- KBLI 2025 memasukkan produksi konten digital ke KBLI 59112, 59201, 90200
- NIB berfungsi sebagai identitas usaha di OSS dan bisa menjadi kewajiban administratif
- Kewajiban NIB tergantung skala aktivitas dan ada potensi sanksi jika tidak dipenuhi
- Sejauh ini belum ada batas waktu pembuatan NIB bagi content creator
KBLI 2025 sudah diterapkan sejak 15 Juni 2026 dan berlaku di AHU Online/OSS, membawa aturan baru bagi pelaku industri digital.
Ada klasifikasi baru terkait produksi konten digital yang membuat sebagian content creator mempertanyakan ketentuan perizinan usaha yang semakin terstruktur.
Lalu, apakah content creator wajib punya NIB? Associe akan membahasnya dalam artikel ini.
Setelah KBLI 2025 Diresmikan, Ada Klasifikasi Baru untuk Content Creator
Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis KBLI 2025 sebagai pembaruan klasifikasi lapangan usaha di Indonesia.
Sistem ini mulai digunakan penuh dalam layanan perizinan berbasis risiko melalui OSS setelah masa transisi 6 bulan selesai.
Dalam pembaruan tersebut, aktivitas produksi konten video digital masuk dalam:
KBLI 59112 – Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta
Relevan untuk produksi video, vlog, karya audiovisual, animasi, dan siniar video
KBLI 59201 – Aktivitas Perekaman Suara
Relevan jika kegiatan utama berupa perekaman dan produksi konten audio
KBLI 90200 – Aktivitas Seni Pertunjukan
Relevan untuk kegiatan sebagai talent, artis, atau influencer dalam konten audiovisual sesuai ruang lingkup aktivitas yang dijalankan
Platform yang Termasuk ke Dalam KBLI 2025
Kategori pembuatan video yang dipublikasikan melalui berbagai media digital, seperti YouTube, TikTok, dan Instagram Reels.
Ruang lingkup ini menegaskan bahwa kegiatan kreator yang menghasilkan konten secara berulang dan dimonetisasi dapat dikategorikan sebagai aktivitas usaha.
Banyak aktivitas kreator kini memiliki keterkaitan dengan layanan promosi, branding, hingga distribusi konten komersial.
Ketika aktivitas tersebut sudah menghasilkan pendapatan atau bekerja sama dengan brand, maka statusnya tidak lagi sekadar kegiatan personal.
Apakah Content Creator Wajib Punya NIB?
Pada aturan OSS berbasis risiko, tidak ada tenggat waktu khusus untuk kepemilikan NIB bagi content creator.
NIB untuk content creator berpotensi dibutuhkan jika aktivitas sudah memenuhi unsur usaha seperti monetisasi, kerja sama komersial, dan bergantung pada skalanya.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Ini berfungsi sebagai bukti registrasi usaha dan menjadi dasar legal dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.
Kemungkinan Dampak KBLI Baru bagi Kreator Digital
Perubahan KBLI 2025 memberikan dampak langsung pada cara pandang pemerintah terhadap aktivitas kreator digital.
Model pendapatan seperti YouTube AdSense, TikTok Creator Fund, hingga brand endorsement semakin memperkuat posisi kreator sebagai pelaku usaha.
Hal ini membuat NIB untuk content creator menjadi relevan sebagai bentuk legalitas dasar. Di sisi lain, legalitas ini juga memberikan perlindungan yang lebih jelas dalam kerja sama bisnis.
Kreator dapat lebih mudah mengakses kerja sama dengan perusahaan yang mensyaratkan dokumen legal usaha.
FAQ Tentang Content Creator Wajib Punya NIB
Apakah semua content creator harus memiliki NIB?
Tidak semua wajib. NIB diperlukan jika aktivitas content creator sudah bersifat usaha dan menghasilkan pendapatan secara konsisten.
Apakah YouTuber termasuk wajib memiliki NIB?
YouTuber yang sudah monetisasi dan bekerja sama dengan brand umumnya masuk kategori usaha dan disarankan memiliki NIB.
Apa hubungan KBLI 59112 dengan content creator?
KBLI 59112 mencakup aktivitas produksi video digital yang mencakup konten di platform seperti YouTube dan TikTok.
Bagaimana cara mengurus NIB untuk content creator?
Pendaftaran dilakukan melalui OSS dengan memilih KBLI sesuai aktivitas usaha yang dijalankan, atau hubungi kami di Associe.
Baca Juga:
Biaya Komisi Dinamis Naik, Apakah Merugikan Penjual di TikTok Shop?
Registrasi SIM Card Baru Wajib Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026







