Ringkasan Artikel: Apakah Izin Sakit Potong Gaji
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, asas no work, no pay tidak berlaku mutlak. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit memiliki perlindungan hukum tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Asas no work, no pay memiliki pengecualian untuk kondisi sakit.
- Izin sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter tetap berhak atas upah.
- Sakit tanpa keterangan atau melebihi anjuran dokter dapat dikenakan pemotongan gaji secara prorata.
- PHK karena alasan sakit dilarang selama tidak melampaui 12 bulan berturut-turut.
- Peraturan perusahaan boleh mengatur izin sakit sepanjang selaras dengan undang-undang.
Ketidakhadiran karena sakit sering menimbulkan pertanyaan di tempat kerja, terutama terkait hak atas gaji.
Tidak sedikit karyawan yang ragu apakah izin sakit dibayar atau tidak.
Sementara perusahaan ingin memastikan kebijakannya tetap patuh hukum.
Associe akan membahasnya di artikel ini secara jelas dan praktis.
Apakah Izin Sakit Boleh Dipotong Gaji?
Secara umum, ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia mengenal asas no work, no pay, yakni upah tidak dibayarkan apabila pekerjaan tidak dilakukan.
Asas ini menjadi dasar hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dalam kondisi normal.
Namun, penerapannya tidak bersifat mutlak dan memiliki pengecualian yang diatur undang-undang.
Meskipun pekerja tidak masuk kerja, terdapat keadaan tertentu yang tetap mewajibkan pengusaha membayar upah.
Dasar asas no work, no pay sendiri tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pasal ini menegaskan bahwa upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak bekerja, kecuali dalam kondisi tertentu yang dikecualikan oleh peraturan UU.
Dasar Hukum Izin Sakit Tetap Dibayar
Pasal 93 Ayat (2) Huruf A UU Ketenagakerjaan
Pasal 93 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa ketentuan no work, no pay tidak berlaku ketika pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Dengan rumusan ini, negara memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kondisi kesehatan di luar kendalinya.
Sakit dipandang sebagai keadaan manusiawi yang tidak dapat dihindari.
Karena itu, selama sakit tersebut nyata dan dapat dibuktikan lewat keterangan dokter, hak atas upah tetap melekat pada pekerja.
Ketentuan ini juga mendorong iktikad baik dari pekerja agar tidak menyalahgunakan alasan sakit.
PP 36 Tahun 2021
Pengaturan mengenai pengecualian pembayaran upah kembali ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi ini memperjelas implementasi Pasal 93 UU Ketenagakerjaan dalam praktik pengupahan sehari-hari.
Pemerintah menegaskan bahwa pengusaha tetap berkewajiban membayar upah ketika pekerja tidak masuk kerja karena alasan yang dibenarkan undang-undang.
Ketentuan Pembayaran Gaji Selama Sakit
Ketentuan pembayaran upah bagi pekerja yang sakit diatur secara bertahap sesuai lamanya ketidakhadiran:
- 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
- 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
- 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
- Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan
Kapan Izin Sakit Bisa Dipotong Gaji?
Sakit Tanpa Surat Dokter
Izin sakit yang tidak disertai surat keterangan dokter tidak termasuk kategori izin sakit berbayar.
Dalam kondisi ini, perusahaan dapat menganggap ketidakhadiran tersebut sebagai mangkir.
Penilaian ini didasarkan pada penjelasan UU Ketenagakerjaan yang mensyaratkan bukti medis.
Tanpa bukti tersebut, perusahaan memiliki dasar untuk tidak membayarkan upah pada hari yang bersangkutan.
Melebihi Hari Istirahat Dokter
Surat dokter umumnya mencantumkan jangka waktu istirahat yang dianjurkan.
Apabila pekerja tidak masuk kerja melebihi hari yang tercantum tanpa keterangan lanjutan, kelebihan hari tersebut tidak lagi dianggap sebagai izin sakit.
Dalam situasi ini, perusahaan diperbolehkan melakukan pemotongan gaji untuk hari yang melampaui rekomendasi dokter.
Contoh Perhitungan Potong Gaji (Sakit Tanpa Surat)
Pemotongan gaji akibat ketidakhadiran tanpa keterangan sakit yang sah umumnya dihitung secara prorata.
Perusahaan dapat menggunakan jumlah hari kerja dalam satu bulan sebagai dasar perhitungan agar tetap adil dan terukur.
Sebagai contoh, seorang karyawan memiliki gaji Rp5.000.000 dengan 25 hari kerja dalam sebulan.
Ia tidak masuk kerja lima hari karena sakit, tetapi surat dokter hanya menyatakan izin dua hari.
3 hari sisanya dapat dipotong dengan rumus: hari absen dibagi hari kerja dikalikan gaji bulanan.
Hasilnya, potongan gaji adalah 3/25 x Rp5.000.000 atau Rp600.000.
Benarkah Karyawan Sakit Bisa Segera Di-PHK?
Hukum ketenagakerjaan melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang sakit selama masa sakit tersebut tidak melampaui 12 bulan berturut-turut.
Larangan ini bertujuan melindungi pekerja dari kehilangan pekerjaan akibat kondisi kesehatan yang bersifat sementara.
Masih banyak anggapan bahwa karyawan yang lama sakit dapat langsung diberhentikan.
Pandangan ini kurang tepat, karena undang-undang memberikan batasan waktu yang jelas.
Apakah Perusahaan Boleh Mengatur Izin Sakit?
Perusahaan diperbolehkan mengatur tata cara izin sakit melalui Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pengaturan ini mencakup mekanisme pelaporan, kewajiban melampirkan surat dokter, serta tata cara verifikasi.
Meski demikian, seluruh ketentuan internal tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat aturan perusahaan yang merugikan hak pekerja sebagaimana diatur undang-undang, ketentuan tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku.
FAQ Tentang “Apakah Izin Sakit Terkena Potong Gaji?”
Apakah izin sakit satu hari tetap dibayar?
Ya, selama disertai surat keterangan dokter dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sakit apakah gaji dipotong jika tanpa surat dokter?
Tanpa surat dokter, ketidakhadiran dapat dianggap mangkir dan upahnya dapat tidak dibayarkan.
Apakah izin sakit dibayar atau tidak untuk masa haid?
Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid tetap berhak atas upah sesuai ketentuan.
Apakah surat dokter dari konsultasi online sah?
Surat dokter sah sepanjang diterbitkan oleh dokter yang berwenang dan memenuhi standar pelayanan medis.
Apakah perusahaan wajib menerima semua surat sakit?
Perusahaan dapat memverifikasi keabsahan surat dokter, tetapi tidak boleh menolaknya tanpa alasan yang sah.
Baca Juga:
Mutasi Karyawan: Pengertian, Aturan Hukum, Prosedur
Apa Itu Tunjangan Jabatan: Jenis, Tujuan, dan Contoh



