- Mulai 1 Oktober 2026, PPh Pasal 22 marketplace resmi dipungut lebih awal
- Tarif PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet di luar PPN dan PPnBM
- Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada ditunjuk sebagai pemungut
- Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dapat dikecualikan sesuai ketentuan
Pajak marketplace resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Pemungutan dilakukan oleh 4 penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu:
- PT Shopee International Indonesia
- PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
- PT Tokopedia
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Percepatan Jadwal Penyesuaian Pajak Marketplace yang Sebelumnya Ditunda
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace belum tepat dilakukan dalam kondisi saat itu sehingga pemerintah memberikan waktu penyesuaian.
DJP kemudian mengumumkan bahwa penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah mempercepat pelaksanaannya menjadi 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026 dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pemungutan dilakukan otomatis melalui platform dan tercatat secara elektronik di Coretax DJP, tanpa menciptakan jenis pajak baru.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, “Berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.”
DJP juga mengimbau pedagang memastikan data dan dokumen perpajakan pada akun marketplace telah lengkap dan sesuai.
Berapa Pajak Marketplace yang Dipungut?
PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet.
Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Sebagai contoh, apabila omzet yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp10 juta, maka perhitungannya adalah:
0,5% × Rp10.000.000 = Rp50.000
Dengan demikian, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut berdasarkan contoh tersebut adalah Rp50.000.
Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace sehingga pedagang tidak perlu melakukan proses pemungutan secara mandiri untuk transaksi yang menjadi objek pemungutan oleh marketplace.
Apakah Omzet Rp500 Juta Dikenai Pajak Marketplace?
Tidak semua pedagang orang pribadi otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Pedagang dengan kondisi tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, seller yang memenuhi kriteria tersebut perlu memastikan surat pernyataan dan dokumen perpajakannya telah disampaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh marketplace.
Omzet Rp500 Juta Dihitung dari Online dan Offline
Batas omzet Rp500 juta perlu diperhatikan oleh pelaku usaha karena penghitungan omzet tidak hanya melihat penjualan melalui marketplace.
Omzet tersebut merupakan akumulasi penghasilan usaha, termasuk yang berasal dari toko online maupun toko fisik atau offline.
Karena itu, pedagang yang memiliki toko offline sekaligus berjualan melalui marketplace perlu memperhatikan keseluruhan omzet usahanya ketika menentukan apakah memenuhi ketentuan pengecualian pemungutan.
Mekanisme Pajak Marketplace (PPh 22)
1. Seller Melakukan Transaksi
Pedagang (seller) menjual barang atau jasa melalui platform marketplace. Saat transaksi memenuhi ketentuan pemungutan, sistem akan memproses PPh Pasal 22 secara otomatis.
2. Sistem Menghitung PPh Pasal 22
Marketplace menghitung PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet transaksi, dengan dasar pengenaan tidak termasuk PPN dan PPnBM.
3. Pajak Dipungut dari Transaksi
PPh Pasal 22 dipungut oleh marketplace dari pedagang pada saat transaksi berlangsung. Dengan mekanisme ini, seller tidak perlu melakukan pemungutan sendiri atas transaksi yang telah dipungut oleh marketplace.
4. Pemungutan Dicatat dan Dilaporkan
Nilai PPh Pasal 22 yang telah dipungut dicatat sebagai bagian dari administrasi perpajakan pedagang. Marketplace kemudian menjalankan kewajiban penyetoran dan pelaporan pemungutan tersebut kepada DJP sesuai ketentuan.
Pajak Marketplace Bukan Merupakan Jenis Pajak Baru
PPh Pasal 22 marketplace bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang sudah ada.
Perubahan utamanya adalah marketplace yang telah ditunjuk ikut menjalankan fungsi pemungutan sesuai ketentuan.
PPh 22 Marketplace Dapat Menjadi Kredit Pajak
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan.
PPh yang telah dipungut dapat menjadi kredit pajak dalam tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pedagang.
Pedagang sebaiknya menyimpan bukti pemungutan dan dokumen perpajakan dari marketplace untuk kebutuhan administrasi serta pelaporan pajak.
Kewajiban Seller Setelah PPh 22 Marketplace Berlaku
Dengan mulai berlakunya pemungutan PPh Pasal 22, pedagang perlu memastikan informasi perpajakannya pada marketplace sudah sesuai.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Memeriksa data perpajakan pada akun marketplace
- Memastikan dokumen perpajakan yang diminta marketplace telah lengkap
- Menyampaikan surat pernyataan apabila memenuhi ketentuan pengecualian
- Memantau pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi
- Menyimpan bukti pemungutan dan dokumen terkait
- Memperhitungkan PPh yang telah dipungut sesuai ketentuan saat memenuhi kewajiban perpajakan
Kesimpulan
Pajak marketplace resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026 melalui pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Besaran pemungutannya adalah 0,5% dari omzet atau peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pada tahap awal, terdapat empat marketplace yang ditunjuk, yaitu Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, pemungutan dapat dikecualikan sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan yang diperlukan.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut juga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, seller perlu memastikan data perpajakan, dokumen, serta bukti pemungutan pada akun marketplace telah sesuai.
FAQ Seputar Pajak Marketplace Berlaku per 1 Oktober 2026
Apakah pajak marketplace resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026?
Ya. Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang telah ditunjuk mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Berapa tarif pajak marketplace 2026?
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Marketplace apa saja yang memungut PPh Pasal 22?
Empat penyelenggara marketplace yang ditunjuk adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Apakah seller dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap dipungut pajak?
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan yang diperlukan.
Apakah PPh 22 yang dipungut marketplace bisa dikreditkan?
PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga:
Alasan DJP Tunjuk Marketplace Sebagai Pemungut Pajak PPh
Penjual E-Commerce Wajib Cantumkan Asal Produk Sesuai Aturan
Referensi:
Pemungutan PPH Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemungutan-pph-pasal-22-melalui-marketplace-mulai-dilaksanakan-1-oktober-2026.






