Associe

  • Home
  • Bisnis
  • Panduan Lengkap Izin Usaha Klinik Swasta

Panduan Lengkap Izin Usaha Klinik Swasta

izin usaha klinik

Izin Usaha Klinik — Seiring dengan perkembangan industri kesehatan, termasuk digitalisasi pasca-pandemi, klinik swasta menawarkan kesempatan untuk memberikan layanan medis yang berkualitas dan mudah diakses.

Namun, sebelum memulai operasional, pemilik klinik perlu memahami berbagai izin usaha yang dibutuhkan untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional klinik tersebut. 

Apa saja prosedur dalam mengurus izin usaha klinik swasta?

Baca Juga: Cara Daftar SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Table of Contents

Pengertian Klinik

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan medis baik secara dasar maupun spesialistik.

Klinik dapat memberikan layanan medis untuk pengobatan, pencegahan penyakit, rehabilitasi, maupun promosi kesehatan.

 

Jenis-jenis Klinik

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, klinik di Indonesia dikategorikan menurut kemampuan pelayanan, penyelenggaraan pelayanan, dan kepemilikan modal.

Klinik Pratama

Klinik pratama merupakan jenis klinik yang menyediakan layanan medis dasar.

Menurut Pasal 3 ayat (1) Permenkes 14/2021, klinik ini dapat memberikan perawatan seperti pemeriksaan umum, imunisasi, perawatan luka ringan, serta konsultasi medis yang tidak memerlukan fasilitas rumah sakit.

Klinik pratama berfokus pada pelayanan yang lebih dasar dan tidak menangani kasus yang memerlukan perawatan spesialistik atau rawat inap.

Jenis klinik ini ideal untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan sehari-hari, namun dengan fasilitas yang terbatas pada pelayanan dasar.

Klinik Utama

Klinik utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis baik dasar maupun spesialistik.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Permenkes 14/2021, klinik ini dapat menyediakan layanan yang lebih kompleks seperti pemeriksaan spesialistik, misalnya di bidang kebidanan, kecantikan, atau dermatologi.

Selain itu, klinik utama juga bisa memberikan perawatan medis dasar, menjadikannya pilihan tepat bagi pasien yang membutuhkan kombinasi dari kedua jenis layanan tersebut.

Klinik utama memerlukan fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan klinik pratama untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan medis yang lebih canggih.

Klinik Rawat Jalan

Klinik rawat jalan merupakan fasilitas yang memberikan layanan medis tanpa harus menginap. 

Berdasarkan Pasal 5 Permenkes 14/2021, jenis klinik ini melayani pasien yang datang untuk menerima perawatan medis seperti pemeriksaan atau pengobatan tanpa perlu dirawat inap. 

Klinik ini biasanya dilengkapi dengan fasilitas untuk pemeriksaan dokter, terapi fisik, serta pemberian obat.

Pasien yang mengunjungi klinik rawat jalan umumnya dapat kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan, yang berbeda dengan jenis klinik rawat inap yang menyediakan fasilitas untuk perawatan lebih lanjut.

Klinik Rawat Inap

Klinik rawat inap adalah jenis klinik yang menyediakan fasilitas untuk perawatan pasien yang memerlukan waktu pengobatan lebih lama.

Menurut Pasal 6 Permenkes 14/2021, klinik ini harus memiliki fasilitas lengkap untuk perawatan inap, seperti ruang tidur, fasilitas medis, dan tenaga kesehatan siap memberikan perawatan intensif.

Jenis klinik ini biasanya menangani kasus-kasus yang lebih serius, membutuhkan observasi, atau membutuhkan terapi jangka panjang yang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Klinik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Klinik dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah klinik yang dikelola oleh modal yang berasal dari dalam negeri.

Menurut Pasal 7 Permenkes 14/2021, klinik jenis ini memiliki kepemilikan modal yang sepenuhnya berasal dari warga negara Indonesia atau perusahaan lokal.

Klinik PMDN umumnya beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal dengan mengutamakan aksesibilitas layanan kesehatan bagi warga setempat. 

Klinik Penanaman Modal Asing (PMA)

Klinik dengan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah klinik yang dikelola dengan investasi dari luar negeri.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permenkes 14/2021, klinik PMA memerlukan izin dari pemerintah untuk beroperasi di Indonesia, dengan kepemilikan saham yang dapat melibatkan investor asing.

Klinik jenis ini biasanya memiliki standar internasional dan dapat memberikan layanan kesehatan spesialistik dengan teknologi yang lebih canggih.

 

Syarat Izin Usaha Klinik

Untuk menjalankan klinik swasta, diperlukan Perizinan Berusaha sesuai Pasal 25 ayat (1) Permenkes 9/2014. Tanpa izin, klinik dapat dikenai sanksi atau penghentian operasional.

Berdasarkan KBLI, bisnis klinik termasuk usaha menengah tinggi, sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 5 Tahun 2021.

Klinik swasta terdaftar dalam KBLI 86105, mencakup klinik pratama dan utama, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Berikut adalah syarat-syarat untuk izin usaha klinik:

Pemenuhan Kualifikasi Klinik

Klinik harus memenuhi standar layanan yang ditetapkan sesuai dengan jenisnya, seperti klinik pratama atau utama. Kualifikasi ini memastikan klinik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Persyaratan Administratif Pemilik

Pemilik klinik harus memiliki identitas sah seperti KTP dan NPWP. Dokumen lain seperti akta pendirian diperlukan jika klinik berbadan hukum.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Klinik harus memperoleh SITU yang menunjukkan lokasi usaha sesuai peruntukannya. Izin ini memastikan klinik mematuhi aturan zonasi dan tata ruang.

Surat Keterangan Domisili Usaha

SKDU diperlukan untuk menunjukkan alamat lengkap klinik yang terdaftar di kelurahan atau kecamatan. Ini menjadi bagian dari persyaratan pengajuan izin usaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Klinik wajib mendaftarkan usaha melalui OSS untuk mendapatkan NIB. NIB menjadi izin usaha yang sah untuk beroperasi secara legal.

Sertifikat Laik Sehat

Klinik harus mendapatkan Sertifikat Laik Sehat dari Dinas Kesehatan setelah inspeksi fasilitas. Sertifikat ini memastikan klinik memenuhi standar kesehatan.

Tenaga Kesehatan yang Terdaftar

Klinik harus mempekerjakan tenaga medis yang memiliki izin praktek resmi. Ini untuk memastikan pelayanan medis dilakukan oleh tenaga yang kompeten.

Dokumen Perizinan Terkait Keamanan dan Lingkungan

Klinik harus memenuhi standar keamanan bangunan dan perizinan lingkungan. Izin ini memastikan operasional klinik tidak merusak lingkungan.

Laporan Lingkungan dan Manajemen Limbah

Klinik wajib memiliki sistem manajemen limbah medis sesuai peraturan. Laporan lingkungan harus diserahkan untuk memastikan limbah dikelola dengan aman.

Baca Juga: Panduan Mengurus Izin Usaha Pariwisata

 

Kesimpulan

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan medis dasar atau spesialis kepada masyarakat.

Untuk mendirikan klinik, diperlukan izin usaha yang mencakup pendaftaran NIB, izin operasional dari Dinas Kesehatan, serta izin praktik bagi tenaga medis.

Proses ini memastikan bahwa klinik memenuhi standar hukum, sarana, dan tenaga medis yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan layanan konsultan bisnis, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.

Butuh Bantuan Mengurus Perijinan Usaha?

Percayakan proses legalitas dan pendirian Badan Usaha Anda kepada Associe.

Associe siap membantu Anda membangun bisnis dengan aman, cepat dan sesuai hukum.

Hubungi Konsultan Associe sekarang untuk konsultasi gratis!

Layanan Associe

Author

Share article