• Klaim JKP dilakukan melalui SIAPkerja setelah memenuhi syarat dan melaporkan PHK
  • Syarat utama meliputi masa iur minimal 12 bulan, bukti PHK, rekening aktif, dan komitmen bekerja kembali
  • Manfaat tunai JKP sebesar 60% upah, maksimal Rp5 juta, selama paling lama enam bulan
  • Klaim bulan kedua hingga keenam memerlukan asesmen diri dan aktivitas pencarian kerja atau pelatihan

 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan anggaran Rp2,7 triliun untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 2027.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan alokasi tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang masih terbawa dari tahun-tahun sebelumnya.

“JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini cukup besar dengan alokasi dana 2,7 T,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/2026).

Bagi pekerja yang terkena PHK, cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi informasi penting yang perlu diketahui.

Dalam artikel ini, Associe akan membahas syarat lengkapnya hingga mengajukan klaim JKP.

 

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Berapa Besarannya

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Program ini memberikan tiga jenis manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP merupakan kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, JKP bukan hanya berupa bantuan uang setelah kehilangan pekerjaan.

JKP tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi juga informasi lowongan kerja dan pelatihan untuk meningkatkan atau mengubah keterampilan.

 

Syarat Kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tidak semua pekerja yang mengalami PHK otomatis mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peserta harus memenuhi ketentuan kepesertaan serta kondisi PHK yang dipersyaratkan dalam program JKP.

Mengacu pada laman resmi JKP, beberapa syarat yang perlu dipenuhi meliputi:

Status kepesertaan: Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Masa iur: Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelum mengalami PHK

Batas usia: Belum mencapai usia 54 tahun saat pertama kali mendaftarkan diri sebagai peserta

Ketentuan program: Memenuhi ketentuan kepesertaan program jaminan sosial yang berlaku

Kondisi PHK yang Tidak Berhak Mendapatkan JKP

Selain memenuhi syarat kepesertaan, pekerja juga perlu memperhatikan alasan berakhirnya hubungan kerja.

Manfaat JKP tidak diberikan apabila kehilangan pekerjaan disebabkan oleh:

  • Mengundurkan diri (resign)
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Berakhirnya masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kontrak

 

5 Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim:

1. Memenuhi Masa Iur JKP

Peserta harus memiliki masa iur JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah peserta memenuhi syarat menerima manfaat JKP.

2. Memiliki Akun SIAPkerja

Peserta perlu terdaftar di platform SIAPkerja dan melengkapi profil diri. Akun tersebut digunakan untuk mendukung proses pengajuan dan pemenuhan tahapan klaim JKP secara digital.

3. Memiliki Bukti dan Melaporkan PHK

Peserta harus memiliki bukti PHK yang sah. Data PHK juga perlu telah dilaporkan oleh perusahaan atau, sesuai mekanisme yang berlaku, dilaporkan secara mandiri melalui SIAPkerja agar proses klaim dapat dilanjutkan.

4. Memiliki Rekening Bank Aktif

Peserta perlu memiliki rekening bank yang aktif untuk menerima pencairan manfaat uang tunai JKP. Pastikan data rekening yang digunakan sesuai dengan identitas peserta agar proses pembayaran dapat berjalan sesuai ketentuan.

5. Menyetujui Komitmen Pencarian Kerja

Peserta juga harus bersedia untuk kembali bekerja dengan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK). Komitmen ini menjadi bagian dari proses penerimaan manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK.

 

Dokumen Apa Saja untuk Klaim JKP?

Peserta perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan bahwa hubungan kerja telah berakhir secara sah sesuai dengan mekanisme yang berlaku seperti:

  • Bukti diterimanya PHK oleh pekerja, disertai tanda terima laporan PHK dari Kemnaker atau Disnaker
  • Perjanjian Bersama (PB) beserta akta pendaftaran atau tanda terima laporan PHK (Opsional, jika PHK diselesaikan melalui PB)
  • Petikan atau salinan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap (Opsional, jika PHK diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial)

 

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Proses klaim JKP dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari mengecek kepesertaan hingga mengajukan klaim manfaat.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Kepesertaan JKP

Pastikan status kepesertaan JKP sudah terdaftar sebelum mengajukan klaim.

  • Buat atau masuk (login) ke akun SIAPkerja
  • Lengkapi profil dan data diri
  • Cek lencana JKP pada profil SIAPkerja sebagai tanda kepesertaan
  • Status kepesertaan juga dapat dicek melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

2. Pastikan PHK Sudah Dilaporkan

PHK perlu dilaporkan sebelum proses klaim dapat dilakukan. Pelaporan PHK paling lambat 6 bulan sejak tanggal PHK.

  • Perusahaan umumnya melaporkan PHK dan menonaktifkan kepesertaan pekerja
  • Jika belum dilaporkan, pekerja dapat melaporkannya secara mandiri melalui SIAPkerja dengan mengunggah bukti PHK

3. Lengkapi Laporan PHK

Setelah PHK dilaporkan, peserta perlu melengkapi data untuk proses verifikasi.

  • Masuk ke akun SIAPkerja dan pastikan profil sudah lengkap
  • Isi formulir pelaporan PHK
  • Unggah bukti PHK yang dipersyaratkan
  • Tunggu hingga laporan PHK selesai diverifikasi

4. Ajukan Klaim Manfaat JKP

Setelah laporan PHK terverifikasi, peserta dapat mengajukan klaim manfaat JKP untuk bulan pertama.

  • Isi formulir pengajuan klaim melalui SIAPkerja
  • Masukkan data rekening bank aktif
  • Baca dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
  • Tunggu proses verifikasi klaim
  • Jika diperlukan, BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan verifikasi tambahan, termasuk melalui video call
  • Setelah klaim disetujui, manfaat uang tunai diproses dan ditransfer ke rekening peserta

 

Berapa Besaran Manfaat Uang Tunai JKP?

Saat ini, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 60% dari upah setiap bulan selama paling lama enam bulan.

Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta.

Dengan batas tersebut, pekerja yang memiliki upah terakhir yang dilaporkan di atas Rp5 juta tetap menggunakan batas atas Rp5 juta dalam perhitungan manfaat.

Contohnya, jika upah yang dilaporkan adalah Rp4 juta, maka manfaat bulanannya secara sederhana adalah:

60% × Rp4 juta = Rp2,4 juta per bulan

Sedangkan jika upah yang dilaporkan Rp7 juta, perhitungan manfaat menggunakan batas atas Rp5 juta:

60% × Rp5 juta = Rp3 juta per bulan

Perhitungan tersebut menggambarkan besaran berdasarkan ketentuan saat ini. Status kepesertaan dan hasil verifikasi tetap menentukan apakah peserta berhak menerima manfaat.

 

Kapan Biasanya Uang JKP Cair?

Untuk klaim bulan pertama, manfaat diproses setelah peserta mengajukan klaim dan BPJS Ketenagakerjaan menyelesaikan verifikasi.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut SLA penyelesaian pengajuan manfaat JKP paling lama 3 hari kerja setelah persyaratan terpenuhi.

Jika ada data yang meragukan atau dokumen yang belum lengkap, proses verifikasi tambahan dapat dilakukan.

Untuk manfaat bulan berikutnya, peserta harus kembali memenuhi aktivitas yang dipersyaratkan dan mengajukan klaim sesuai jadwal pada akun SIAPkerja.

Cara Klaim JKP Bulan Pertama

Klaim bulan pertama diajukan setelah laporan PHK terverifikasi melalui SIAPkerja.

Masuk SIAPkerja → isi formulir klaim → masukkan rekening bank → setujui KAPK → verifikasi → manfaat diproses

Cara Klaim JKP Bulan Kedua hingga Keenam

Untuk mendapatkan manfaat berikutnya, peserta harus melakukan aktivitas yang dipersyaratkan melalui SIAPkerja.

  • Melakukan asesmen diri
  • Menyelesaikan aktivitas pencarian kerja
  • Melamar minimal di 5 perusahaan, mengikuti wawancara di 1 perusahaan, atau mengikuti pelatihan sesuai ketentuan
  • Mengisi formulir klaim bulan berikutnya
  • Menunggu verifikasi

 

Perbedaan JKP dengan Pesangon

JKP dan pesangon merupakan dua hal yang berbeda.

JKP merupakan program jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan program.

Manfaatnya mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sementara itu, pesangon merupakan salah satu hak akibat PHK yang menjadi bagian dari hubungan kerja dan ketentuan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pekerja tidak seharusnya menganggap manfaat JKP sebagai pengganti otomatis atas seluruh hak PHK dari perusahaan.

 

Kesimpulan

Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dimulai dengan memastikan status kepesertaan, membuat atau melengkapi akun SIAPkerja, melaporkan PHK, kemudian mengajukan klaim manfaat.

Untuk klaim bulan pertama, peserta perlu melengkapi data pribadi dan rekening serta menyetujui komitmen aktivitas pencarian kerja.

Setelah diverifikasi, manfaat dapat diproses ke rekening peserta. Untuk bulan berikutnya, peserta perlu melakukan asesmen dan memenuhi aktivitas pencarian kerja atau pelatihan sesuai ketentuan.

Saat ini, manfaat uang tunai JKP sebesar 60% dari upah yang dilaporkan dengan batas atas upah Rp5 juta, diberikan paling lama 6 bulan.

Selain uang tunai, peserta juga dapat memperoleh akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dengan adanya rencana alokasi Rp2,7 triliun untuk JKP pada 2027, pekerja yang mengalami PHK tetap perlu memahami syarat dan prosedur klaim, bukan hanya mengetahui besaran anggaran program.

 

FAQ Seputar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Apakah korban PHK otomatis mendapatkan JKP?

Tidak. Peserta harus memenuhi persyaratan kepesertaan, masa iur, kondisi PHK, pelaporan PHK, serta persyaratan pengajuan manfaat. PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau berakhirnya kontrak PKWT sesuai jangka waktu kontrak tidak termasuk kondisi PHK yang diterima untuk manfaat JKP.

Berapa lama setelah PHK JKP bisa diklaim?

Laman resmi JKP saat ini mencantumkan bahwa pengajuan laporan PHK dilakukan paling lambat enam bulan sejak terkena PHK. Untuk manfaat bulan pertama, klaim dilakukan setelah laporan PHK tersedia dan persyaratan terpenuhi.

Berapa uang yang diterima dari JKP?

Manfaat uang tunai JKP saat ini sebesar 60% dari upah setiap bulan selama paling lama enam bulan. Upah yang diperhitungkan memiliki batas atas Rp5 juta, sehingga manfaat maksimal berdasarkan ketentuan tersebut adalah Rp3 juta per bulan.

Apakah klaim JKP dilakukan melalui SIAPkerja?

Ya. Peserta menggunakan akun SIAPkerja untuk melengkapi profil, melaporkan PHK, mengajukan klaim, melakukan asesmen, dan memenuhi aktivitas yang diperlukan untuk klaim bulan berikutnya.

Bagaimana jika perusahaan belum melaporkan PHK?

Pekerja yang terkena PHK dapat melakukan pelaporan sendiri melalui SIAPkerja apabila perusahaan belum melaporkan kondisi PHK tersebut. Peserta perlu melengkapi laporan dan mengunggah bukti PHK yang dipersyaratkan.

 

Baca Juga:

Hak Karyawan Meninggal Dunia: Aturan Pesangon dan Ahli Waris

Jenis-Jenis PHK yang Perlu Diketahui Karyawan dan HRD

 

Referensi:

Sandi, F. Kemnaker Siagakan Rp2,7 T Untuk Warga RI Korban PHK di Tahun 2027. CNBC Indonesia. September 17, 2026. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260917134412-4-768708/kemnaker-siagakan-rp27-t-untuk-warga-ri-korban-phk-di-tahun-2027