Ringkasan Artikel: Ketentuan Barang Impor di Pelabuhan

Pemerintah memperketat pengawasan barang impor di pelabuhan guna menekan penumpukan
dan meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan logistik nasional.

  • PMK 92 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama pengelolaan barang impor di pelabuhan.
  • Batas waktu penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) kini diatur lebih tegas.
  • Pengawasan diperketat untuk mencegah penumpukan barang impor.
  • Barang dengan status tidak dikuasai berimplikasi pada peralihan penguasaan ke negara.

 

Latar Belakang Penguatan Aturan Impor

Penumpukan barang impor di pelabuhan telah menjadi persoalan tahunan yang berdampak langsung pada biaya logistik.

Data Kementerian Perhubungan menunjukkan dwelling time di beberapa pelabuhan utama Indonesia pada 2024–2025 masih cukup lama.

Yaitu berada di kisaran 3–4 hari, seperti Tanjung Priok sekitar 2,9 hari dan Tanjung Emas di atas 4 hari.

Angka ini lebih lama dibandingkan pelabuhan utama di sejumlah negara Asia Tenggara yang rata-rata 1–2 hari, sehingga berpotensi menurunkan daya saing logistik Indonesia.

Kondisi ini tidak hanya merugikan importir, tetapi juga mempengaruhi kelancaran distribusi bahan baku industri dalam negeri.

Dwelling time yang panjang mencerminkan kurang optimalnya pengurusan kepabeanan, perizinan, serta koordinasi antarinstansi.

Fokus kebijakan diarahkan pada efisiensi logistik nasional dan peningkatan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.

 

Aturan Hukum Terkait Kegiatan Impor di Pelabuhan

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah menetapkan penyesuaian mekanisme penimbunan, penetapan status barang, serta tindakan lanjutan.

Khususnya terhadap komoditas yang tidak segera diselesaikan kewajiban impornya.

Aturan ini menjadi bagian dari aturan impor terbaru yang wajib dipahami importir untuk menghindari sanksi.

PMK Nomor 92 Tahun 2025 menetapkan ketentuan baru penyelesaian barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.

Aturan baru ini sekaligus mencabut KMK 36/KMK.04/2002, sebagian KMK 236/KMK.05/1996 (Pasal 2 huruf c, d, e), dan PMK 178/PMK.04/2019.

 

Ketentuan Baru Barang Impor di Pelabuhan

Dalam praktiknya, pembaruan kebijakan ini menyentuh aspek teknis di lapangan, mulai dari waktu penyimpanan hingga tindakan negara atas barang tertentu.

Batas Waktu Penimbunan Barang Impor

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) disediakan untuk menyimpan barang impor sebelum proses kepabeanan selesai.

PMK 92/2025 menetapkan batas waktu penimbunan yang lebih tegas guna mencegah pelabuhan menjadi area penyimpanan jangka panjang.

Barang impor yang berada di TPS lebih dari 30 hari tanpa penyelesaian kewajiban pabean dapat ditetapkan sebagai BTD.

Setelah itu, barang dipindahkan ke TPP (Tempat Penimbunan Pabean), dikenakan biaya sewa gudang, dan diberi waktu maksimal 60 hari.

Importir wajib untuk mengurus barang impronya sebelum dilelang, dimusnahkan, atau ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.

Mekanisme Lelang Barang Impor

Proses lelang atas barang dilakukan melalui tahapan penilaian nilai barang oleh pihak berwenang (appraisal).

Pengumuman lelang kepada publik melalui media resmi dan pelaksanaan penjualan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil lelang terlebih dahulu digunakan untuk melunasi kewajiban pabean, pajak, denda, serta biaya penimbunan dan lelang.

Apabila masih terdapat sisa, pemilik barang berhak menerima sisa hasil lelang tersebut sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI)

Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) merupakan mekanisme pengawasan yang dilakukan sebelum barang impor masuk ke wilayah pabean Indonesia.

VPTI bertujuan memastikan kesesuaian jenis, jumlah, spesifikasi teknis, serta klasifikasi barang impor dengan dokumen yang diajukan importir.

Pada 2026, penguatan VPTI dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal, barang tidak sesuai standar, serta praktik under-invoicing.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat lonjakan impor.

 

FAQ Tentang “Ketentuan Barang Impor Di Pelabuhan”

Apa tujuan utama pembaruan aturan impor di pelabuhan?

Untuk menekan penumpukan barang dan meningkatkan efisiensi arus logistik nasional.

Apakah semua barang impor berisiko menjadi BTD?

Tidak, risiko muncul jika kewajiban kepabeanan tidak diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

Berapa lama batas penimbunan di TPS?

Batas waktu ditetapkan dalam PMK 92/2025 dan dapat berbeda sesuai jenis barang serta kondisi tertentu.

Apakah pemilik barang masih punya hak setelah lelang?

Pemilik berhak atas sisa hasil lelang setelah dikurangi kewajiban yang timbul.

Bagaimana cara menghindari sanksi impor?

Pastikan dokumen lengkap dan kewajiban diselesaikan tepat waktu sejak barang tiba di pelabuhan.

 

Baca Juga:

Suka Belanja Impor? Anda Wajib Tahu Cara Hitung Nilai Pabean

Penjual E-Commerce Wajib Cantumkan Asal Produk Sesuai Aturan