- Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% mulai 1 Agustus 2026
- Seller dengan omzet hingga Rp500 juta dikecualikan jika memenuhi ketentuan
- Pemungutan oleh marketplace bukan pajak baru
- Batas omzet dihitung dari total seluruh usaha
Perkembangan ekonomi di ranah digital mendorong pemerintah menyesuaikan mekanisme perpajakan agar selaras dengan banyaknya transaksi di platform e-commerce.
Salah satu kebijakannya yaitu menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh seller.
Lalu mulai dari siapa yang dikenai pemungutan dan apakah seller online dengan omzet kecil ikut terdampak?
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Kebijakan Pajak PPh Pasal 22 Sebesar 0,5% bagi Seller Online
Pemerintah melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.
Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5% atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri dari transaksi elektronik yang dilakukan.
Regulasi ini mengubah mekanisme administrasi perpajakan tanpa mengubah jenis pajak yang berlaku.
Dengan sistem tersebut, proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis oleh marketplace yang telah ditunjuk DJP.
Cakupan transaksi tidak hanya meliputi penjualan barang, tetapi juga penyediaan jasa serta pihak lain dalam ekosistem perdagangan elektronik, seperti perusahaan ekspedisi dan asuransi.
Terdapat dua pihak utama yang berperan dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace, yaitu:
- Marketplace (PMSE) sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22.
- Pedagang dalam negeri, yaitu orang pribadi/badan yang menerima penghasilan dari transaksi elektronik melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi menggunakan IP Indonesia atau nomor telepon berkode negara Indonesia.
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Ditunjuk Sebagai Marketplace Pemungut Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Penunjukan dilakukan berdasarkan kesiapan sistem, penggunaan escrow account, skala transaksi, dan kemampuan administrasi setiap platform.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperbarui tata kelola perpajakan.
“Kami menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami membangun tata kelola perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital.”
— Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1 Juli 2026).
Pemungutan dilakukan otomatis melalui sistem marketplace, sedangkan bukti pemungutannya tercatat secara elektronik di Coretax DJP.
Apakah PMK 37 Tahun 2025 Mengatur Jenis Pajak Baru?
Jawabannya, tidak ada jenis pajak baru yang diperkenalkan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak.
Dikutip dari situs DJP, jika sebelumnya pedagang yang memenuhi ketentuan menyetor pajaknya secara mandiri, kini pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace tidak bersifat hangus, melainkan berfungsi sebagai pengurang beban pajak pedagang.
Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria PP Nomor 20 Tahun 2026, hasil pungutan ini akan langsung memotong PPh Final terutang mereka.
Sementara bagi wajib pajak non-final, potongan tersebut akan menjadi kredit pajak yang diperhitungkan saat pelaporan SPT Tahunan.
Bagaimana Mekanisme Marketplace sebagai Pemungut Pajak?
Secara umum, mekanismenya sebagai berikut:
- Pedagang menjual barang dan/atau jasa melalui marketplace yang ditunjuk
- Pembeli bertransaksi seperti biasa tanpa perubahan alur pembayaran
- Marketplace otomatis mengidentifikasi pedagang yang memenuhi kriteria dan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%
- Marketplace menyetor dan melaporkan PPh Pasal 22 kepada DJP
- Bukti pemungutan tercatat di Coretax DJP dan dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh Final atau kredit pajak
Seller dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Kena Pajak
Banyak pelaku bisnis bertanya, apakah seller omzet di bawah 500 juta kena pajak tidak? Jawabannya adalah tidak.
Pemerintah membebaskan pajak pedagang online orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dari pemungutan PPh Pasal 22.
Untuk memperoleh pengecualian, pedagang cukup menyerahkan satu Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) bermaterai, ini berlaku untuk seluruh akun marketplace dengan NPWP atau NIK yang sama.
Pedagang yang telah memiliki SKB wajib menyampaikannya kepada marketplace agar tidak dikenai pemungutan.
Contoh Perhitungan Pajak Seller Online dengan Omzet Rp500 Juta Lebih
Jika omzet pedagang telah melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka wajib menyerahkan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace paling lambat akhir bulan saat batasan tersebut terlewati.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 pada masa pajak berikutnya sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Contoh:
Ibu Rina merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dan menggunakan skema PPh Final.
Sebelum Tahun Pajak 2026 dimulai, tepatnya pada Desember 2025, Ibu Rina telah menyerahkan surat pernyataan bermeterai kepada Marketplace X dan Marketplace Y bahwa omzetnya masih berada di bawah Rp500 juta.
Dengan demikian, selama omzet belum melewati batas tersebut, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Lalu pada Maret 2026, total omzet Ibu Rina ternyata telah melampaui Rp500 juta.
Karena itu, Ibu Rina wajib menyampaikan surat pernyataan baru paling lambat 31 Maret 2026 yang menyatakan bahwa omzet tahun berjalan telah melebihi batas yang ditentukan.
Mulai Masa Pajak April 2026, marketplace melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagai berikut:
Marketplace X
- Dasar penghasilan: Rp50.000.000
- PPh Pasal 22: 0,5% × Rp50.000.000 = Rp250.000
Marketplace Y
- Dasar penghasilan: Rp25.000.000
- PPh Pasal 22: 0,5% × Rp25.000.000 = Rp125.000
Total PPh Pasal 22 yang dipungut pada Masa Pajak April 2026 adalah Rp375.000.
Nilai tersebut tercatat di sistem DJP dan dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh Final atau kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Apakah Perhitungan Omzet Rp500 Juta Itu Per Toko atau Gabungan?
Tidak. Batas omzet Rp500 juta dihitung berdasarkan total peredaran bruto wajib pajak dalam satu tahun pajak, bukan per toko atau per akun marketplace.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026.
Peredaran bruto mencakup seluruh omzet usaha, termasuk penghasilan dari luar negeri, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.
Karena itu, jika Anda memiliki beberapa toko di marketplace yang berbeda maupun toko offline, seluruh omzet tersebut harus dijumlahkan.
Total omzet gabungan inilah yang menjadi dasar untuk menentukan apakah Anda masih memperoleh fasilitas omzet hingga Rp500 juta atau sudah menjadi subjek pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
FAQ Tentang Marketplace Sebagai Pemungut Pajak
Apakah marketplace memungut pajak seller?
Ya. Marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% kepada pedagang yang memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Apakah semua seller online kena pajak?
Tidak. Pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan atau dokumen yang dipersyaratkan.
Seller omzet di bawah Rp500 juta kena pajak tidak?
Tidak. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta memperoleh pengecualian pemungutan setelah menyerahkan surat pernyataan bermeterai sesuai ketentuan.
Marketplace mana saja yang menjadi marketplace pemungut PPh 22?
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai marketplace yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026.
Apakah PMK Nomor 37 Tahun 2025 menciptakan pajak baru?
Tidak. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
Baca Juga:
Permendag 19 Tahun 2026: Kini Pedagang Online Wajib Punya NIB
Penjual E-Commerce Wajib Cantumkan Asal Produk Sesuai Aturan







