• Pajak rumah kontrakan bukan pajak baru 2027 karena penghasilan sewa sudah menjadi objek PPh
  • PPh persewaan dikenakan 10% dari nilai bruto sewa dan bersifat final
  • Belum ada program khusus 2027 yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan
  • Memiliki lebih dari satu rumah tidak otomatis dikenai pajak khusus

 

Pajak rumah kontrakan mulai ramai dibahas setelah pemerintah menyampaikan rencana memperluas basis perpajakan pada tahun 2027.

Salah satu contoh yang disebut adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memperoleh penghasilan dari menyewakan properti tersebut.

Namun, munculnya isu ini bukan berarti pemerintah akan membuat jenis pajak baru khusus rumah kontrakan. 

Lantas, apakah rumah kontrakan sudah dikenakan pajak? Berapa pajak rumah kontrakan yang harus dibayar?

Associe akan membahasnya dalam artikel ini.

 

Benarkah Rumah Kontrakan Akan Kena Pajak Baru pada 2027?

Dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027 pada 6 Agustus 2026, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan sektor atau kelompok wajib pajak yang dinilai belum menjalankan kewajiban perpajakannya secara optimal.

Rumah kontrakan menjadi salah satu contoh yang disebut. Pasalnya, seseorang yang memiliki lebih dari satu rumah berpotensi memperoleh penghasilan tambahan dari menyewakan atau mengontrakkan properti tersebut.

Menurut Rofyanto, kepemilikan lebih dari satu rumah berpotensi menghasilkan pendapatan tambahan dari kegiatan sewa-menyewa.

“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” lanjut Rofyanto yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Pernyataan tersebut memunculkan anggapan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak baru terhadap rumah kontrakan.

Padahal, konteksnya lebih pada perluasan basis dan optimalisasi kepatuhan perpajakan, bukan penciptaan jenis pajak baru.

Memiliki lebih dari satu rumah juga tidak otomatis dikenai pajak atas kepemilikannya. Yang menjadi perhatian adalah penghasilan dari properti yang disewakan.

Ketentuan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sendiri sudah berlaku sebelumnya.

 

Apakah Pajak Rumah Kontrakan Sudah Berlaku?

Jadi, apakah rumah kontrakan kena pajak

 Ya, penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya sudah menjadi objek PPh.

Ketentuan ini bukan baru muncul karena rencana perluasan basis perpajakan 2027.

Dasar pengenaan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Ada dua pernyataan pihak terkait yang penting untuk memahami statusnya.

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan sebelumnya mengatakan:

“Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan.”

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati memberikan klarifikasi mengenai anggapan adanya pajak baru rumah kontrakan. Ia mengatakan:

“Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.”

Inge juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Dari dua pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak atas penghasilan sewa sudah berlaku.

Sedangkan belum ada pajak baru khusus rumah kontrakan yang ditetapkan untuk mulai berlaku pada 2027.

 

Contoh Perhitungan Berapa Pajak Rumah Kontrakan

Lantas, berapa pajak rumah kontrakan yang harus dibayar?

Berdasarkan ketentuan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan, tarif yang dikenakan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan dan bersifat final.

Contohnya, sebuah rumah disewakan dengan nilai Rp50 juta untuk satu tahun. Secara sederhana, perhitungannya menjadi:

PPh final = 10% × Rp50 juta = Rp5 juta

Dengan demikian, PPh yang dikenakan atas nilai bruto persewaan tersebut adalah Rp5 juta.

Maka komponennya adalah:

  • Nilai sewa: Rp50 juta
  • Tarif PPh final: 10%
  • PPh terutang: Rp5 juta

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah dasar pengenaan pajak menggunakan jumlah bruto nilai persewaan, bukan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya-biaya seperti renovasi atau perawatan.

Contoh lainnya, apabila nilai sewa rumah mencapai Rp100 juta, secara sederhana PPh finalnya adalah:

10% × Rp100 juta = Rp10 juta

Namun, mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dapat bergantung pada pihak yang melakukan pembayaran serta karakteristik transaksi.

Karena itu, pemilik properti perlu menyesuaikan pelaksanaan kewajiban pajaknya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Sanksi dan Denda Keterlambatan Pajak Rumah Kontrakan

Besaran denda keterlambatan pajak bagi pemilik rumah kontrakan tidak bernilai tetap karena bergantung pada jenis pelanggaran, nilai sewa, dan durasi keterlambatan.

Jika terlambat melaporkan SPT Masa PPh, wajib pajak dikenakan denda nominal tetap sebesar Rp100.000.

Namun, keterlambatan penyetoran pajak dapat dikenai sanksi bunga dinamis per bulan. Besarannya dihitung berdasarkan:

  • Pokok pajak terutang
  • Jumlah bulan keterlambatan
  • Suku bunga acuan bulanan dari Kementerian Keuangan

 

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Rumah Kontrakan?

Yang menjadi perhatian pajak adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, bukan jumlah rumah yang dimiliki.

DJP melakukan pengawasan berbasis data dan risiko, sehingga pemilik rumah kontrakan skala kecil tidak otomatis menjadi sasaran khusus hanya karena memiliki properti sewaan.

Pemerintah juga memperkuat integrasi data melalui Coretax untuk memetakan potensi penerimaan dan kepatuhan wajib pajak.

Karena itu, pemilik rumah kontrakan perlu memastikan penghasilan sewanya telah diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Kesimpulan

Pajak rumah kontrakan bukan jenis pajak baru yang baru akan berlaku pada 2027.

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah menjadi objek PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Yang menjadi pembahasan pemerintah untuk 2027 adalah upaya memperluas basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan, termasuk dengan melihat potensi penghasilan dari properti yang disewakan.

Sementara itu, DJP telah menegaskan bahwa sampai 10 Agustus 2026 belum ada usulan program kerja khusus pada 2027 yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Jadi, anggapan bahwa pajak rumah kontrakan baru akan diberlakukan mulai 2027 tidak tepat.

Yang sudah berlaku adalah ketentuan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

 

FAQ Seputar Pajak Rumah Kontrakan

Apakah rumah kontrakan kena pajak?

Ya. Penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya merupakan objek PPh. Pajak tersebut bukan jenis pajak baru yang baru muncul pada 2027.

Apakah pajak rumah kontrakan mulai berlaku pada 2027?

Tidak tepat jika disebut demikian. Ketentuan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sudah berlaku. Untuk 2027, pemerintah memang membahas perluasan basis perpajakan, tetapi DJP menyatakan belum ada program kerja khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan.

Berapa pajak rumah kontrakan?

Tarif PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan dan bersifat final sesuai ketentuan PP Nomor 34 Tahun 2017.

Bagaimana cara menghitung pajak rumah kontrakan?

Secara sederhana, pajak dihitung dengan mengalikan tarif 10 persen dengan nilai bruto persewaan. Misalnya, rumah disewakan Rp50 juta, maka PPh finalnya adalah Rp5 juta.

Apakah punya lebih dari satu rumah otomatis kena pajak?

Tidak. Kepemilikan lebih dari satu rumah tidak otomatis membuat seseorang dikenai pajak khusus. Dalam konteks isu ini, yang menjadi perhatian adalah penghasilan yang diperoleh dari properti yang disewakan serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakannya.

 

Baca Juga:

Pemutihan Pajak Kendaraan: Pengertian, Syarat, Cara Ikut

BPHTB: Pajak atas Perolehan Hak Tanah dan Bangunan