KFC Digugat — Penggunaan elemen budaya dalam kampanye promosi memang bisa memperkuat identitas merek, namun jika dilakukan tanpa izin, bisa berujung masalah hukum.
Baru-baru ini, KFC digugat oleh ahli waris Henk Ngantung karena penggunaan gambar Tugu Selamat Datang dalam kemasannya. Gugatan ini bukan perkara sepele, sebab nilai yang diminta mencapai Rp3,3 miliar. Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Sengketa BYD dan Gugatan Merek Denza di Indonesia
Kronologi Kasus KFC Digugat
Kasus ini mencuat ke publik setelah ahli waris Henk Ngantung mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam dokumen perkara, disebutkan bahwa KFC Indonesia menggunakan gambar Tugu Selamat Datang dalam kampanye ulang tahun ke-43 mereka.
Gambar itu muncul di kemasan produk, seperti bucket ayam dan kotak makanan.
Ahli waris mengklaim bahwa gambar tersebut merupakan hasil karya Henk Ngantung, seniman dan mantan Gubernur DKI Jakarta yang menggagas desain awal tugu ikonik itu.
Meskipun tugu tersebut sudah berdiri di ruang publik sejak lama, hak cipta atas sketsa desain awalnya masih melekat pada keluarga sang seniman.
Penggunaan gambar tanpa izin inilah yang menjadi dasar gugatan. Menurut ahli waris, tidak ada permintaan persetujuan dari pihak KFC sebelum menggunakan gambar Tugu Selamat Datang sebagai elemen visual kampanye promosi mereka.
Siapakah Henk Ngantung?
Henk Ngantung adalah tokoh penting dalam sejarah seni dan arsitektur Jakarta. Ia dikenal sebagai pelukis realis dengan karya-karya yang kuat secara visual dan sarat makna historis.
Pada masa Presiden Soekarno, Henk diberi kepercayaan untuk menggambar sejumlah desain monumen kota, termasuk Tugu Selamat Datang.
Selain sebagai seniman, ia sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 1964 hingga 1965.
Perannya dalam menciptakan identitas visual ibukota menjadikan karya-karyanya memiliki nilai sejarah dan seni tinggi yang dilindungi oleh hukum hak cipta.
Detail Gugatan Terhadap KFC
Gugatan yang diajukan oleh ahli waris Henk Ngantung mencakup dua jenis kerugian. Pertama, kerugian materiil sebesar Rp2,8 miliar yang dihitung berdasarkan pemanfaatan komersial gambar tersebut oleh KFC.
Kedua, kerugian immateriil senilai Rp500 juta karena penggunaan tanpa izin dianggap mencederai hak moral pencipta.
Mereka juga meminta pengadilan mengakui kepemilikan hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang yang telah dicatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak Oktober 2019. Bukti kepemilikan ini dianggap sah secara hukum.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak KFC Indonesia. Proses hukum masih berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak cipta atas simbol yang melekat kuat dengan identitas Jakarta.
Mengapa Hak Cipta Penting Bagi Pencipta Karya?
Hak Cipta memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atas hasil karya intelektualnya.
Dalam konteks seni visual, seperti gambar, desain, atau ilustrasi, hak cipta menjamin bahwa tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan karya tersebut secara bebas untuk tujuan komersial tanpa izin.
Tanpa perlindungan hak cipta, karya seni mudah disalahgunakan dan pencipta tidak memperoleh manfaat ekonomi yang seharusnya menjadi haknya.
Ini juga berkaitan dengan hak moral, yaitu pengakuan bahwa suatu karya adalah milik sang seniman.
Hak Cipta Bisa Dialihkan ke Orang Lain
Tidak banyak yang tahu bahwa hak cipta bisa dialihkan, baik melalui surat wasiat, perjanjian tertulis, atau bentuk legal lainnya.
Dalam kasus ini, ahli waris Henk Ngantung mengklaim telah menerima hak cipta secara sah dari sang seniman dan mendaftarkannya di DJKI.
Proses pendaftaran hak cipta juga bisa dilakukan oleh individu atau perusahaan melalui jalur hukum resmi.
Jika Anda memiliki karya orisinal, baik seni, tulisan, atau perangkat lunak, penting untuk segera melindunginya melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Baca Juga: Gugatan Hak Cipta Film Moana, Disney Terancam Rp167 T
FAQ dan Kesimpulan
Kasus KFC digugat oleh ahli waris Henk Ngantung menjadi pelajaran penting tentang pentingnya izin penggunaan karya cipta dalam kegiatan bisnis.
Apa isi gugatan terhadap KFC?
Gugatan mencakup kerugian materiil Rp2,8 miliar dan immateriil Rp500 juta atas pelanggaran hak cipta.
Siapa pemilik hak cipta Tugu Selamat Datang?
Berdasarkan data DJKI, ahli waris Henk Ngantung tercatat sebagai pemegang hak cipta sah.
Apakah gambar di ruang publik bebas digunakan?
Tidak. Gambar yang memiliki nilai cipta tetap membutuhkan izin penggunaan, meski berada di ruang publik.
Apa risiko menggunakan karya tanpa izin?
Risiko hukum termasuk gugatan perdata, sanksi denda, dan pencemaran nama baik bisnis.
Bagaimana cara mendaftarkan hak cipta?
Anda bisa mendaftarkan HAKI melalui Associe, platform yang membantu proses legalitas dan perlindungan karya Anda.