Associe

PMA Adalah Investasi Asing di Indonesia: Apa Kelebihannya?

pma adalah
Picture of Pengku. A
Pengku. A

Ringkasan Artikel: PMA Adalah Investasi Asing Resmi di Indonesia

PMA adalah Penanaman Modal Asing, yaitu investasi oleh individu, badan usaha, atau pemerintah asing untuk menjalankan usaha di Indonesia sesuai UU No. 25 Tahun 2007. PMA wajib mengikuti prosedur resmi melalui OSS dan BKPM. Statusnya bisa berubah menjadi PMDN jika kepemilikan beralih sepenuhnya ke pihak lokal. PMA menjadi mekanisme legal yang populer bagi investor asing yang ingin ekspansi bisnis secara terstruktur di Indonesia.

 

PMA Adalah — Penanaman Modal Asing (PMA) telah sering dibicarakan dalam dunia bisnis di Indonesia.

Apakah Anda tertarik mendirikan usaha dengan modal asing? Atau ingin tahu bagaimana hukum Indonesia mengaturnya?

PMA adalah istilah penting yang wajib dipahami sebelum melangkah lebih jauh. Associe akan membahasnya di artikel ini.

Baca Juga: Apa Itu Persero: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

 

Apa Itu PMA?

PMA adalah singkatan dari Penanaman Modal Asing, yaitu kegiatan penanaman modal oleh pihak asing untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia.

Penanam modal asing dapat berupa warga negara asing, badan usaha asing, atau bahkan pemerintah asing.

Cakupan PMA tidak terbatas pada pemilik modal individu. Sebuah perusahaan dapat dikategorikan sebagai PMA jika sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing.

Kepemilikan saham inilah yang menjadi penentu utama status PMA dalam struktur bisnis Indonesia.

 

Perbedaan PMA Dengan PMDN

Perbedaan utama antara PMA dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terletak pada siapa pemilik modalnya.

Jika saham perusahaan sepenuhnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, maka perusahaan tersebut masuk kategori PMDN.

Sebaliknya, jika ada unsur kepemilikan asing dalam struktur saham, maka statusnya adalah PMA.

Namun, status PMA tidak bersifat permanen. Apabila seluruh saham perusahaan yang semula dimiliki asing kemudian dialihkan kepada pihak dalam negeri, maka status PMA dapat berubah menjadi PMDN.

 

Dasar Hukum PMA di Indonesia

Dasar hukum PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam undang-undang ini, khususnya:

  • Pasal 1 angka 6 menjelaskan definisi penanam modal asing
  • Menyebutkan bahwa pelaku PMA dapat berupa perorangan, badan usaha, atau pemerintah asing
  • Menegaskan bahwa kegiatan PMA harus tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia

 

Kriteria PT Berstatus PMA

Sebuah Perseroan Terbatas (PT) disebut sebagai PMA apabila terdapat kepemilikan saham asing, baik sebagian maupun seluruhnya. Adapun ciri-ciri PT berstatus PMA antara lain:

  • Terdapat nama pemegang saham asing dalam akta pendirian
  • Proses pendiriannya disetujui oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • Didaftarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission)
  • Terdaftar sebagai perusahaan PMA di dokumen resmi

 

Prosedur dan Syarat Mendirikan PMA

Penyiapan Dokumen dan Struktur Usaha

Sebelum mengajukan PMA, Anda perlu menyiapkan struktur perusahaan termasuk susunan pengurus dan jenis usaha. Dokumen seperti paspor pemegang saham asing juga wajib disiapkan.

Pengajuan Melalui OSS

Proses pendirian dilakukan melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah. Semua data perusahaan dimasukkan ke dalam sistem ini untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).

Persetujuan BKPM

BKPM akan melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan investasi. Ini menjadi syarat agar perusahaan dapat dikategorikan sebagai PMA secara sah.

Pengurusan Izin dan NPWP

Setelah mendapatkan NIB dan persetujuan BKPM, langkah berikutnya adalah mengurus izin operasional dan NPWP perusahaan.

Pembukaan Rekening dan Modal Disetor

Modal yang telah ditentukan dalam akta pendirian harus disetor ke rekening perusahaan, kemudian dibuktikan melalui dokumen bank.

 

Kelebihan dan Kekurangan PMA

Mendirikan PMA memiliki sejumlah kelebihan, seperti kemudahan ekspansi global, transfer teknologi, serta dukungan kepercayaan dari mitra internasional.

PMA juga mendapat perlindungan hukum yang jelas dari pemerintah Indonesia.

Namun, ada juga kekurangannya. Proses administratif bisa cukup panjang dan kompleks.

Selain itu, beberapa sektor usaha memiliki batasan tertentu untuk kepemilikan asing sehingga perlu disesuaikan dengan daftar negatif investasi yang berlaku.

Baca Juga: Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS, Beserta Contohnya

 

FAQ Tentang “PMA Adalah”

Apa itu PMA dalam konteks hukum Indonesia?

PMA adalah bentuk penanaman modal oleh pihak asing untuk berusaha di wilayah hukum Indonesia, sesuai UU No. 25 Tahun 2007.

Bisakah status PMA berubah menjadi PMDN?

Ya, status bisa berubah jika seluruh saham dimiliki oleh pihak dalam negeri. Perubahan ini harus dilaporkan ke instansi terkait.

Apakah WNA boleh memiliki 100% saham dalam PT di Indonesia?

Tergantung sektor usahanya. Beberapa sektor membuka 100% kepemilikan asing, sementara lainnya membatasi.

Apakah PMA wajib melalui BKPM?

Ya, PMA harus mendapatkan persetujuan dari BKPM agar sah secara hukum dan mendapat izin usaha.

Apa bedanya PMA dan perusahaan lokal biasa?

Perbedaan utamanya adalah dalam kepemilikan modal. PMA memiliki unsur kepemilikan asing, sedangkan perusahaan lokal dimiliki sepenuhnya oleh pihak Indonesia.

Penulis Artikel:

Picture of Pengku. A
Pengku. A

Seorang article writer di Associe dengan pengalaman di berbagai bidang, seperti online media, legalitas, dan digital agency.

Ikuti Associe di Sosial Media