• OJK mencatat kenaikan klaim JHT sebesar 14,1% pada 2026
  • Program JKP mengalami lonjakan klaim hingga 91%
  • PHK massal menjadi faktor utama peningkatan pencairan manfaat
  • PP Nomor 6 Tahun 2025 memperlonggar syarat klaim JKP
  • Nilai pencairan JHT mencapai sekitar Rp1,85 triliun
  • BPJS Ketenagakerjaan memastikan dana peserta tetap aman

 

OJK Ungkap Lonjakan Klaim JHT dan JKP

Fenomena PHK yang meningkat mulai memberi tekanan pada program perlindungan pekerja nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan signifikan pada pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan selama awal 2026

Data tersebut memperlihatkan bahwa jumlah pekerja yang mengajukan manfaat JHT dan JKP terus bertambah dibanding periode sebelumnya.

Berdasarkan laporan terbaru OJK, pencairan JHT naik sekitar 14,1% secara tahunan, sementara klaim JKP melonjak hingga 91%.

Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa kondisi ketenagakerjaan nasional sedang tertekan akibat gelombang efisiensi perusahaan dan PHK.

 

Klaim JKP Melonjak 91% dan JHT Tembus Rp1.85 T, Apa Penyebabnya?

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja terdampak PHK mencapai 15.425 orang sepanjang Januari–April 2026.

Dari total tersebut, 7.036 kasus terjadi hanya pada April, naik 83,9% dibanding akumulasi Januari–Maret yang mencapai 8.389 orang.

Sejumlah sektor seperti manufaktur, tekstil, dan industri padat karya disebut mengalami perlambatan produksi sehingga berdampak pada pengurangan pekerja.

Kondisi ekonomi global yang belum stabil juga turut mempengaruhi keputusan perusahaan melakukan efisiensi operasional.

Peningkatan pencairan JKP tidak hanya dipicu oleh PHK, tetapi juga perubahan regulasi pemerintah melalui PP Nomor 6 Tahun 2025.

Aturan tersebut memberikan relaksasi syarat pengajuan manfaat serta meningkatkan nilai bantuan yang diterima pekerja terdampak PHK.

Program JKP kini mencakup bantuan uang tunai, akses informasi lowongan kerja, hingga pelatihan keterampilan untuk membantu peserta kembali bekerja.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui cara pencairan JHT, proses klaim kini dapat dilakukan secara online.

 

Apakah Dana BPJS Ketenagakerjaan Masih Aman?

Meningkatnya jumlah pencairan manfaat memunculkan kekhawatiran publik terkait keberlanjutan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa kondisi dana peserta masih aman dan mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat.

Dilansir dari Kumparan, Ketua Dewas BPJS, Dedi Hardianto, membenarkan kondisi ekonomi saat ini sedang mengalami tekanan akibat eskalasi peperangan Timur Tengah.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, ia menegaskan BPJS akan memastikan hak pekerja tetap terpenuhi di tengah situasi yang sulit. “Hak-hak pekerja memang harus diberikan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan ketahanan dana BPJS Ketenagakerjaan masih berada dalam kondisi aman.

Ia menjelaskan rasio dana JHT mencapai 102%, yang menunjukkan aset lembaga masih cukup kuat untuk menopang kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.

Selain itu, program JKP juga disebut masih memiliki daya tahan yang memadai.

Menurut Saiful, dana JKP diperkirakan mampu bertahan hingga 225 bulan atau sekitar lima tahun ke depan, bahkan jika terjadi lonjakan klaim.

“Walaupun kondisi klaim mungkin naik 50%, tetap kita akan coba untuk memastikan memang ini semua kita uji dan kita masih aman,” tegasnya.

 

FAQ Tentang “Klaim JHT & JkHT Melonjak”

Apa penyebab utama klaim JHT dan JKP meningkat?

Peningkatan PHK di berbagai sektor industri menjadi faktor terbesar yang mendorong kenaikan klaim. Relaksasi aturan JKP juga membuat lebih banyak pekerja dapat mengakses manfaat program.

Apakah dana BPJS Ketenagakerjaan aman meski klaim meningkat?

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan dana peserta masih aman dan dikelola melalui strategi investasi yang terukur. Pengawasan juga dilakukan oleh OJK untuk menjaga stabilitas program.

Bisakah JHT dan JKP dicairkan bersamaan?

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan JHT dan JKP secara bersamaan. Prosesnya tetap mengikuti ketentuan dan verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kenapa klaim JHT & JKP BPJS melonjak pada 2026?

Gelombang PHK dan kondisi ekonomi yang belum stabil membuat jumlah pekerja yang mengajukan manfaat meningkat tajam. Perubahan aturan JKP juga memperbesar jumlah penerima manfaat.

Bagaimana cara mengajukan klaim JHT secara online?

Peserta dapat mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Setelah verifikasi selesai, dana akan ditransfer ke rekening peserta.

 

Baca Juga:

Jenis-Jenis PHK yang Perlu Diketahui Karyawan dan HRD

Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025