- Permendag 19 Tahun 2026 mewajibkan pelaku usaha PMSE memiliki NIB sebagai legalitas usaha
- Marketplace wajib memverifikasi legalitas penjual dan memberikan masa transisi maksimal enam bulan bagi pedagang lama
- Penjual juga wajib menampilkan informasi produk yang lengkap serta memenuhi standar sesuai jenis barang atau jasa
- Pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui OSS tanpa biaya dan dapat didampingi oleh konsultan apabila diperlukan
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan Permendag 19 Tahun 2026 membawa perubahan penting bagi pelaku usaha yang memasarkan produk atau jasa melalui berbagai platform digital.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pedagang online wajib punya NIB sebagai bagian dari legalitas usaha.
Lalu, bagaimana aturan ini diterapkan dan apa dampaknya bagi pelaku usaha?
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Apa Itu Permendag 19 Tahun 2026?

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Aturan ini berlaku bagi berbagai model bisnis digital, mulai dari marketplace, social commerce, retail online, ride hailing, hingga online travel agent (OTA).
Melalui regulasi ini, pemerintah bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, melindungi konsumen, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan.
Poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban pedagang online memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan marketplace wajib memverifikasi legalitas penjual saat pendaftaran.
Bagi pedagang yang sudah berjualan tetapi belum memiliki NIB, pemerintah memberikan masa transisi selama paling lama 6 bulan sejak pendaftaran.
Lalu marketplace memberikan label “Dalam Proses Legalisasi” pada akun dan tetap memperbolehkan aktivitas transaksi selama proses pengurusan berlangsung.
Jika sampai batas waktu kewajiban belum dipenuhi, marketplace harus menghentikan transaksi dan membatasi hak akses akun sesuai ketentuan Permendag 19 Tahun 2026.
Mengapa Pedagang Online Kini Wajib Memiliki NIB?
Pemerintah menerapkan kewajiban ini untuk meningkatkan kualitas ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
- Meningkatkan legalitas usaha melalui kepemilikan identitas resmi yang diakui pemerintah
- Memberikan perlindungan kepada konsumen karena identitas penjual dapat diverifikasi
- Mendukung penguatan UMKM dengan mempermudah akses ke program pemerintah, pembiayaan, dan peluang bisnis
- Mendorong persaingan usaha yang sehat melalui penerapan standar legalitas yang sama bagi seluruh pelaku usaha
Siapa Saja yang Wajib Memiliki NIB?

Permendag 19 Tahun 2026 tidak hanya berlaku untuk penjual di marketplace, kewajiban ini juga mencakup berbagai model bisnis perdagangan elektronik.
Seller Marketplace
Penjual yang menawarkan produk melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Bukalapak wajib memiliki NIB sesuai sektor perdagangan.
Saat proses pendaftaran, platform akan melakukan verifikasi legalitas sebelum akun dapat beroperasi secara penuh.
Social Commerce
Pelaku usaha yang memasarkan produk melalui media sosial dengan fitur transaksi, seperti TikTok Shop atau platform sejenis, juga termasuk dalam ruang lingkup PMSE.
Ketentuan ini berlaku baik untuk penjualan barang maupun jasa.
Retail Online
Pemilik toko online yang memiliki website atau aplikasi sendiri tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha.
Meskipun tidak menggunakan marketplace, kegiatan perdagangan tetap dikategorikan sebagai PMSE.
Ride Hailing
Platform transportasi digital yang menyediakan layanan tambahan berupa penjualan barang atau jasa dalam ekosistem yang sama juga termasuk dalam cakupan aturan.
Contohnya adalah layanan pesan antar makanan atau kebutuhan harian yang tersedia di aplikasi ride hailing.
Online Travel Agent
Platform penyedia layanan perjalanan seperti pemesanan tiket pesawat, hotel, paket wisata, atau akomodasi lainnya juga diatur dalam Permendag ini.
Pelaku usaha yang memanfaatkan layanan OTA tetap harus memenuhi ketentuan legalitas sesuai bidang usahanya.
Platform Digital Lainnya
Regulasi ini juga mencakup iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, dan model bisnis PMSE lain yang mempertemukan penjual dengan konsumen melalui sistem elektronik.
Informasi Produk Apa Saja yang Kini Wajib Ditampilkan di E-Commerce
Permendag 19 Tahun 2026 juga memperketat transparansi informasi produk yang dipasarkan secara digital.
Tujuannya agar konsumen memperoleh informasi yang lengkap sebelum melakukan transaksi.
- Asal barang: mencantumkan apakah produk berasal dari dalam atau luar negeri
- Sertifikat halal: menampilkan nomor sertifikat halal untuk produk yang wajib bersertifikat
- Nomor registrasi BPOM: mencantumkan nomor BPOM pada produk yang wajib terdaftar
- Nomor SNI: menampilkan nomor SNI untuk produk yang wajib memenuhi standar nasional
- Negara asal: menyertakan informasi negara asal penjual atau pengiriman untuk produk luar negeri
Aturan Baru untuk Pemanfaatan AI dan Label Official Store
Permendag 19 Tahun 2026 mulai mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam perdagangan elektronik.
Pelaku usaha yang menggunakan AI untuk konten, rekomendasi produk, atau informasi wajib memberi penanda bahwa konten tersebut dibuat dengan bantuan AI.
Informasi yang ditampilkan harus dapat dipertanggungjawabkan, dilengkapi mekanisme pengaduan jika terjadi kesalahan, serta tetap melindungi data pribadi dan hak kekayaan intelektual.
Regulasi ini juga mengatur penggunaan label seperti:
- Official Store
- Authorized Store
- Flagship Store
- Star Seller
- Best Seller
- Premium Store
- Power Merchant
Marketplace wajib melakukan proses verifikasi berdasarkan dokumen yang sah sehingga label yang diberikan benar-benar mencerminkan kondisi penjual dan tidak menyesatkan.
Apa Risiko Jika Pedagang Online Tidak Mengurus NIB?
Bagi yang masih bertanya apakah jualan online wajib punya NIB, Permendag 19 Tahun 2026 telah memberikan penegasan melalui ketentuan legalitas usaha dan pengawasan marketplace.
Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajibannya.
- Pedagang baru tanpa NIB dapat ditolak saat pendaftaran
- Pedagang lama tanpa NIB akan berstatus “Dalam Proses Legalisasi” selama masa transisi
- Setelah 6 bulan, marketplace wajib menghentikan transaksi jika kewajiban belum dipenuhi
- Hak akses akun dapat dibatasi sehingga aktivitas perdagangan tidak dapat dilakukan secara normal
Cara Mengurus NIB untuk Pedagang Online

Kabar baiknya, proses cara mengurus NIB untuk jualan online dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan tidak dipungut biaya oleh pemerintah.
Jika mengalami kendala dalam menentukan KBLI, melengkapi dokumen, atau memahami persyaratan usaha, tim Associe dapat memberikan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Pengajuan dilakukan melalui portal resmi OSS di https://oss.go.id.
- Membuat akun OSS dengan mendaftarkan data identitas pemilik usaha sesuai petunjuk sistem
- Mengisi data usaha dengan melengkapi informasi seperti nama usaha, alamat, dan bidang usaha
- Memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha agar proses perizinan berjalan lancar
- Mengajukan permohonan NIB melalui sistem OSS setelah seluruh data lengkap
- Mengunduh NIB melalui akun OSS setelah permohonan disetujui sebagai bukti legalitas usaha
FAQ Tentang Pedagang Online Wajib Punya NIB
Apakah semua pedagang online wajib memiliki NIB?
Ya. Permendag 19 Tahun 2026 mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui PMSE memiliki NIB sesuai ketentuan perizinan berusaha.
Apakah mengurus NIB dikenakan biaya?
Tidak. Pengurusan NIB melalui OSS dapat dilakukan secara online tanpa biaya dari pemerintah.
Apakah marketplace bisa menolak pendaftaran penjual baru?
Bisa. Marketplace wajib menolak pendaftaran apabila pelaku usaha belum memenuhi ketentuan legalitas sesuai regulasi yang berlaku.
Bagaimana jika pedagang lama belum memiliki NIB?
Marketplace akan memberikan label “Dalam Proses Legalisasi” dan menyediakan masa transisi paling lama enam bulan untuk menyelesaikan pengurusan.
Apakah NIB saja sudah cukup untuk semua jenis usaha?
Belum tentu. Beberapa bidang usaha juga memerlukan persyaratan tambahan seperti sertifikat halal, BPOM, SNI, atau izin teknis lainnya sesuai karakteristik produk atau jasa.
Baca Juga:
Benarkah Kini Content Creator Wajib Punya NIB? Simak Faktanya
Registrasi SIM Card Baru Wajib Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026







