belakang permasalahan ini harus disertai bukti dan fakta yang ada sehingga somasi tidak mudah dibantah.
Surat Somasi harus berisi teguran atau perintah, karena apabila hanya berisi permintaan pembayaran maka surat tidak bisa dikatakan somasi. Adapun teguran atau perintah berisi untuk meminta pembayaran kerugian, teguran tidak melakukan kewajiban hingga teguran pengakhiran perjanjian antar dua belah pihak.
Poin untuk permintaan berisi teguran atau perintah tadi harus ditulis dengan jelas dan alasan yang tepat agar ke depan tidak ada masalah yang muncul di kemudian hari. Permintaan seperti pembayaran juga perlu diberi tenggang waktu yang wajar sesuai kesepakatan yang sudah disetujui kedua belah pihak.
Pada dasarnya somasi ditujukan sebagai pengingat pada pihak yang lalai dalam kewajibannya. Somasi ini juga menjadi pintu awal terkait indikasi adanya sengketa. Membuka ruang negosiasi akan membantu kedua belah pihak untuk merundingkan kesempatan yang baik sebelum akhirnya kasus dilanjutkan ke pengadilan.