Ringkasan Artikel: Aturan Cuti Bersama

  • Cuti bersama adalah libur tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Cuti bersama tidak wajib bagi perusahaan swasta dan bersifat fleksibel.
  • Cuti bersama dapat mengurangi cuti tahunan jika pekerja mengambilnya.
  • Gaji tetap dibayarkan penuh saat pekerja menjalani cuti bersama.
  • Kebijakan cuti bersama dapat berbeda tergantung peraturan perusahaan.

 

Apa Itu Cuti Bersama?

Cuti bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah dan biasanya berdekatan dengan hari libur nasional.

Kebijakan ini dibuat agar masyarakat memiliki waktu istirahat lebih panjang, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan mobilitas ekonomi.

Dalam praktiknya, cuti ini banyak diterapkan di instansi pemerintah dan sebagian perusahaan swasta.

Istilah cuti bersama mulai dikenal sejak terbitnya Keputusan Bersama tiga kementerian, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN.

Sejak saat itu, pemerintah setiap tahun menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama.

Penting memahami bahwa cuti bersama berbeda dengan hari libur nasional.

Libur nasional bersifat wajib dan berlaku untuk semua sektor, sedangkan cuti bersama lebih fleksibel, terutama bagi perusahaan swasta.

 

Dasar Hukum Cuti Bersama di Indonesia

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 mengatur hak istirahat dan cuti pekerja, termasuk cuti tahunan.

Setiap pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa cuti tahunan merupakan hak normatif yang wajib diberikan oleh perusahaan.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri

Hari cuti bersama setiap tahun ditentukan melalui SKB antara Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PAN-RB.

Contohnya, cuti bersama bagi ASN memiliki dasar hukum dalam PP No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 49 Tahun 2018 yang mengatur hak cuti bagi PNS dan PPPK.

Penetapan tersebut kemudian disahkan secara resmi oleh Presiden melalui Keputusan Presiden tahunan.

Bagi ASN, cuti bersama merupakan hak yang tidak mengurangi jatah cuti tahunan, dan jika tidak diambil akan dialihkan menjadi tambahan cuti tahunan.

SE Menaker Terbaru

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terbaru menjelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Pelaksanaannya bersifat pilihan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jika pekerja mengambil cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya dapat berkurang.

Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja tidak kehilangan hak cuti tahunan dan tetap menerima upah penuh.

 

Apakah Cuti Bersama Wajib untuk Karyawan Swasta?

Dalam praktiknya, aturan cuti bersama untuk karyawan swasta tidak bersifat wajib.

Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan swasta untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan operasional.

Hal ini penting karena tidak semua sektor dapat berhenti beroperasi saat periode libur panjang.

Pelaksanaan cuti bersama harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,  ini biasanya dituangkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Beberapa sektor tetap beroperasi meskipun ada cuti bersama, seperti:

  • Rumah sakit atau layanan kesehatan
  • Industri manufaktur dengan sistem shift
  • Transportasi dan logistik
  • Perbankan tertentu
  • Energi dan utilitas

 

Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, cuti bersama dapat dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan.

Artinya, jika pekerja mengambil cuti tersebut, hak cuti tahunan bisa berkurang sesuai jumlah hari yang diambil.

Namun, kebijakan ini tidak selalu sama di setiap perusahaan. Ada perusahaan yang menjadikan cuti bersama sebagai tambahan di luar jatah cuti tahunan.

Hal ini biasanya diberikan sebagai benefit untuk meningkatkan kepuasan kerja dan retensi karyawan.

 

Apakah Cuti Bersama Memotong Gaji atau Tidak?

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, pekerja tetap menerima upah penuh saat mengambil cuti bersama. Hal ini karena cuti tersebut merupakan bagian dari hak cuti tahunan.

Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama juga menerima upah seperti hari kerja biasa.

Gaji tidak dipotong dan tidak termasuk lembur, kecuali ada kebijakan perusahaan yang mengatur kompensasi tambahan.

 

Daftar Tanggal Cuti Bersama 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri, jumlah cuti bersama tahun 2026 ditetapkan sebanyak 8 hari.

Namun, bagi karyawan swasta, cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan tergantung kebijakan perusahaan.

Sehingga jika seluruhnya dipotong, sisa cuti tahunan hanya tinggal 4 hari dari total 12 hari.

Berikut jadwal cuti bersama yang ditetapkan:

  1. Cuti bersama Tahun Baru Imlek: Senin, 16 Februari 2026.
  2. Cuti bersama Hari Suci Nyepi: Rabu, 18 Maret 2026.
  3. Cuti bersama Idul Fitri: Jumat, 20 Maret 2026.
  4. Cuti bersama Idul Fitri: Senin, 23 Maret 2026.
  5. Cuti bersama Idul Fitri: Selasa, 24 Maret 2026.
  6. Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus: Jumat, 15 Mei 2026.
  7. Cuti bersama Idul Adha: Kamis, 28 Mei 2026.
  8. Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus: Kamis, 24 Desember 2026.

 

FAQ Tentang “Aturan Cuti Bersama”

Apakah cuti bersama wajib diambil karyawan?

Tidak, pelaksanaannya bergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan dengan pekerja.

Apakah cuti bersama selalu mengurangi cuti tahunan?

Tidak selalu, karena beberapa perusahaan menjadikannya sebagai tambahan hari libur.

Apakah pekerja boleh tetap masuk saat cuti bersama?

Boleh, terutama jika operasional perusahaan harus tetap berjalan.

Apakah karyawan kontrak berhak cuti bersama?

Ya, selama perusahaan menetapkan kebijakan tersebut dan masa kerja memenuhi syarat.

Apakah cuti bersama mempengaruhi penilaian kinerja?

Tidak, selama diambil sesuai kebijakan perusahaan dan prosedur yang berlaku.

 

Baca Juga:

Aturan Cuti Melahirkan: Berapa Lama, Syarat, Dasar Hukum

Aturan Cuti Haid Menurut UU Cipta Kerja, Apakah Dibayar?