Ringkasan Artikel: Apa Itu Jaminan Hari Tua?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta dalam kondisi tertentu.
- Merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Memberikan manfaat uang tunai saat peserta memenuhi persyaratan tertentu.
- Berlaku bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.
- Memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda dengan program jaminan pensiun.
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini berupa uang tunai dari akumulasi iuran pekerja (2%) dan perusahaan (3,7%) serta hasil pengembangannya, dicairkan saat usia 56 tahun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Secara hukum, JHT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta peraturan pelaksananya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan program, termasuk pengelolaan dana dan mekanisme pencairan manfaat.
Dengan adanya JHT, risiko penurunan penghasilan di masa depan dapat ditekan secara terukur.
Kondisi yang Dijamin oleh JHT
Usia Pensiun
Peserta berhak menerima manfaat JHT ketika mencapai usia pensiun yang ditetapkan, yaitu 56 tahun.
Pada tahap ini, saldo JHT dapat dicairkan secara penuh. Dana tersebut dimaksudkan sebagai bekal untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tidak lagi bekerja aktif.
Cacat Total Tetap
JHT juga memberikan perlindungan apabila peserta mengalami cacat total tetap. Kondisi ini membuat peserta tidak dapat bekerja kembali secara permanen.
Dalam situasi tersebut, saldo JHT dapat dicairkan tanpa menunggu usia pensiun. Perlindungan ini memberi rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
Meninggal Dunia
Apabila peserta meninggal dunia, manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris yang terdaftar. Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
Mekanisme tersebut memastikan hak peserta tetap tersalurkan secara sah. Penunjukan ahli waris menjadi bagian penting dalam kepesertaan JHT.
Berhenti Bekerja
Peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun pemutusan hubungan kerja, tetap memiliki hak atas JHT.
Ketentuan ini memberi fleksibilitas bagi pekerja dalam kondisi transisi pekerjaan. Dana JHT dapat membantu menopang kebutuhan sementara.
Siapa Saja Peserta Jaminan Hari Tua?
Peserta JHT terdiri dari Penerima Upah (PU), yaitu pekerja yang bekerja pada perusahaan atau pemberi kerja perseorangan.
Selain itu, terdapat Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja mandiri dan pemberi kerja.
Kelompok ini dapat mengikuti JHT dengan besaran iuran yang disesuaikan penghasilan. Skema tersebut membuka akses perlindungan yang lebih luas.
Besaran Iuran Jaminan Hari Tua
Iuran untuk Penerima Upah
Iuran JHT bagi PU ditetapkan sebesar 5,7% dari upah bulanan. Sebagian ditanggung pekerja dan sisanya oleh pemberi kerja.
Iuran untuk Bukan Penerima Upah
BPU membayar iuran berdasarkan kemampuan penghasilan. Terdapat batas minimum dan maksimum yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Fleksibilitas ini memberi kemudahan bagi pekerja mandiri untuk tetap terlindungi.
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)
Pencairan JHT Secara Penuh
Pencairan manfaat JHT dibayarkan penuh dapat diberikan kepada peserta ketika memasuki usia pensiun 56 tahun.
Selain itu, klaim penuh juga dapat dilakukan apabila peserta mengalami cacat total tetap sehingga tidak dapat bekerja kembali.
Dalam kondisi peserta meninggal dunia, manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah.
Dana yang diterima berasal dari akumulasi iuran serta hasil pengembangannya selama masa kepesertaan.
Pencairan JHT Sebagian
Peserta dapat mengambil maksimal 10% dari total saldo JHT untuk persiapan memasuki masa pensiun.
Selain itu, peserta juga dapat mengambil hingga 30% saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah.
Pengambilan manfaat sebagian ini hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan jangka waktu kepesertaan tertentu.
Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
Perbedaan JHT dan JP terletak pada tujuan program, bentuk manfaat, kepesertaan, serta besaran iuran.
JHT bertujuan memberikan perlindungan finansial berupa uang tunai dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan sekaligus atau sebagian.
Sementara itu, JP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak melalui pembayaran manfaat secara berkala.
Manfaat JP diberikan dalam bentuk uang bulanan, seperti pensiun hari tua, pensiun janda atau duda, pensiun cacat, serta pensiun anak, dengan syarat kepesertaan dan masa iuran tertentu.
Besaran iuran JP ditetapkan sebesar 3% dari upah bulanan, dengan pembagian 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja.
Dari sisi kepesertaan, JHT mencakup Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Sementara itu, JP hanya diperuntukkan bagi pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara, sehingga BPU tidak termasuk sebagai peserta program JP.
FAQ Tentang “Apa Itu Jaminan Hari Tua?”
Apa fungsi utama JHT?
JHT berfungsi sebagai perlindungan finansial bagi pekerja saat tidak lagi produktif bekerja.
Apakah JHT sama dengan pensiun?
Tidak, JHT berbeda dengan JP karena bentuk manfaat dan tujuannya tidak sama.
Apakah JHT wajib?
Bagi pekerja tertentu, kepesertaan JHT bersifat wajib sesuai peraturan.
Bisakah JHT dicairkan sebelum pensiun?
Bisa, dengan syarat tertentu dan mengikuti ketentuan klaim sebagian.
Siapa yang menerima JHT jika peserta meninggal?
Manfaat akan diberikan kepada ahli waris yang terdaftar.
Baca Juga:



