- BPJS Kesehatan aktif bakal menjadi syarat SIM secara nasional
- Penerapannya per Agustus 2026 masih dalam tahap piloting
- Dasarnya tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 5a Perpol Nomor 2 Tahun 2023
- Tujuan utama kebijakan adalah mendorong peserta JKN tetap aktif
Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu BPJS Kesehatan kini mulai dikaitkan dengan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini sudah diuji coba di sejumlah wilayah, tetapi penerapannya belum serentak di seluruh Indonesia.
Lantas, apakah BPJS Kesehatan sudah wajib untuk membuat SIM?
Associe akan membahas status terbaru dan aturan yang mendasarinya.
Status Keaktifan BPJS akan Jadi Syarat Buat SIM Baru

Dikutip dari ANTARA News, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI Akmal Budi Yulianto menyatakan persyaratan kepesertaan JKN untuk pendaftaran SIM akan diarahkan berlaku secara nasional.
Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran agar tetap aktif sebagai peserta JKN.
“Untuk SIM sebetulnya sudah piloting di beberapa titik, kalau ini berjalan lancar mungkin akan diterapkan secara nasional,” kata Akmal saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa.
Menurut Akmal, uji coba persyaratan JKN aktif untuk pendaftaran SIM telah dilakukan di Medan, Sumatera Utara, dan akan diperluas ke satu wilayah di Pulau Jawa.
“Piloting kemarin sudah di Medan, dan di Jawa sebentar lagi ada satu titik lagi,” tuturnya. Artinya, penerapan nasional masih menunggu hasil evaluasi dari pelaksanaan uji coba tersebut.
Dasar Hukum BPJS sebagai Syarat SIM
Kepesertaan aktif JKN sebagai syarat administrasi SIM telah memiliki dasar hukum melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Ketentuan tersebut mengubah Pasal 9 mengenai persyaratan administrasi penerbitan SIM. Pada Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 5a, disebutkan bahwa pemohon SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum wajib:
“Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional”
Ketentuan tersebut berada di antara kewajiban melakukan perekaman biometrik dan menyerahkan bukti pembayaran PNBP.
Jadi, dasar hukum JKN aktif untuk SIM sudah ada, tetapi penerapannya secara nasional masih dalam tahap uji coba dan evaluasi.
Kenapa BPJS Kesehatan Dijadikan Syarat SIM?
Penerapan BPJS sebagai salah satu persyaratan layanan publik bukan ditujukan untuk menilai kemampuan seseorang dalam mengemudi.
Tujuan utamanya adalah mendorong keaktifan kepesertaan JKN.
Akmal Budi Yulianto menjelaskan bahwa integrasi dengan layanan publik menjadi salah satu cara untuk menjangkau peserta yang terdaftar tetapi tidak aktif.
Menurutnya, orang yang memiliki kendaraan dan membutuhkan SIM diharapkan tetap memenuhi kewajiban iuran apabila memiliki kemampuan ekonomi.
Mekanisme serupa telah diterapkan pada layanan SKCK dan pertanahan, sementara untuk SIM masih dalam tahap piloting.
Kapan BPJS Wajib Jadi Syarat SIM Secara Nasional?
Belum ada tanggal pasti penerapan nasional yang diumumkan dalam informasi terbaru tersebut.
BPJS Kesehatan masih melakukan piloting dan evaluasi bersama pihak terkait.
Medan disebut sebagai salah satu lokasi uji coba, sedangkan uji coba berikutnya akan dilakukan di salah satu wilayah di Pulau Jawa.
Jika hasil evaluasi menunjukkan penerapan berjalan baik, persyaratan JKN aktif tersebut dapat diperluas ke tingkat nasional.
Jadi, per Agustus 2026, BPJS aktif belum wajib untuk membuat SIM di seluruh Indonesia.
Kebijakannya sudah memiliki dasar hukum dan masih dalam tahap uji coba menuju penerapan nasional.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan aktif diproyeksikan menjadi salah satu syarat administrasi pembuatan SIM secara nasional.
Hal penting yang perlu diketahui:
- Dasar hukum sudah ada melalui Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 5a Perpol Nomor 2 Tahun 2023
- Penerapan nasional belum berjalan penuh karena masih dalam tahap uji coba dan evaluasi
- Medan menjadi salah satu wilayah uji coba, sementara perluasan ke wilayah lain sedang disiapkan
- Pemohon SIM sebaiknya memastikan JKN aktif sebelum mengurus SIM
- Cek persyaratan di Satpas tujuan karena penerapan kebijakan belum seragam di setiap daerah
FAQ Seputar “Apakah BPJS Jadi Syarat Bikin SIM?”
Apakah BPJS Kesehatan sudah wajib untuk membuat SIM?
Belum secara nasional. Per Agustus 2026, persyaratan BPJS Kesehatan aktif masih dalam tahap piloting di sejumlah wilayah sebelum diterapkan secara nasional.
Apa dasar hukum BPJS sebagai syarat SIM?
Dasarnya adalah Perpol Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 5a yang mengatur kewajiban melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Di mana BPJS sebagai syarat SIM sedang diuji coba?
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menyebut Medan, Sumatera Utara, sebagai salah satu wilayah piloting. Uji coba juga akan diperluas ke salah satu wilayah di Pulau Jawa.
Kenapa BPJS dijadikan syarat membuat SIM?
Tujuan utamanya adalah mendorong kepesertaan JKN tetap aktif, terutama dengan mendorong peserta yang mampu secara ekonomi untuk rutin membayar iuran.
Kapan BPJS aktif mulai berlaku sebagai syarat SIM di seluruh Indonesia?
Belum ada tanggal pasti. Penerapan nasional masih menunggu hasil piloting dan evaluasi. Jika berjalan lancar, kebijakan tersebut akan dipertimbangkan untuk diterapkan secara nasional.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun, Terancam Gagal Bayar pada 2027
23 Juta Peserta Menunggak, Pemerintah Siapkan Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan







