Associe

Apa Itu Shadow Economy? Definisi dan Dampaknya Bagi Negara

apa itu shadow economy, shadow economy adalah, shadow economy indonesia
Picture of Pengku. A
Pengku. A

Ringkasan Artikel: Shadow Economy

Shadow economy adalah aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi, baik legal maupun ilegal. Dampaknya meliputi hilangnya penerimaan negara dan bias pada data PDB. Sektor yang paling terdampak mencakup usaha informal dan transaksi tunai. Pemerintah menanganinya melalui integrasi NIK-NPWP, digitalisasi pajak, dan edukasi perpajakan.

 

Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak belum sepenuhnya menghapus praktik shadow economy di Indonesia.

Aktivitas tersembunyi ini masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil dan transparan.

Associe akan membahasnya di artikel ini.

 

Apa Itu Shadow Economy?

Shadow economy adalah aktivitas ekonomi yang luput dari pencatatan resmi pemerintah, baik karena disengaja maupun karena berada di luar jangkauan regulasi.

Kegiatan ini bisa meliputi jual beli barang atau jasa yang legal, tetapi tidak dilaporkan secara pajak, hingga aktivitas ilegal seperti penyelundupan dan perdagangan terlarang.

Istilah ini sering disamakan dengan underground economy atau ekonomi bayangan.

Dikutip dari salah satu jurnal FEB UI, keberadaan shadow economy membuat pendataan ekonomi seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi tidak akurat dan berpotensi menyebabkan kebijakan publik yang tidak tepat sasaran.

 

Studi Kasus/Data Shadow Economy di Indonesia

Dikutip dari artikel Pajakku, di Indonesia, shadow economy merupakan fenomena yang terjadi di banyak sektor.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai shadow economy di Indonesia bisa mencapai 30–40% dari PDB.

Jika mengacu pada PDB tahun 2020 sebesar Rp15.434,2 triliun, maka estimasinya berada di kisaran Rp4.603,5 triliun hingga Rp6.173,6 triliun.

 

Dampak Akibat Shadow Economy

Mengurangi Penerimaan Pajak

Karena aktivitas tidak tercatat, pelaku shadow economy tidak membayar kewajiban pajaknya. Hal ini berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.

Memicu Ketimpangan Ekonomi

Pelaku usaha resmi harus membayar pajak dan mematuhi aturan, sementara pelaku shadow economy bebas dari kewajiban tersebut. Ini menciptakan persaingan tidak adil dan memperbesar jurang ketimpangan ekonomi.

Bias dalam Perhitungan PDB

Karena aktivitas shadow economy tidak masuk dalam pencatatan resmi, maka perhitungan PDB menjadi tidak akurat. Akibatnya, pemerintah bisa salah dalam membuat kebijakan fiskal dan ekonomi.

Meningkatkan Risiko Korupsi

Shadow economy sering berkaitan erat dengan korupsi. Transaksi gelap dan tidak transparan membuka peluang terjadinya penyelewengan oleh oknum yang memanfaatkan celah sistem.

 

Ciri-Ciri Shadow Economy

Aktivitas shadow economy biasanya memiliki karakteristik berikut:

  • Tidak tercatat dalam administrasi perpajakan
  • Tidak menggunakan dokumen resmi (faktur/kuitansi)
  • Tidak memiliki izin usaha atau legalitas hukum
  • Melibatkan transaksi tunai tanpa bukti
  • Menyembunyikan pendapatan untuk menghindari pajak

 

Ruang Lingkup Praktik Shadow Economy

Shadow economy tidak terbatas pada kegiatan ilegal saja. Banyak aktivitas legal yang juga menjadi bagian dari ekonomi bayangan karena tidak terdata secara resmi.

Misalnya, pedagang informal yang tidak memiliki NPWP atau usaha rumahan yang tidak pernah melaporkan omzet.

Sektor-sektor yang sering terlibat:

  • Pertanian dan perikanan (rasio pajak 0,89%)
  • Transportasi dan pergudangan (rasio pajak 5,5%)
  • Informasi dan komunikasi (rasio pajak 7,3%)
  • Perdagangan informal (seperti warung kaki lima)
  • Jasa harian seperti ojek, tukang bangunan, atau ART

 

Langkah Mencegah Shadow Economy

Salah satu langkah besar dalam mencegah berkembangnya shadow economy adalah memperluas basis pajak dengan integrasi data kependudukan dan sistem perpajakan.

Salah satu upaya pemerintah dalam menekan praktik ini adalah dengan menerapkan kebijakan NIK sebagai NPWP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021.

Kebijakan ini bertujuan agar seluruh transaksi ekonomi teridentifikasi dan pelaku shadow economy tidak lagi bersembunyi di balik ketidakjelasan identitas.

 

FAQ Tentang “Shadow Economy”

Apa perbedaan shadow economy dan black market?

Shadow economy mencakup seluruh aktivitas ekonomi tersembunyi, baik legal maupun ilegal. Sementara black market hanya fokus pada perdagangan barang/jasa ilegal.

Apakah semua pekerjaan informal termasuk shadow economy?

Tidak semua. Jika pekerjaan informal terdaftar dan membayar pajak, maka tidak termasuk dalam shadow economy.

Bagaimana cara mendeteksi aktivitas shadow economy?

Dengan pengukuran tidak langsung seperti selisih konsumsi listrik dan laporan PDB, atau melalui pelacakan transaksi yang mencurigakan oleh otoritas.

Apakah shadow economy hanya terjadi di negara berkembang?

Tidak. Negara maju pun mengalaminya, meski skalanya lebih kecil. Faktor utamanya adalah tingkat kepatuhan pajak dan sistem pencatatan.

Mengapa shadow economy sulit diberantas?

Karena bersifat tersembunyi, tidak terdokumentasi, dan seringkali melibatkan banyak pihak yang enggan melapor.

 

Baca Juga:

Apa Itu Sister Company? Ini Bedanya dengan Anak Perusahaan

PMA Adalah Investasi Asing di Indonesia: Apa Kelebihannya?

Penulis Artikel:

Picture of Pengku. A
Pengku. A

Seorang article writer di Associe dengan pengalaman di berbagai bidang, seperti online media, legalitas, dan digital agency.

Ikuti Associe di Sosial Media