Ringkasan Artikel: Roti O Viral Tolak Pembayaran Tunai

  • Penolakan pembayaran uang tunai di salah satu gerai Roti O memicu kritik publik karena dinilai tidak ramah bagi konsumen lansia.
  • Manajemen Roti O telah menyampaikan permintaan maaf dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembayaran non-tunai.
  • Bank Indonesia menegaskan bahwa rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran sah dalam setiap transaksi di Indonesia.
  • Penolakan uang tunai tanpa alasan keraguan keaslian melanggar aturan dan berisiko dikenai sanksi hukum.

 

Insiden Roti O Viral Karena Tolak Pembayaran Cash

Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan seorang nenek hendak membeli roti di salah satu gerai Roti O.

Transaksi tersebut tidak dapat dilanjutkan karena ia menggunakan uang tunai

Dalam video itu, kasir menyampaikan bahwa gerai hanya melayani pembayaran non-tunai, seperti QRIS.

Cuplikan tersebut memantik reaksi publik karena dianggap tidak berpihak pada kelompok rentan, khususnya lansia yang belum terbiasa menggunakan pembayaran digital.

Banyak warganet menilai kebijakan pembayaran tanpa uang fisik berpotensi menghambat akses masyarakat tertentu.

Menanggapi kejadian itu, seorang pria bernama Arlius Zebua menyampaikan somasi terbuka kepada pihak pengelola.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas kebijakan pembayaran yang dinilai tidak sejalan dengan aturan penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

 

Permintaan Maaf dari Roti O

Manajemen Roti O kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui akun resmi mereka di Instagram.

Dalam pernyataannya, pihak perusahaan mengakui bahwa insiden tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelanggan dan tidak mencerminkan layanan yang ingin mereka berikan.

Roti O menjelaskan bahwa penerapan pembayaran non-tunai bertujuan mempermudah proses transaksi serta memberikan akses promo tertentu.

Meski demikian, manajemen menyatakan tengah melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

 

 

Pernyataan Resmi Bank Indonesia

Bank Indonesia menanggapi polemik ini dengan menegaskan bahwa rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian, baik skala kecil maupun besar.

BI mengingatkan adanya bank indonesia larangan menolak uang tunai, kecuali jika terdapat keraguan yang beralasan terhadap keaslian uang.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur kewajiban menerima rupiah dalam transaksi.

Meski terus mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai cepat dan efisien, BI menekankan bahwa uang tunai masih memiliki peran penting.

 

Apakah Toko/Restoran Boleh Menolak Pembayaran Tunai?

Jawabannya, tidak boleh. Pelaku usaha wajib menerima pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk fisik selama uang tersebut asli dan layak edar.

Penolakan pembayaran rupiah hanya dibenarkan apabila terdapat keraguan atas keaslian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang.

Alasan seperti kepraktisan operasional, program promosi, tidak tersedianya uang kembalian, atau kebijakan internal non-tunai tidak termasuk pembenaran hukum.

Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Mata Uang mengatur bahwa penolakan menerima rupiah dapat dikenai pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

 

FAQ Tentang “Roti O Viral Tolak Pembayaran Tunai”

Apa yang membuat kasus ini menjadi viral?

Video penolakan pembayaran uang tunai oleh kasir menyebar luas dan memicu simpati publik, terutama karena melibatkan konsumen lansia.

Apakah semua toko wajib menerima uang tunai?

Ya, selama uang tersebut asli dan layak edar, pelaku usaha wajib menerimanya sesuai undang-undang.

Bagaimana sikap Bank Indonesia terkait kasus ini?

BI menegaskan kewajiban menerima rupiah dan mengingatkan adanya sanksi bagi pihak yang menolak tanpa alasan sah.

Apakah kebijakan hanya non-tunai dibolehkan?

Kebijakan tersebut tidak boleh menghilangkan hak konsumen untuk membayar dengan uang rupiah fisik.

Apa pelajaran bagi pelaku usaha ritel?

Pelaku usaha perlu memastikan kebijakan pembayaran tetap patuh pada regulasi dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Baca Juga:

Kini QRIS Bisa Dipakai Di Jepang, Bagaimana Negara Lain?

Pengertian dan Cara Hitung Tarif PB1 untuk Restoran