- PPh Pasal 22 marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026
- Pemberlakuan dimulai pada 1 November 2026
- Penundaan bertujuan menjaga daya beli masyarakat
- PPh yang telah dipungut akan dikembalikan kepada pedagang
Pemerintah resmi menunda pemberlakuan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace dimana kebijakan itu semula direncanakan pada Agustus.
Penundaan ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat terlebih dahulu.
Meski jadwal implementasinya berubah, pemerintah menegaskan bahwa substansi kebijakan tidak mengalami perubahan.
Mengapa Pajak Marketplace Ditunda?

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa implementasi kebijakan belum tepat dilakukan dalam kondisi saat ini sehingga diperlukan penyesuaian waktu pemberlakuan.
DJP kemudian mengumumkan bahwa penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penundaan ini hanya mengubah waktu pelaksanaan, bukan tujuan maupun mekanisme utama kebijakan pemungutan pajak tersebut.
Dikutip dari Antara News, Purbaya mengatakan pemerintah menunda penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti,” ujar Purbaya
Saat ini, Kementerian Keuangan juga masih menguji sistem yang akan digunakan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Jadwal Awal Penerapan PPh Pasal 22 untuk Pajak Marketplace
Sebelum ditunda, pemerintah menetapkan PPh Pasal 22 untuk transaksi di marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan tersebut menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang dalam negeri, tanpa menambah jenis pajak baru.
DJP juga menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai marketplace pemungut berdasarkan kesiapan sistem.
Seluruh proses pemungutan dilakukan secara otomatis melalui platform dan tercatat secara elektronik di Coretax DJP.
Kesimpulan
Pemerintah resmi menunda pemberlakuan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace hingga 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan baru akan dimulai pada 1 November 2026
Penundaan ini memberi waktu bagi pemerintah dan pelaku usaha di marketplace untuk mempersiapkan implementasi kebijakan secara lebih matang.
Bagi seller marketplace maupun wajib pajak, masa penundaan ini sebaiknya dimanfaatkan agar lebih memahami mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.
Pastikan administrasi perpajakan telah tertata dengan baik, serta mengikuti informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
FAQ Seputar Pajak Marketplace Ditunda
Apa yang dimaksud dengan penundaan pajak marketplace?
Penundaan pajak marketplace berarti pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace belum diterapkan sesuai jadwal sebelumnya dan baru akan berlaku mulai 1 November 2026.
Kapan pajak marketplace mulai berlaku?
Berdasarkan pengumuman DJP, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026.
Mengapa pemerintah menunda pajak marketplace?
Pemerintah menunda implementasi kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih menjadi perhatian.
Bagaimana dengan PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut?
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada Pedagang Dalam Negeri.
Apakah penundaan ini membatalkan kebijakan pajak marketplace?
Tidak. Pemerintah menegaskan bahwa penundaan hanya mengubah waktu pemberlakuan, sedangkan substansi kebijakan tetap sama.
Baca Juga:
Permendag 19 Tahun 2026: Kini Pedagang Online Wajib Punya NIB







