- UMK yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan potongan biaya layanan marketplace minimal 50%
- Insentif mencakup biaya administrasi, komisi, dan aplikasi dasar toko untuk produk dalam negeri
- Pengajuan insentif dilakukan melalui aplikasi SAPA UMKM dan melewati proses verifikasi
- Insentif diumumkan berlaku tanpa batas waktu tertentu selama penerima memenuhi persyaratan
Pemerintah memberikan insentif berupa potongan biaya admin layanan marketplace minimal 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban biaya operasional penjual online sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Insentif tersebut mulai diimplementasikan pada 25 Oktober 2026 melalui kebijakan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepastian tanggal penerapan disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, 17 Oktober 2026.
Temmy juga memastikan sistem pendaftaran telah disiapkan untuk memudahkan pelaku UMK mengajukan insentif.
“SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” katanya.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa insentif tersebut tidak memiliki batas waktu penghentian yang telah ditentukan.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (22/10/2026), Maman menyampaikan,
“Sampai batas waktu yang tak ditentukan. Berlaku permanen selama dia usaha mikro dan kecil yang memproduksi produk dalam negeri,” seperti dikutip Bisnis.com pada 23 Oktober 2026.
Namun, potongan biaya admin marketplace tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penjual.
Pelaku usaha harus memenuhi kriteria, mendaftarkan produk melalui aplikasi SAPA UMKM, dan melewati proses verifikasi.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan potongan biaya admin 50%, bagaimana cara mengajukannya, dan sampai kapan insentif ini berlaku?
Associe akan membahasnya dalam artikel ini.
Apa Itu Insentif Potongan Biaya Admin Marketplace 50%?
Insentif potongan biaya admin marketplace 50% merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan biaya layanan yang dibebankan platform perdagangan elektronik kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik non-UMKM diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50% kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.
Potongan tersebut diberikan untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang memenuhi ketentuan.
Ada tiga jenis biaya layanan yang menjadi cakupan insentif, yaitu:
- Biaya administrasi (admin fee), yaitu biaya yang dikenakan marketplace atas transaksi penjualan produk
- Biaya komisi (commission fee), yaitu biaya yang dibebankan berdasarkan ketentuan komisi atau layanan penjualan platform
- Biaya aplikasi dasar toko, yaitu biaya penggunaan layanan dasar toko pada platform perdagangan digital
Marketplace Apa Saja yang Menerapkan Potongan Biaya Admin UMKM?
Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan sejumlah platform e-commerce untuk mempersiapkan implementasi kebijakan potongan biaya layanan bagi UMK.
Meski demikian, tidak semua seller pada platform tersebut otomatis mendapatkan potongan biaya admin 50%.
Pemberian insentif tetap bergantung pada status usaha, jenis produk, kelengkapan data, dan hasil verifikasi.
Karena itu, pelaku UMK perlu memastikan bahwa akun dan produk yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan melalui SAPA UMKM.
Beberapa platform yang disebut dalam proses integrasi dan koordinasi tersebut meliputi:
- Shopee, marketplace dengan beragam produk fashion, skincare, kosmetik, dan perlengkapan rumah tangga
- TikTok Shop, platform social commerce untuk produk kecantikan, fashion, dan kebutuhan harian melalui video serta live shopping
- Tokopedia, marketplace yang banyak digunakan untuk mencari gadget, elektronik, komputer, dan perlengkapan rumah
- Lazada, platform e-commerce dengan pilihan produk elektronik, gadget, fashion, dan peralatan rumah tangga
- Blibli, marketplace yang menyediakan produk elektronik, gadget, dan kebutuhan rumah tangga dari toko resmi maupun merek ternama
4 Syarat Mendapatkan Insentif Potongan Biaya Admin Marketplace
Insentif potongan biaya layanan marketplace ditujukan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri melalui platform perdagangan digital.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pelaku usaha dapat mengajukan insentif.
1. Memenuhi Kriteria Usaha Mikro atau Kecil
Pelaku usaha harus termasuk dalam kategori usaha mikro atau kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria usaha mikro dan kecil dapat dilihat berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Usaha Mikro: modal usaha maksimal Rp1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar
Usaha Kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar
2. Hanya Menjual Produk Dalam Negeri
Insentif diberikan kepada UMK yang telah terverifikasi hanya menjual produk dalam negeri.
Penilaian produk dalam negeri tidak hanya berdasarkan lokasi penjual atau tempat toko terdaftar. Pemerintah juga mempertimbangkan beberapa aspek, seperti:
- Tempat produksi berada di Indonesia dan dilakukan oleh perusahaan dalam negeri
- Menggunakan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen yang berasal dari dalam negeri
- Melibatkan tenaga kerja warga negara Indonesia dalam proses produksinya
3. Memiliki Rekam Jejak Usaha yang Baik
Pelaku UMK juga harus memiliki rekam jejak usaha yang baik selama menggunakan platform perdagangan digital.
Penjual tidak boleh melakukan manipulasi transaksi, menyalahgunakan fasilitas platform, atau melakukan tindakan lain yang melanggar ketentuan kemitraan.
Selain itu, data penjual dan produk yang didaftarkan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya agar dapat melewati proses verifikasi.
4. Memenuhi Ketentuan Produk yang Mendapatkan Insentif
Tidak semua produk dalam negeri otomatis mendapatkan potongan biaya layanan.
Berdasarkan Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026, terdapat pengecualian untuk UMK yang menjual:
- Produk pangan olahan siap saji
- Produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri
Cara Daftar Potongan Biaya Admin Marketplace melalui SAPA UMKM
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan potongan biaya admin marketplace 50% perlu mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Aplikasi Pendataan dan Pendaftaran UMKM (SAPA UMKM).
Aplikasi ini digunakan sebagai sistem pendataan dan verifikasi untuk memastikan insentif diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Syarat: usaha mikro atau kecil, menjual produk dalam negeri, dan memiliki NIB (bisa dibuat lewat OSS)
Langkah:
- Unduh dan buat akun SAPA UMKM
- Isi identitas pedagang: marketplace yang dipakai, ID merchant, dan username toko
- Input daftar SKU dan nama produk (sertifikat produk jika ada)
- Periksa ulang data, lalu ajukan permohonan
- Tunggu verifikasi dua tahap, yaitu oleh SAPA UMKM lalu oleh marketplace
- Potongan diberikan paling lambat 5 hari setelah verifikasi selesai
Berapa Lama Proses Verifikasi Insentif UMKM?
Verifikasi potongan biaya admin marketplace dilakukan melalui dua tahap, yaitu pemeriksaan oleh Kementerian UMKM dan verifikasi oleh platform.
Platform mengambil data pengajuan dari SAPA UMKM setiap Jumat dan memiliki waktu maksimal 10 hari kalender untuk memeriksanya.
Jika pengajuan ditolak, pelaku UMK akan menerima alasan penolakan secara terperinci dan dapat mengajukan kembali setelah memenuhi persyaratan, kecuali termasuk pengguna platform berisiko tinggi (high-risk user).
Contoh Simulasi 50% Potongan Biaya Admin Marketplace
Toko “Kriya Nusantara” menjual tas anyaman buatan lokal. Toko ini tergolong usaha mikro, memiliki NIB, dan sudah lolos verifikasi SAPA UMKM dan Shopee.
Asumsi:
- Omzet per bulan: Rp20.000.000
- Jumlah pesanan: 400 pesanan, rata-rata Rp50.000 per pesanan
- Total biaya layanan (admin, komisi, dan biaya aplikasi dasar): 12% dari nilai transaksi
- Biaya iklan: Rp1.000.000 per bulan (tidak termasuk dalam potongan)
Sebelum potongan:
- Tarif biaya layanan: 12%
- Biaya layanan per pesanan: Rp6.000
- Biaya layanan per bulan: Rp2.400.000
- Biaya iklan per bulan: Rp1.000.000
- Total biaya platform per bulan: Rp3.400.000
- Sisa omzet setelah biaya platform: Rp16.600.000
Sesudah potongan 50%:
- Tarif biaya layanan: 6%
- Biaya layanan per pesanan: Rp3.000
- Biaya layanan per bulan: Rp1.200.000
- Biaya iklan per bulan: Rp1.000.000 (tidak berubah)
- Total biaya platform per bulan: Rp2.200.000
- Sisa omzet setelah biaya platform: Rp17.800.000
Hasil:
- Penghematan Rp1.200.000 per bulan, atau sekitar Rp14.400.000 per tahun.
- Biaya iklan tetap Rp1.000.000 karena tidak ikut dipotong.
- Angka di atas belum memperhitungkan modal produksi dan ongkos kirim.
Sampai Kapan Insentif Potongan Biaya Admin Marketplace Berlaku?
Insentif potongan biaya admin marketplace 50% diumumkan mulai berlaku pada 25 Oktober 2026.
Namun, kebijakan ini tidak memiliki batas waktu penghentian yang telah ditentukan pemerintah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa insentif akan berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan selama pelaku usaha masih memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil serta menjual produk dalam negeri.
Artinya, potongan biaya layanan ini bukan program promosi sementara yang otomatis berakhir setelah beberapa bulan.
Pelaku UMK dapat terus memanfaatkan insentif selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, pemberian fasilitas dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar persyaratan.
FAQ Seputar Potongan Biaya Admin Marketplace Sebesar 50%
Apakah semua penjual Shopee dan TikTok Shop mendapatkan potongan biaya admin 50%?
Tidak. Potongan biaya admin minimal 50% hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, menjual produk dalam negeri, dan lolos verifikasi melalui SAPA UMKM.
Bagaimana cara mendaftar insentif potongan biaya admin marketplace?
Pelaku UMK perlu membuat akun SAPA UMKM, mengisi informasi platform dan identitas merchant, mendaftarkan SKU serta nama produk, kemudian mengajukan permohonan untuk diverifikasi.
Apakah penjual yang menjual produk impor bisa mendapatkan insentif?
Tidak. Insentif ditujukan kepada UMK yang telah terverifikasi hanya menjual produk dalam negeri sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Sampai kapan potongan biaya admin marketplace 50% berlaku?
Berdasarkan pernyataan Menteri UMKM, insentif berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan selama pelaku usaha masih memenuhi kriteria sebagai UMK dan persyaratan produk dalam negeri.
Apakah biaya iklan dan promosi marketplace juga mendapatkan potongan 50%?
Tidak otomatis. Insentif dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mencakup biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko. Biaya iklan, promosi, dan layanan tambahan tidak termasuk dalam cakupan potongan tersebut.
Baca Juga:
Pajak Marketplace 0,5% Resmi Berlaku per 1 Oktober 2026
Penjual E-Commerce Wajib Cantumkan Asal Produk Sesuai Aturan
Referensi:
Kementerian UMKM RI. (2026). Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. JDIH Kementerian UMKM. https://jdih.umkm.go.id/
Untari, P. H. (2026, 23 Oktober). Diskon 50% biaya admin Shopee-Lazada cs berlaku permanen bagi UMKM produk lokal. Bisnis.com. https://teknologi.bisnis.com/read/20261023/84/2015022/diskon-50-biaya-admin-shopee-lazada-cs-berlaku-permanen-bagi-umkm-produk-lokal






