Pemprov Jatim Hapus Batas Usia Kerja — Menghapus diskriminasi usia dalam dunia kerja bukanlah hal mudah, tapi Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai melangkah.
Langkah progresif ini resmi dituangkan melalui surat edaran yang terbit awal Mei 2025.
Banyak yang menyambutnya positif, namun ada pula pihak yang mempertanyakan efektivitasnya. Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Viral Tagar Kabur Aja Dulu: Apa yang Bisa Dicermati?
Latar Belakang Kebijakan Penghapusan Batas Usia Kerja
Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons tingginya angka pengangguran dan keterbatasan kesempatan kerja dengan sebuah terobosan kebijakan.
Pada 2 Mei 2025, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 yang menghapus batas usia kerja dalam rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk mengurangi praktik diskriminatif yang masih banyak ditemukan di iklan lowongan kerja.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pencari kerja, terutama usia di atas 35 tahun, menghadapi tantangan besar saat melamar pekerjaan.
Batas usia sering kali menjadi tembok tak kasat mata yang menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Fenomena ini mendorong Pemprov Jatim untuk bertindak.
Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap inklusi sosial, langkah ini juga dimaksudkan untuk merespons tuntutan dunia kerja yang semakin dinamis.
Kompetensi dan pengalaman tidak selalu selaras dengan usia. Banyak pekerja usia matang justru memiliki keunggulan tersendiri dari segi keterampilan dan kedisiplinan.
Dengan menghapus batas usia, Pemprov Jatim ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki peluang yang sama dalam mengakses pekerjaan, selama memenuhi kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Isi dan Tujuan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/2599/012/2025 secara eksplisit meminta seluruh perusahaan di wilayah Jatim untuk tidak lagi mencantumkan batas usia dalam proses rekrutmen kerja.
Ketentuan ini berlaku untuk semua sektor industri dan diperuntukkan bagi tenaga kerja baru maupun yang ingin kembali bekerja setelah PHK.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penghapusan batas usia kerja adalah bentuk perlindungan terhadap hak dasar warga, yakni hak memperoleh pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi.
Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat inklusi ketenagakerjaan yang didorong oleh pemerintah pusat.
Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim kerja yang adil dan setara. Perusahaan didorong untuk lebih fokus menilai kompetensi, pengalaman, dan etika kerja pelamar dibanding aspek usia semata.
Harapannya, langkah ini bisa mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh di Jawa Timur.
Sekilas Tentang Batas Usia Kerja di Indonesia
Praktik pencantuman batas usia dalam lowongan kerja sudah berlangsung lama di Indonesia, meskipun tidak sepenuhnya diatur secara rinci dalam undang-undang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menetapkan batas usia maksimal bagi pencari kerja, namun praktik di lapangan seringkali berbeda.
Banyak perusahaan menetapkan batas usia 18–35 tahun sebagai syarat umum, tanpa mempertimbangkan latar belakang atau pengalaman pelamar.
Hal ini berdampak pada terbatasnya kesempatan kerja bagi mereka yang lebih senior, meskipun masih produktif secara fisik dan mental.
Dengan diterbitkannya SE dari Pemprov Jatim, diharapkan terjadi perubahan kultur rekrutmen di tingkat perusahaan.
Pengusaha diimbau untuk lebih fleksibel dalam membuka peluang kerja bagi semua usia selama memenuhi kualifikasi yang ditentukan.
Prediksi Dampak Penghapusan Batas Usia dalam Dunia Kerja
Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama kelompok usia kerja di atas 40 tahun yang selama ini merasa termarjinalkan dalam proses perekrutan.
Mereka melihat kebijakan ini sebagai angin segar yang memberikan harapan baru untuk kembali bekerja.
Dari sisi perusahaan, beberapa pelaku usaha menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan kebijakan internal mereka.
Perusahaan di sektor industri manufaktur dan jasa menyambut baik arahan ini karena membuka peluang untuk merekrut tenaga kerja berpengalaman dengan loyalitas tinggi.
Namun, ada pula tantangan yang diprediksi muncul. Salah satunya adalah penyesuaian sistem penilaian SDM agar tidak lagi bias usia.
Perusahaan perlu membekali tim HR dengan panduan baru dalam menilai pelamar berdasarkan kompetensi dan potensi kontribusinya.
Secara lebih luas, kebijakan ini bisa mendorong peningkatan produktivitas nasional jika diadopsi secara merata.
Dengan tenaga kerja yang lebih beragam secara usia, kolaborasi antargenerasi dapat meningkatkan efisiensi dan inovasi di tempat kerja.
Tantangan dan Langkah Lanjutan Implementasi Kebijakan
Meskipun sudah resmi diterbitkan, implementasi SE ini masih menemui tantangan teknis di tingkat daerah.
Pemerintah Kota Malang, misalnya, menyatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Pemprov Jatim untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut secara efektif di wilayahnya.
Dibutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan dunia usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.
Selain itu, perlu ada upaya edukasi terhadap HRD dan masyarakat mengenai esensi kebijakan ini agar tidak disalahartikan.
Langkah berikutnya yang disarankan adalah penyusunan pedoman pelaksanaan, termasuk indikator penilaian kompetensi yang adil serta mekanisme pengawasan.
Baca Juga: Apa Itu Fenomena NEET pada Gen Z di Indonesia?
Kesimpulan
Pemprov Jatim hapus batas usia kerja sebagai langkah nyata untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih inklusif.
Kebijakan ini tidak hanya memberi harapan baru bagi pencari kerja usia dewasa, tapi juga mendorong perusahaan untuk menilai pelamar secara lebih objektif.
Melalui SE Nomor 560/2599/012/2025, pemerintah daerah ingin membangun kultur ketenagakerjaan yang berkeadilan dan kompetensi-sentris.
Meski ada tantangan di tahap implementasi, potensi manfaatnya bagi masyarakat dan dunia usaha sangat besar.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan layanan konsultan bisnis, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.