Associe

Resmi, Kementerian Hukum Percepat Proses Daftar Merek Jadi 6 Bulan

proses daftar merek
Daftar Isi

Proses Daftar Merek di Indonesia Maksimal 6 Bulan — Mendaftarkan merek kini tidak lagi rumit atau memakan waktu bertahun-tahun.

Pemerintah telah membuat langkah besar dalam mempercepat pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Salah satu terobosan penting adalah proses daftar merek di Indonesia maksimal 6 bulan. Ingin tahu lebih detail tentang proses ini? Associe akan membahasnya di artikel ini.

Baca Juga: Rahasia Dagang di Balik Tas Mewah: Benarkah Buatan China?

 

Proses Daftar Merek di Indonesia Kini Maksimal 6 Bulan

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa saat ini waktu maksimal pendaftaran merek di Indonesia hanyalah enam bulan.

Hal ini menandai kemajuan besar dalam reformasi birokrasi pelayanan publik, khususnya di sektor hukum.

Dengan batas waktu yang pasti, pemilik merek tidak lagi dibuat menunggu dalam ketidakpastian hukum.

Menurut Supratman, proses pendaftaran kini tidak memiliki tunggakan seperti sebelumnya. Semua permohonan ditangani sesuai tenggat waktu, menjadikan Indonesia sejajar bahkan lebih unggul dari beberapa negara maju.

Komitmen ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem layanan pemerintah.

Langkah ini sejalan dengan upaya digitalisasi yang diterapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Dengan sistem berbasis online, proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat kini bisa mengakses layanan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor.

Lebih lanjut, Supratman mengajak seluruh insan kreatif Indonesia untuk tidak hanya berinovasi, tetapi juga melindungi hasil karyanya secara hukum.

 

Keunggulan Pendaftaran Merek di Indonesia Dibandingkan Negara Lain

Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia kini tampil unggul dari segi kecepatan dan efisiensi.

Di Amerika Serikat, waktu pendaftaran merek mencapai 12,7 bulan. Di Tiongkok, proses serupa memakan waktu 12 hingga 15 bulan.

Sedangkan Indonesia hanya butuh waktu paling lama enam bulan saja.

Negara lain seperti Korea Selatan memerlukan waktu sekitar tujuh bulan, Jepang antara empat hingga tujuh bulan, dan Singapura sekitar sembilan bulan.

Artinya, Indonesia tidak hanya sejajar, tetapi juga bisa lebih unggul dalam memberikan layanan yang cepat dan efisien.

Selain waktu, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga jauh lebih bersahabat. Untuk pendaftar umum, biayanya adalah Rp1,8 juta.

Sementara itu, bagi pelaku UMKM, biayanya hanya Rp500 ribu. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan negara lain.

Sebagai contoh, biaya di Amerika Serikat mencapai sekitar Rp8,2 juta. Di Jepang sekitar Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, dan Korea Selatan Rp2,3 juta.

Dengan perbandingan tersebut, Indonesia menjadi negara yang sangat ramah terhadap pelaku usaha kecil dalam hal perlindungan merek.

 

Dampak Positif Bagi Pelaku Bisnis

Penetapan durasi proses pendaftaran merek ini telah memberikan dampak nyata. Pada triwulan pertama tahun 2025 saja, tercatat 29.773 merek telah resmi terdaftar di Indonesia.

Angka ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap layanan DJKI semakin meningkat.

Supratman menekankan bahwa adanya batas waktu pendaftaran maksimal enam bulan membuat masyarakat, termasuk UMKM, merasa lebih nyaman dan aman dalam mengurus merek.

Mereka kini bisa mengandalkan sistem hukum untuk melindungi identitas bisnis yang dimilikinya.

Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas merek.

Apalagi, dengan biaya yang sangat terjangkau dan proses yang cepat, tidak ada alasan lagi untuk menunda pendaftaran.

Pelaku bisnis kini bisa lebih fokus pada pengembangan usaha karena perlindungan hukum sudah berada di genggaman.

Baca Juga: Sengketa BYD dan Gugatan Merek Denza di Indonesia

 

FAQ

  • Apa saja syarat untuk mendaftarkan merek di Indonesia?
    Anda perlu menyiapkan dokumen identitas, logo atau nama merek, surat pernyataan kepemilikan, dan membayar biaya pendaftaran sesuai kategori (umum atau UMKM).
  • Apakah bisa mendaftar merek secara online?
    Ya, proses daftar merek bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI: dgip.go.id. Sistem ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan dari mana saja.
  • Berapa lama proses pendaftaran merek disetujui?
    Proses pendaftaran merek di Indonesia maksimal 6 bulan, jauh lebih cepat dibandingkan banyak negara lain.
  • Di mana saya bisa mendapatkan bantuan profesional untuk daftar merek?
    Anda bisa mendaftar melalui Associe yang menyediakan layanan daftar merek secara lengkap dan mudah untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. Anda juga bisa langsung hubungi kami via Whatsapp.

Ikuti Associe di Sosial Media