• Komdigi memverifikasi 60 PLF, dengan 22 PLF berprofil risiko tinggi hingga 6 September 2026
  • Delapan platform yang disebut berisiko tinggi meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox
  • Profil risiko tinggi tidak otomatis berarti ilegal, berbahaya, atau mengandung malware
  • Rumusan denda hingga 6 persen dari pendapatan global masih dalam proses penetapan

 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap perkembangan penilaian risiko layanan digital dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Hingga 6 September 2026, Komdigi menyatakan telah menyelesaikan verifikasi terhadap 60 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF).

Dari jumlah tersebut, 22 PLF dikategorikan berprofil risiko tinggi, sedangkan 38 lainnya berprofil risiko rendah.

Angka 22 tersebut merujuk pada PLF yang telah diverifikasi, bukan otomatis 22 aplikasi yang terbukti berbahaya, ilegal, atau mengandung malware.

Lalu, apa saja layanan yang sejak awal ditetapkan sebagai platform berprofil risiko tinggi?

Apa kaitannya dengan perlindungan anak, dan bagaimana rencana denda bagi platform yang melanggar PP TUNAS?

Associe akan membahasnya dalam artikel ini.

 

Komdigi Ungkap 22 PLF Berprofil Risiko Tinggi

Penilaian tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap risiko penggunaan layanan digital bagi anak.

Prosesnya mencakup self-assessment oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), verifikasi, serta penetapan profil risiko oleh pemerintah.

Menurut evaluasi Komdigi per 6 September 2026:

  • 252 PLF dari 94 PSE telah menyelesaikan self-assessment
  • 60 PLF telah diverifikasi
  • 38 PLF memiliki profil risiko rendah
  • 22 PLF memiliki profil risiko tinggi
  • 42 PLF telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital
  • 18 PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan masih dalam proses penetapan

 

Daftar Platform Berisiko Tinggi PP TUNAS

Komdigi mengidentifikasi 8 platform sebagai layanan yang sejak awal berprofil risiko tinggi bagi anak:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Selain itu, hasil verifikasi terhadap 60 produk, fitur, dan layanan (PLF) menetapkan 22 PLF berprofil risiko tinggi.

Sebanyak 14 PLF sudah ditetapkan melalui Kepdirjen Komdigi, sedangkan 8 lainnya masih dalam proses penetapan.

22 PLF Berprofil Risiko Tinggi

Sudah ditetapkan:

  • Aplikasi Lazada
  • Situs Web Lazada
  • Blibli
  • BMoney
  • Vidio
  • Hago App
  • Pinterest
  • SnackVideo
  • X (Twitter)
  • Sola Mahjong
  • Goddess of Victory: NIKKE
  • Age of Empires Mobile
  • Valorant
  • Teamfight Tactics Mobile

Masih dalam proses Kepdirjen:

  • Telegram Messenger
  • YouTube
  • Ludo World – Ludo Superstar
  • Crossfire: Legends
  • Discord
  • MAXstream TV
  • WeTV
  • Apple Podcasts

Perbedaan 8 Platform dan 22 PLF

Delapan platform utama merupakan layanan media sosial dan hiburan yang sejak awal dikategorikan Komdigi sebagai layanan berprofil risiko tinggi bagi anak.

Sementara itu, 22 PLF merupakan hasil verifikasi teknis Komdigi terhadap produk, fitur, atau layanan spesifik yang disediakan oleh PSE.

Karena itu, satu platform dapat muncul dalam daftar PLF berdasarkan produk atau layanan tertentu.

PSE yang memiliki layanan berprofil risiko tinggi wajib menerapkan verifikasi umur, membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap fitur berisiko, serta menyelesaikan self-assessment sesuai ketentuan PP TUNAS.

 

Apa yang Dimaksud Produk, Fitur, dan Layanan (PLF) Berisiko Tinggi?

PLF berprofil risiko tinggi adalah produk, fitur, atau layanan digital yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap perlindungan anak.

Pasal 20 PP No. 17 Tahun 2025 mengatur kewajiban PSE menyediakan dan menerapkan batasan usia sesuai tahap perkembangan anak.

Untuk layanan jejaring dan media sosial yang masuk kategori Pasal 30, Pasal 30 ayat (3) Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 mengatur penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun.

Pasal 8 ayat (4) Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 menetapkan tujuh aspek yang dinilai, yaitu:

  • Kontak dengan orang lain yang tidak dikenal
  • Paparan pornografi, kekerasan, konten yang membahayakan keselamatan jiwa, dan konten tidak sesuai bagi anak
  • Eksploitasi anak sebagai konsumen
  • Ancaman terhadap keamanan data pribadi anak
  • Adiksi
  • Gangguan kesehatan psikologis anak
  • Gangguan fisiologis anak

 

Denda 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS

PP TUNAS mengatur sanksi administratif bagi PSE yang melanggar kewajiban perlindungan anak. Besaran denda disesuaikan dengan kategori dan skala PSE.

Sanksi dapat diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara atau pemutusan akses sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Platform digital skala besar/global: maksimal 6% dari pendapatan tahunan

PSE dalam negeri skala menengah: maksimal Rp10 miliar

PSE dalam negeri skala kecil: maksimal Rp5 miliar

PSE dalam negeri skala mikro: maksimal Rp1 miliar

Namun denda 6% ini masih dalam rumusan yang sedang diproses dan belum tepat disebut sebagai sanksi final yang otomatis berlaku.

 

Kesimpulan

Komdigi menyatakan telah memverifikasi 60 PLF dalam evaluasi implementasi PP TUNAS, dengan 22 PLF berprofil risiko tinggi dan 38 PLF berprofil risiko rendah.

Namun, angka tersebut merujuk pada produk, layanan, dan fitur digital yang dinilai, bukan otomatis 22 aplikasi ilegal atau terbukti mengandung malware.

Dalam konteks platform yang sejak awal ditetapkan berprofil risiko tinggi, Komdigi menyebut YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sementara itu, pemerintah juga merumuskan denda hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital skala besar atau global yang melanggar ketentuan perlindungan anak.

Bagi pengguna, langkah yang paling relevan adalah memahami konteks risiko, memeriksa keamanan aplikasi, menjaga privasi, serta menggunakan pengaturan perlindungan anak secara tepat.

 

FAQ Seputar Aplikasi Berisiko Tinggi Menurut Komdigi

Apa yang dimaksud dengan 22 aplikasi berisiko tinggi menurut Komdigi?

Angka 22 merujuk pada 22 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang telah diverifikasi dan dikategorikan berprofil risiko tinggi dalam evaluasi implementasi PP TUNAS hingga 6 September 2026. Istilah PLF tidak selalu berarti aplikasi yang berdiri sendiri.

Apa saja platform yang disebut Komdigi berprofil risiko tinggi?

Komdigi menyebut delapan platform yang sejak awal telah ditetapkan berprofil risiko tinggi, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Daftar delapan platform ini tidak otomatis sama dengan keseluruhan 22 PLF hasil verifikasi.

Apakah aplikasi berprofil risiko tinggi berarti ilegal?

Tidak otomatis. Profil risiko tinggi merupakan hasil penilaian dalam konteks pengawasan pelindungan anak. Status ilegal, pelanggaran aturan, atau keberadaan malware memerlukan dasar dan bukti yang berbeda.

Apakah semua aplikasi berisiko tinggi harus dihapus dari HP?

Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh aplikasi yang disebut berprofil risiko tinggi harus otomatis dihapus. Pengguna sebaiknya memeriksa informasi resmi, jenis risiko, keamanan aplikasi, serta pengaturan privasi dan perlindungan anak.

Apakah denda 6 persen bagi platform pelanggar PP TUNAS sudah berlaku?

Komdigi telah merumuskan denda hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital skala besar atau global. Namun, dalam siaran pers 14 September 2026, rumusan tersebut masih disampaikan untuk dibahas dan ditetapkan melalui mekanisme PP PNBP bersama kementerian terkait.

 

Baca Juga:

Rekening Otomatis BRI dan BSI Disiapkan untuk WNI Usia 17 Tahun

Apakah Rollover dalam Aturan Kuota Internet Hangus Berlaku?