Ringkasan Artikel: Apa Itu Tunjangan Keluarga?

Tunjangan keluarga merupakan bagian dari kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan
yang memiliki tanggungan, sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan keluarga pekerja.

  • Tunjangan keluarga diberikan kepada karyawan yang memiliki tanggungan.
  • Bentuk tunjangan dapat berupa uang tunai maupun fasilitas keluarga.
  • Besaran dan persyaratan tunjangan ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan.
  • Komponen tunjangan keluarga tercatat dalam sistem payroll dan berpengaruh terhadap perhitungan pajak.

 

Apa Itu Tunjangan Keluarga?

Tunjangan keluarga adalah komponen kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang memiliki tanggungan keluarga, seperti pasangan sah dan anak.

Tunjangan ini tidak berdiri sebagai upah pokok, melainkan pelengkap penghasilan untuk membantu kebutuhan karyawan.

Dilansir dari SOS, family allowance adalah tunjangan bulanan tetap bagi karyawan yang menikah atau memiliki tanggungan untuk mendukung kesejahteraan keluarga.

Berbeda dengan gaji pokok yang dibayarkan atas pekerjaan dan jabatan, tunjangan keluarga bersifat kondisional.

Artinya, hanya karyawan yang memenuhi syarat tertentu, misalnya sudah menikah atau memiliki anak.

Besarannya bervariasi, bisa berupa persentase dari gaji pokok atau nominal tetap.

Dalam struktur payroll, tunjangan keluarga tercatat sebagai penghasilan tetap yang mempengaruhi perhitungan manfaat dan kewajiban tertentu.

Tidak semua perusahaan menyediakan tunjangan keluarga karena kebijakannya bergantung pada aturan dan kemampuan masing-masing perusahaan.

 

Tujuan Pemberian Tunjangan Keluarga bagi Karyawan

Pemberian tunjangan keluarga bertujuan untuk mendukung kesejahteraan karyawan dan menciptakan hubungan kerja yang berkelanjutan, dengan manfaat antara lain:

  • Membantu karyawan memenuhi kebutuhan hidup keluarga
  • Meningkatkan rasa aman dan kenyamanan bekerja
  • Mendorong loyalitas dan komitmen jangka panjang
  • Menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kondisi keluarga karyawan

 

Jenis-Jenis Tunjangan Keluarga

Tunjangan Istri atau Suami

Tunjangan pasangan diberikan kepada karyawan yang telah menikah secara sah dan dibuktikan dengan dokumen resmi.

Pola pemberiannya bisa berupa persentase dari gaji pokok atau nilai tetap per bulan.

Dalam banyak perusahaan, kisaran tunjangan pasangan berada di angka 5 – 10%dari gaji pokok.

Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan kepada karyawan yang memiliki anak sebagai tanggungan.

Umumnya perusahaan menetapkan batas jumlah anak yang ditanggung, misalnya maksimal 2 atau 3 anak.

Selain itu, terdapat ketentuan usia anak, seperti hingga usia 18 atau 21 tahun selama masih bersekolah.

Besaran tunjangan anak berkisar 2 – 5% dari gaji pokok per anak.

Fasilitas Keluarga sebagai Tunjangan

Selain uang tunai, perusahaan juga dapat memberikan fasilitas keluarga sebagai bentuk tunjangan. Contohnya adalah asuransi kesehatan yang mencakup pasangan dan anak.

Ada pula perusahaan yang menyediakan bantuan pendidikan anak dalam batas dan ketentuan tertentu.

 

Cara Perhitungan Tunjangan Keluarga

Cara perhitungan tunjangan keluarga umumnya menggunakan persentase dari gaji pokok.

Misalnya tunjangan pasangan 10% dan tunjangan anak 3% per anak, sehingga otomatis menyesuaikan saat gaji naik. 

Contoh perhitungan: jika gaji pokok karyawan Rp5.000.000, tunjangan pasangan 10% sebesar Rp500.000 dan tunjangan 1 anak 3% sebesar Rp150.000.

Maka total tunjangan keluarga Rp650.000 dan total penghasilan bruto menjadi Rp5.650.000 sebelum potongan.

 

Apakah Tunjangan Keluarga Termasuk Gaji dan Apakah Kena Pajak?

Dalam sistem penggajian, tunjangan keluarga termasuk penghasilan tetap sehingga diperhitungkan dalam penghasilan bruto karyawan.

Komponen ini mempengaruhi perhitungan iuran BPJS dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

 

Dasar Hukum dan Praktik di Indonesia

Hubungan dengan UU Ketenagakerjaan

Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur besaran tunjangan keluarga secara spesifik.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88, negara menegaskan hak pekerja atas penghasilan yang layak bagi kemanusiaan dan kesejahteraan.

Namun, tidak ada pasal yang secara eksplisit mewajibkan atau menetapkan nominal tunjangan keluarga

Oleh karena itu, pengaturan tunjangan keluarga diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Peraturan Perusahaan (PP) dan PKB

Ketentuan Peraturan Perusahaan (PP) diatur dalam Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha menyusun PP jika belum memiliki PKB.

Sementara Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur dalam Pasal 116 UU No. 13 Tahun 2003.

Ini menyatakan PKB memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, termasuk pengaturan tunjangan keluarga.

Tunjangan Keluarga bagi PPPK dan PNS

Tunjangan keluarga bagi PNS diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 51 Tahun 1992.

Dalam Pasal 16 disebutkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan Pasal 17 mengatur tunjangan anak sebesar 2% per anak dengan batas maksimal 2 anak

Tunjangan ini dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok. Sementara itu, tunjangan keluarga bagi PPPK diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

 

FAQ Tentang “Apa Itu Tunjangan Keluarga?”

Apakah semua karyawan berhak menerima tunjangan keluarga?

Tidak, hak tersebut bergantung pada status keluarga dan kebijakan perusahaan.

Apakah karyawan kontrak bisa mendapatkan tunjangan keluarga?

Bisa, jika diatur secara khusus dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal.

Apakah tunjangan keluarga wajib diberikan perusahaan?

Tidak wajib secara nasional, namun sering diterapkan sebagai kebijakan kesejahteraan.

Apakah tunjangan keluarga mempengaruhi take home pay?

Ya, karena menambah penghasilan bruto sebelum potongan.

Di mana karyawan bisa melihat rincian tunjangan keluarga?

Rinciannya tercantum pada slip gaji dan dokumen kebijakan perusahaan.

 

Baca Juga:

Apa Itu Tunjangan Jabatan: Jenis, Tujuan, dan Contoh

Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan Baru atau Resign