Ringkasan dari Diskon Pajak Hotel dan Restoran Jakarta 2025

  • Berlaku di Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur No. 722 Tahun 2025.
  • Hotel mendapat diskon 50% (Agustus–September) dan 20% (Oktober–Desember).
  • Restoran serta usaha makanan dan minuman mendapat diskon 20% hingga akhir 2025.
  • Syaratnya hanya melaporkan transaksi melalui sistem e-TRAPT.
  • Tujuan utamanya mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga bisnis tetap bertahan, serta meningkatkan kepatuhan pajak.

 

Kebijakan Intensif Pajak DKI Jakarta (Diskon Pajak Hotel dan Restoran 2025)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan kebijakan insentif pajak melalui Keputusan Gubernur No. 722 Tahun 2025.

Fokus utamanya adalah memberikan potongan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hotel dan restoran.

Untuk jasa perhotelan, diskon sebesar 50% berlaku pada Agustus–September 2025.

Memasuki Oktober hingga Desember 2025, potongan berubah menjadi 20%.

 

Hal ini memberi ruang bagi pelaku usaha hotel untuk mengatur strategi harga tanpa kehilangan daya saing.

Sementara itu, sektor restoran, makanan, dan minuman mendapatkan diskon pajak sebesar 20% yang berlaku sejak Agustus hingga akhir Desember 2025.

Kebijakan ini tidak membutuhkan permohonan khusus karena berlaku otomatis setelah wajib pajak menyampaikan pernyataan dan melaporkan transaksi lewat sistem elektronik Pemprov DKI Jakarta.

 

Tujuan Adanya Diskon Pajak Hotel dan Restoran

Tujuan utama insentif ini dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional
  • Memberi keringanan beban biaya bagi pelaku usaha hotel dan restoran
  • Menjaga keberlangsungan bisnis pariwisata dan kuliner di tengah persaingan ketat
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan data transaksi yang transparan
  • Membuka peluang investasi baru di sektor jasa dan kuliner Jakarta

 

Skema, Syarat, dan Cara Pemberian Diskon Pajak Hotel dan Restoran

Diskon pajak hotel 50% berlaku Agustus–September 2025, lalu 20% hingga Desember.

Restoran dan usaha F&B dapat potongan 20% selama lima bulan terakhir.

Syaratnya, wajib pajak menyampaikan pernyataan dan melaporkan transaksi lewat e-TRAPT.

Proses otomatis tanpa birokrasi, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas pajak.

 

Apakah Intensif Pajak Ini Akan Diperpanjang Hingga Tahun Depan?

Saat ini, kebijakan diskon pajak hotel dan restoran hanya berlaku hingga Desember 2025.

Namun, Pemprov DKI Jakarta membuka peluang perpanjangan hingga awal 2026.

Evaluasi menyeluruh masih dilakukan untuk mengukur efektivitas serta dampaknya terhadap penerimaan pajak daerah.

Jika evaluasi menunjukkan hasil positif, sangat mungkin insentif diperpanjang agar sektor pariwisata dan kuliner tetap bergairah.

 

FAQ Tentang “Diskon Pajak dan Hotel Jakarta 2025”

Apakah semua hotel di Jakarta otomatis mendapat diskon pajak?

Ya, semua hotel berhak mendapatkannya, asalkan melaporkan transaksi secara elektronik melalui e-TRAPT.

Berapa besar potongan pajak untuk restoran di tahun 2025?

Restoran mendapat diskon 20% Pajak Barang dan Jasa Tertentu sejak Agustus hingga Desember 2025.

Apakah ada syarat administrasi khusus untuk mendapatkan diskon?

Tidak ada. Wajib pajak cukup membuat surat pernyataan dan melaporkan transaksi sesuai sistem.

Bisakah diskon pajak ini diperpanjang hingga 2026?

Kemungkinan ada, namun masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Mengapa pemerintah memberikan diskon pajak ini?

Tujuannya adalah meringankan beban pelaku usaha, menjaga pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kepatuhan pajak.

 

Baca Juga:

Tarif Impor Barang AS Nol Persen, Apakah iPhone Jadi Turun Harga?

Aturan BPOM Terbaru Soal Vape, Kini Masuk Kategori Zat Adiktif