Ringkasan Artikel: Perpres Ojol Terbaru

  • Potongan dari perusahaan aplikasi dibatasi maksimal 8% dari setiap transaksi
  • Pengemudi ojek online memperoleh hingga 92% dari tarif perjalanan
  • Skema sebelumnya dengan potongan sekitar 20% mengalami penurunan signifikan
  • Kebijakan bertujuan meningkatkan pendapatan bersih dan perlindungan driver
  • Perusahaan aplikator masih melakukan penyesuaian dan evaluasi dampak kebijakan

 

Presiden Prabowo Rilis Aturan Potongan Aplikator Ojek Online Terbaru

Pemerintah resmi memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi online dan perikanan melalui kebijakan terbaru.

Prabowo Subianto menandatangani Perpres No. 27 Tahun 2026 yang menjamin perlindungan pekerja transportasi online.

“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” ujarnya dikutip dari CNBC.

Ia menambahkan, “Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi.”

Kebijakan ini mulai ramai dibahas sejak awal Mei dan menjadi respons atas berbagai aspirasi pengemudi yang selama ini merasa terbebani potongan tinggi.

Dalam pernyataannya, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara platform digital dan mitra pengemudi.

 

Rincian Skema 92% Driver vs 8% Aplikator

Perubahan utama dalam aturan ini terletak pada pembagian pendapatan antara driver dan perusahaan aplikasi.

Skema baru menetapkan bahwa sebagian besar pendapatan harus diterima oleh pengemudi sebagai pihak yang menjalankan layanan secara langsung.

Skema Bagi Hasil Baru

Dalam aturan terbaru, pembagian pendapatan menjadi:

  • 92% untuk driver
  • 8% untuk aplikator

Dengan skema ini, driver mendapatkan porsi yang jauh lebih besar dibanding sebelumnya. Hal ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan penghasilan harian mereka.

Perbandingan dengan Aturan Lama

Sebelumnya, pembagian pendapatan umumnya berada di kisaran:

  • 80% untuk driver
  • 20% untuk aplikator

Sebagai contoh, jika tarif perjalanan sebesar Rp20.000:

  • Skema lama: driver menerima Rp16.000
  • Skema baru: driver menerima Rp18.400

Perbedaan ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, terutama bagi driver yang aktif mengambil banyak order setiap hari.

 

Tujuan Pemerintah Mengubah Skema Ojol

Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan.

Dengan potongan yang lebih kecil, penghasilan bersih driver diharapkan menjadi lebih layak dan stabil.

Selain itu, perubahan ini juga tidak lepas dari tekanan yang muncul dari berbagai aksi dan aspirasi driver dalam beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekonomi digital agar tetap adil bagi semua pihak dalam ekosistem.

 

Respons Penyedia Layanan Ojek Online

Sejumlah perusahaan penyedia layanan seperti Gojek dan Grab memberikan tanggapan atas kebijakan ini.

Hans Patuwo, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, menyatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk Perpres tersebut.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,”ucap Hans pada Jumat (1/5).

Ia menambahkan, GoTo akan mengkaji lebih lanjut untuk memahami detail, dampak, serta penyesuaian yang diperlukan dari aturan tersebut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” lanjutnya.

Sementara itu, Grab Indonesia menyatakan menghargai langkah pemerintah.

“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini,” kata CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi.

Dia lalu melanjutkan, “Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

 

FAQ Tentang “Perpres Ojol Terbaru”

Apa itu perpres ojol terbaru?

Perpres ini adalah aturan pemerintah yang membatasi potongan aplikator maksimal 8% dari pendapatan driver.

Berapa potongan aplikasi ojol sekarang?

Potongan resmi kini maksimal 8 persen, sehingga driver memperoleh sekitar 92% dari tarif.

Apakah penghasilan driver benar-benar naik?

Secara hitungan, penghasilan berpotensi meningkat, tergantung jumlah order dan kebijakan tambahan dari aplikator.

Apakah tarif ojol akan ikut naik?

Ada kemungkinan perubahan tarif, tergantung strategi masing-masing platform dalam menyesuaikan kebijakan baru.

Apa dampak kebijakan driver ojol Indonesia ini ke depan?

Kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan driver, namun tetap perlu pengawasan dalam implementasinya.

 

Baca Juga:

Perubahan Harga Kopi Tuku: Alasan dan Daftar Harga Terbaru

Komdigi Batasi Medsos Anak: TikTok & Meta Mulai Penghapusan Akun