Associe

Pajak Konser Coldplay di Jakarta Memicu Perdebatan: Tarif dan Kewenangan Pemerintah Daerah Jadi Sorotan

Konser Coldplay

Tiket konser Coldplay yang akan digelar di Jakarta pada 15 November 2023 telah memicu perdebatan yang sengit di antara para penggemar. Fokus pembahasan utama adalah tarif pajak sebesar 15% dan komisi 5% yang dikenakan atas harga tiket yang dijual. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak konser merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda). Pajak konser diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang memperjelas bahwa pajak hiburan menjadi tanggung jawab pemda.

Tanggapan DJP

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, pajak konser tidak termasuk dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) karena telah diberikan wewenang kepada daerah. Pemerintah pusat hanya menerima laporan pajak hiburan dari daerah setiap bulannya sebagai pemantauan terhadap pertumbuhan industri dan dampaknya terhadap ekonomi. Data tersebut menunjukkan pemulihan industri hiburan selama pandemi, yang berdampak positif pada sektor-sektor lainnya. Meskipun demikian, kebijakan besaran pajak sepenuhnya ditetapkan oleh pemda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang HKPD.

Peraturan Pajak Hiburan di Indonesia

Peraturan pajak hiburan di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Pasal 7 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15%. Oleh karena itu, kebijakan pajak konser Coldplay dengan tarif 15% dan biaya tambahan 5% bukanlah kewenangan pemerintah pusat, melainkan merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemda. 

Dari sumber terpisah, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menambahkan bahwa pajak hiburan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan mengatur tarif pajak sebesar 15% untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang memiliki kelas internasional. Selain itu, masih terdapat pengenaan biaya tambahan sebesar 5% dalam harga tiket konser Coldplay.

Perdebatan Tarif Pajak tinggi pada Konser Coldplay

Dalam rangka mendukung pertumbuhan industri hiburan dan sektor-sektor terkait lainnya, penikmat musik Coldplay harus mempertimbangkan tarif pajak dan biaya tambahan saat membeli tiket. Meskipun hal ini dapat mempengaruhi biaya keseluruhan, partisipasi dalam pembayaran pajak diharapkan dapat berdampak positif bagi perkembangan industri hiburan serta pertumbuhan ekonomi secara luas.

Dengan perdebatan yang terus berlanjut, tiket konser Coldplay di Jakarta menjadi bukti bahwa isu pajak hiburan memiliki dampak yang signifikan dalam industri hiburan dan pertumbuhan ekonomi. Kehadiran grup musik asal London ini tidak hanya menjadi momen untuk menikmati musik, tetapi juga memberikan refleksi mengenai peraturan dan kebijakan yang memengaruhi pengalaman konser secara keseluruhan.

Sumber:
Katadata
CNBC Indonesia

Post Views: 1,005