Ringkasan Artikel: Penjual E-Commerce Wajib Cantumkan Asal Produk
Kewajiban pencantuman asal produk bagi penjual di platform e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
- Aturan berlaku untuk seluruh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk UMKM.
- Fakta di lapangan menunjukkan tingkat kepatuhan penjual masih perlu ditingkatkan.
- Informasi asal produk mencakup negara asal, metode pengiriman, identitas penjual, dan deskripsi barang.
- Penjual yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif.
Perdagangan online di Indonesia terus tumbuh dan semakin mempengaruhi pola belanja masyarakat.
Penjual e-commerce wajib cantumkan asal produk agar konsumen memahami barang yang dibeli secara transparan.
Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan daya saing produk lokal.
Dasar Aturan Kewajiban Pencantuman Asal Produk di E-Commerce
Pemerintah mengatur kewajiban pencantuman asal barang melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Regulasi ini mengatur tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk kewajiban informasi produk yang benar, jelas, dan jujur bagi konsumen.
Salah satu poin penting dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 adalah transparansi terkait asal produk yang dijual secara daring.
Ruang lingkup aturan ini mencakup Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.
Seluruh transaksi yang terjadi melalui marketplace, situs web, hingga media sosial dengan fitur transaksi termasuk dalam kategori PMSE.
Pelaku usaha yang wajib patuh tidak hanya penjual lokal, tetapi juga penjual luar negeri yang menawarkan barang kepada konsumen Indonesia.
Baik UMKM, distributor, maupun pedagang perorangan tetap memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyampaikan informasi asal produk.
Fakta di Lapangan: Masih Banyak Penjual Belum Patuh
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa sektor e-commerce menyumbang sekitar 70% dari kegiatan ekonomi digital nasional.
Hingga saat ini, sekitar 25 juta UMKM telah masuk ke ekosistem digital dan memanfaatkan platform daring untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Meski demikian, Kementerian UMKM menilai kewajiban pencantuman asal produk masih sering diabaikan.
Banyak penjual online wajib cantumkan asal barang, tetapi informasi tersebut tidak ditampilkan secara jelas atau bahkan tidak dicantumkan sama sekali.
Tantangan implementasi juga datang dari sisi pengawasan. Jumlah penjual yang sangat besar membuat pengendalian tidak mudah dilakukan.
Di sinilah peran platform e-commerce menjadi penting, mulai dari penyediaan fitur informasi produk hingga pengawasan kepatuhan penjual terhadap regulasi yang berlaku.
Informasi Asal Produk yang Wajib Dicantumkan Penjual
Negara Asal Barang
Negara asal barang menunjukkan lokasi produksi atau pembuatan utama suatu produk.
Informasi ini membantu Anda mengetahui apakah barang berasal dari dalam negeri atau impor.
Kejelasan negara asal juga berkaitan dengan standar mutu dan preferensi konsumen. Tanpa informasi ini, konsumen sulit menilai nilai produk secara objektif.
Asal Pengiriman Produk
Asal pengiriman menjelaskan dari mana barang dikirim ke konsumen.
Informasi ini berbeda dengan negara asal produksi dan berkaitan dengan estimasi waktu serta biaya pengiriman.
Kejelasan asal pengiriman membantu konsumen memperkirakan durasi penerimaan barang.
Identitas Penjual
Identitas penjual meliputi nama usaha, alamat, dan kontak yang dapat dihubungi.
Informasi ini penting untuk membangun kepercayaan konsumen dalam transaksi digital. Dengan identitas yang jelas, konsumen memiliki rujukan jika terjadi kendala.
Identitas penjual juga memudahkan proses pengawasan oleh platform dan pemerintah.
Deskripsi Produk Dalam Bahasa Indonesia
Deskripsi produk wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dipahami.
Tujuannya agar konsumen memperoleh gambaran jelas mengenai fungsi, spesifikasi, dan karakteristik barang.
Informasi yang lengkap membantu Anda membuat keputusan belanja yang tepat. Penggunaan bahasa yang jelas juga mengurangi risiko kesalahpahaman.
Tujuan Pemerintah Mewajibkan Asal Produk di Marketplace
- Memberikan perlindungan dan kepastian informasi bagi konsumen
- Meningkatkan kepercayaan dalam transaksi digital
- Mendorong kesadaran masyarakat untuk membeli produk lokal
- Menciptakan persaingan usaha yang sehat di e-commerce
Apakah Ada Sanksi Jika Penjual Tidak Mencantumkan Asal Produk?
Pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi penjual yang tidak memenuhi kewajiban informasi produk.
Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, peringatan, hingga kewajiban melakukan perbaikan data produk dalam jangka waktu tertentu.
Jika pelanggaran terus berulang, sanksi dapat meningkat menjadi pembatasan layanan di platform e-commerce.
Dalam kondisi tertentu, penjual juga berisiko kehilangan akses berjualan.
FAQ Tentang Penjual “E-Commerce Wajib Cantumkan Asal Produk”
Apakah semua penjual online wajib mencantumkan asal produk?
Ya, kewajiban ini berlaku untuk penjual dalam dan luar negeri yang bertransaksi dengan konsumen Indonesia.
Apakah UMKM terkena aturan ini?
UMKM tetap wajib patuh karena aturan PMSE berlaku untuk seluruh pelaku usaha digital.
Di mana informasi asal produk harus ditampilkan?
Informasi harus dicantumkan di halaman produk agar mudah diakses konsumen.
Apakah marketplace ikut bertanggung jawab?
Platform e-commerce berperan dalam pengawasan dan penyediaan sistem informasi produk.
Apa manfaat utama bagi konsumen?
Konsumen mendapatkan informasi yang jelas sebelum memutuskan membeli barang.
Baca Juga:
Berapa Besar Pajak Marketplace untuk Pedagang Online?
Apa Perbedaan Antara Merek Produk dengan Merek Pribadi?



