Ringkasan Artikel: Mie Gacoan Bayar Royalti Musik 2,2 Miliar
Kasus pembayaran royalti musik oleh Mie Gacoan bermula dari laporan LMK SELMI terkait pemutaran musik tanpa izin. Berikut ringkasannya:
- Direktur pengelola Mie Gacoan di Bali sempat jadi tersangka kasus pelanggaran hak cipta.
- Kesepakatan damai tercapai Agustus 2025 dengan pembayaran royalti Rp 2,2 miliar.
- Perhitungan royalti memakai metode blanket license sesuai aturan Kemenkumham.
- Aturan ini menegaskan pentingnya menghargai hak cipta musik di ruang publik.
- Pelaku usaha kuliner diingatkan untuk memahami kewajiban royalti agar terhindar dari masalah hukum.
Musik yang diputar di ruang publik sering dianggap hal biasa, termasuk di restoran.
Namun, kasus mie gacoan bayar royalti musik 2,2 miliar menunjukkan bahwa hal ini tidak sesederhana kelihatannya.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Mengapa Mie Gacoan Dituntut Terkait Royalti Musik?
Kasus bermula ketika Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan praktik pemutaran musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin resmi.
LMK ini mewakili para pencipta lagu yang karyanya digunakan di ruang publik, sehingga penggunaan musik komersial wajib disertai pembayaran royalti.
Pengaduan masuk ke Polda Bali pada Januari 2025, setelah penyelidikan sejak pertengahan 2024.
Proses hukum sempat menimbulkan ketegangan, terutama karena direktur pengelola Mie Gacoan di Bali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Langkah ini menegaskan bahwa hukum hak cipta di Indonesia benar-benar ditegakkan, tidak hanya di atas kertas.
Sebagian mendukung langkah LMK sebagai bentuk perlindungan hak cipta, sementara lainnya menganggap kasus ini terlalu menekan pelaku usaha kuliner.
Namun, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya dicapai jalan tengah.
Kesepakatan Damai dan Pembayaran Royalti Rp 2,2 Miliar
Pada Agustus 2025, Mie Gacoan dan LMK SELMI akhirnya mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam perjanjian, pihak Mie Gacoan menyetujui pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar, yang mencakup periode 2022 hingga 2025 untuk seluruh gerai yang beroperasi.
Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan metode blanket license.
Tarifnya didasarkan pada jumlah kursi per outlet, dikalikan dengan Rp 120.000 per kursi per tahun, lalu dihitung sesuai jumlah gerai dan periode waktu yang terlewat.
Dengan lebih dari 60 cabang di berbagai daerah, jumlah total yang disepakati memang terbilang signifikan.
Kesepakatan ini menyelesaikan status hukum yang sempat menjerat direktur perusahaan.
Kasus pun dinyatakan selesai, dan gerai Mie Gacoan kini dapat kembali memutar musik tanpa khawatir menyalahi aturan.
Sekilas Tentang Mie Gacoan
Mie Gacoan adalah salah satu jaringan restoran mie yang sangat populer di Indonesia.
Dikelola oleh PT Pesta Pora Abadi, merek ini dikenal dengan harga terjangkau, menu variatif, serta atmosfer modern yang digemari anak muda.
Nama “Gacoan” sendiri sering dikaitkan dengan arti “jagoan” atau “favorit”.
Sejak berdiri pada 2016, Mie Gacoan terus berkembang pesat dengan ratusan cabang di berbagai kota besar.
Restoran ini tidak hanya menawarkan mie pedas dengan level bervariasi, tetapi juga minuman unik dan camilan pendamping.
Aturan Pemutaran Musik di Tempat Umum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa musik yang diputar di tempat umum, termasuk restoran, kafe, dan pusat hiburan, masuk kategori penggunaan komersial.
Artinya, pemilik usaha wajib membayar royalti kepada pencipta lagu melalui lembaga resmi seperti LMK.
Royalti ini kemudian didistribusikan kembali kepada para pencipta dan pemegang hak cipta.
Tujuannya adalah agar musisi mendapat imbalan yang adil dari karya mereka, termasuk saat karya tersebut digunakan untuk meningkatkan kenyamanan dan pengalaman pelanggan di ruang publik.
FAQ Tentang “Mie Gacoan Bayar Royalti Musik 2,2 Miliar”
Apakah semua restoran wajib membayar royalti musik?
Ya, setiap restoran atau kafe yang memutar musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti sesuai aturan hukum.
Apakah nominal Rp 2,2 miliar hanya untuk cabang di Bali?
Tidak, pembayaran tersebut mencakup seluruh cabang Mie Gacoan di Indonesia dalam periode 2022–2025.
Bagaimana cara menghitung royalti musik untuk restoran?
Perhitungannya berdasarkan jumlah kursi × Rp 120.000 per kursi per tahun × jumlah tahun operasional × jumlah outlet.
Apakah acara pribadi seperti pernikahan juga wajib bayar royalti?
Tidak, acara non-komersial seperti pernikahan, ulang tahun, atau hajatan keluarga tidak diwajibkan membayar royalti.
Apakah setelah membayar Rp 2,2 miliar Mie Gacoan bebas putar musik selamanya?
Tidak, pembayaran royalti harus dilakukan setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku.