Kronologi & Pelaku Penipuan Lagu Lewat AI di Jakarta

Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Fasal Hasan alias Luciano (50), warga Ciracas, Jakarta Timur, menawarkan jasa pembuatan lagu.

Pembuatan lagu diklaim proses kreatifnya dilakukan secara manual menggunakan instrumen asli.

Janji tersebut menarik minat korban yang ingin mendapatkan karya orisinil.

 

Sayangnya, janji itu tidak ditepati karena lagu yang diserahkan justru dihasilkan dengan teknologi AI tanpa sepengetahuan pemesan.

Dalam prosesnya, pelapor memesan hingga 60 lagu yang dibanderol Rp2.000.000 per lagu, sehingga nilai keseluruhan kontraknya mencapai sekitar Rp120.000.000.

Modus tersebut berjalan mulus karena pelaku mampu meyakinkan pelapor bahwa dirinya memiliki kemampuan musik yang mumpuni. 

 

Kerugian Korban dari Fasal Hasan/Luciano

Kerugian material yang dialami pelapor dilaporkan mendekati Rp100 juta karena sebagian pembayaran telah disetorkan.

Pelapor kecewa karena lagu yang diterima bukan karya manual seperti dijanjikan, melainkan hasil produksi AI dan tidak sesuai aransemen.

Kecurigaan semakin menguat ketika pelaku diminta tampil langsung di sebuah hotel, namun ia tidak mampu memainkan lagu-lagu tersebut.

Polisi juga menemukan bahwa “band” yang dibawa pelaku ternyata bukan kelompok musik profesional, melainkan beberapa pegiat seni yang ia ajak untuk menutupi kebohongannya. 

Temuan ini menegaskan bahwa kemampuan bermusik yang selama ini ia klaim hanyalah kedok.

 

Status Hukum Pelaku (Fasal Hasan alias Luciano)

Hingga per November 2025, pelaku masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polrestabes Semarang.

Meski tinggal di Jakarta Timur, laporan resmi diajukan ke Semarang karena transaksi dan komunikasi terkait pemesanan lagu banyak terjadi di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa pelaku asal Jakarta Timur dilaporkan oleh korban sesama pelaku musik.

 

Dugaan tindak pidana terjadi sekitar Oktober 2024.

“Perkara sudah lama. Polrestabes Semarang juga sempat digugat praperadilan, namun ditolak pengadilan,” katanya di Semarang, Kamis (6/11), dikutip dari CNN.

Secara hukum, tindakan yang dilakukan pelaku memenuhi unsur penipuan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai empat tahun penjara.

 

Waspada Modus AI Lainnya

Kemajuan AI membawa manfaat, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan.

Berbagai kasus mirip mulai bermunculan, termasuk penggunaan voice cloning untuk meniru suara seseorang atau pembuatan musik otomatis.

Situasi ini menunjukkan bahwa pelaku dapat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang cara kerja AI.

 

Untuk menghindari hal serupa, Anda perlu memastikan transparansi dari penyedia jasa kreatif.

Mintalah demo live, rekam proses pengerjaan, atau perjanjian tertulis yang menjamin metode pembuatan.

Langkah sederhana ini mampu mengurangi potensi kerugian dan memastikan karya yang Anda pesan benar-benar asli.

 

FAQ Tentang “Kasus Penipuan Lagu AI”

Apa yang memicu tindakan penipuan dalam kasus ini?

Kurangnya transparansi proses pembuatan lagu dan kepercayaan penuh korban pada kemampuan pelaku menjadi faktor pemicu.

Bagaimana cara mengetahui lagu dibuat AI atau manual?

Anda dapat meminta rekaman proses pembuatan atau demo live untuk memastikan keaslian karya.

Apakah penggunaan AI untuk membuat lagu ilegal?

Tidak, selama tidak digunakan untuk menipu atau menyalahi perjanjian kerja.

Siapa Fasal Hasan alias Luciano?

Ia adalah pria asal Jakarta Timur yang menawarkan jasa pembuatan lagu, namun menggunakan AI tanpa memberitahu klien.

Apa risiko memesan lagu tanpa kontrak?

Risikonya adalah kehilangan uang, mendapatkan karya yang tidak sesuai, dan kesulitan menuntut secara hukum.

 

Baca Juga:

Kontroversi AI Ghibli: Polemik Hak Cipta dalam Dunia Digital

Rencana Revisi UU Hak Cipta, Karya AI Masuk dalam Aturan Baru