Ringkasan Artikel: Aturan Cuti Haid
Cuti haid adalah hak pekerja perempuan yang diberikan ketika mengalami kondisi sakit saat menstruasi, dengan ketentuan pelaksanaan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
- Hak cuti haid diberikan kepada pekerja perempuan yang mengalami sakit saat menstruasi.
- Durasi cuti haid berlaku pada hari pertama dan kedua masa haid.
- Upah tetap dibayarkan selama pekerja menjalani cuti haid.
- Mekanisme pelaksanaan mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Apa Itu Cuti Haid?
Cuti haid adalah hak yang diberikan kepada pekerja perempuan ketika mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk bekerja selama masa menstruasi.
Hak ini muncul sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan dan keselamatan kerja perempuan.
Pemberian cuti haid bertujuan agar pekerja dapat beristirahat saat mengalami nyeri atau keluhan lain yang mengganggu aktivitas kerja.
WHO mencatat sekitar 18 juta perempuan usia produktif mengalami nyeri menstruasi berlebihan, dan 20% diantaranya dilaporkan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Siklus menstruasi kerap menimbulkan tantangan fisik dan emosional, dengan gejala dismenore seperti kram, kembung, sakit kepala, kelelahan, hingga perubahan suasana hati.
Dengan demikian, pekerja wanita tidak dipaksa bekerja dalam kondisi yang berpotensi menurunkan kesehatan dan produktivitas.
Dasar Hukum Cuti Haid di Indonesia
Cuti Haid dalam UU Ketenagakerjaan
Ketentuan mengenai cuti haid diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal ini memberikan hak kepada pekerja perempuan untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid apabila merasakan sakit.
Hak tersebut berlaku dengan syarat pekerja menyampaikan pemberitahuan kepada pengusaha.
Pengaturan ini menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan khusus terhadap kondisi biologis pekerja perempuan.
Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Artinya, hak cuti ini tetap berlaku dan tidak dihapus oleh perubahan regulasi.
Apakah Cuti Haid Dibayar?
Selama menjalani cuti haid, pekerja perempuan tetap berhak menerima upah.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 93 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha membayar upah.
Diperuntukkan bagi pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haid.
Pengusaha dilarang melakukan pemotongan upah dengan alasan pekerja menggunakan hak cuti haid.
Apabila perusahaan tetap memotong upah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketenagakerjaan.
Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan
Undang-undang tidak mensyaratkan bentuk pemberitahuan tertentu, sehingga mekanismenya dapat disesuaikan dengan kebijakan internal.
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan kebijakan antarperusahaan, termasuk mengenai kewajiban melampirkan surat dokter.
Ketentuan tersebut sah sepanjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Penerapan Aturan Cuti Haid di Perusahaan
Penerapan cuti haid umumnya dituangkan dalam SOP atau kebijakan internal perusahaan.
Di sisi lain, masih terdapat stigma terhadap pekerja yang menggunakan hak cuti haid.
Perbedaan interpretasi antara HR dan karyawan juga kerap terjadi, sehingga komunikasi dan pemahaman regulasi menjadi faktor penting dalam penerapannya.
FAQ Tentang “Aturan Cuti Haid”
Apakah cuti haid wajib diberikan perusahaan?
Ya, cuti haid merupakan hak pekerja perempuan yang dijamin undang-undang.
Berapa lama cuti haid diberikan?
Cuti haid diberikan selama dua hari, yaitu pada hari pertama dan kedua masa haid.
Apakah cuti haid harus menggunakan surat dokter?
Kewajiban surat dokter bergantung pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Apakah perusahaan boleh memotong gaji saat cuti haid?
Tidak, upah tetap harus dibayarkan selama cuti haid.
Bagaimana jika cuti haid ditolak perusahaan?
Penolakan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif pekerja.
Baca Juga:



