Ringkasan Artikel: Aturan Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan adalah hak pekerja perempuan yang dijamin oleh undang-undang
untuk melindungi kesehatan ibu dan anak sebelum dan sesudah persalinan.
- Hak cuti melahirkan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
- Durasi standar cuti melahirkan adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang hingga 6 bulan.
- Upah tetap dibayarkan selama masa cuti sesuai ketentuan hukum.
- Pekerja dilindungi dari risiko pemutusan hubungan kerja selama cuti.
- Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Apa Itu Cuti Melahirkan?
Cuti melahirkan adalah hak waktu istirahat yang diberikan kepada pekerja perempuan sebelum dan setelah proses persalinan.
Hak ini dirancang agar ibu memiliki waktu yang cukup untuk memulihkan kondisi fisik, menyesuaikan diri secara mental, serta merawat bayi pada fase awal kehidupan.
Regulasi di Indonesia menempatkan hak ini sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja perempuan agar tetap dapat bekerja tanpa mengorbankan keselamatan dan kesejahteraannya.
Dasar Hukum Cuti Melahirkan di Indonesia
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 mengatur hak istirahat bagi pekerja perempuan yang melahirkan maupun mengalami keguguran.
Pasal 82 menetapkan durasi cuti sebelum dan setelah persalinan, sekaligus menjamin pekerja tetap menerima upah.
Aturan ini menjadi landasan utama perlindungan ibu bekerja di sektor formal. Ketentuan tersebut juga memberi ruang penyesuaian berdasarkan kondisi medis.
UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja mempertegas larangan pemutusan hubungan kerja dengan alasan kehamilan, persalinan, keguguran, atau menyusui.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 153 dan bertujuan mencegah diskriminasi di tempat kerja.
Perlindungan ini memastikan pekerja perempuan tidak kehilangan mata pencaharian saat menjalani masa kehamilan.
UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA)
UU KIA menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif terhadap perlindungan ibu dan anak.
Salah satu poin pentingnya adalah kemungkinan perpanjangan cuti melahirkan hingga 6 bulan dalam kondisi tertentu.
Cuti Melahirkan Berapa Lama Menurut Undang-Undang?
Secara umum, durasi cuti melahirkan di Indonesia adalah 3 bulan. Waktu ini terbagi menjadi 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Pembagian tersebut dimaksudkan agar ibu memiliki waktu persiapan dan pemulihan yang seimbang.
Melalui UU KIA, durasi tersebut dapat diperpanjang hingga 6 bulan apabila terdapat kondisi khusus.
Kondisi yang dimaksud mencakup gangguan kesehatan pascapersalinan, komplikasi medis, anak yang memerlukan perawatan intensif, atau keguguran.
Perpanjangan hanya dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dokter atau bidan yang berwenang.
Cuti Melahirkan Apakah Tetap Digaji?
Pekerja perempuan yang menjalani cuti melahirkan tetap berhak menerima upah penuh selama 3 bulan pertama.
Ketentuan ini dijamin dalam peraturan ketenagakerjaan dan tidak boleh dikurangi oleh perusahaan.
Apabila cuti diperpanjang hingga 6 bulan, skema pengupahan mengikuti UU KIA.
Upah dibayarkan penuh hingga bulan keempat, kemudian sebesar tujuh puluh lima persen pada bulan kelima dan keenam.
Selama masa cuti, pekerja juga dilindungi dari risiko pemutusan hubungan kerja.
Hak Cuti Keguguran dan Cuti Suami
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh waktu istirahat sesuai rekomendasi tenaga medis.
Umumnya, durasi istirahat diberikan selama 1,5 bulan atau disesuaikan dengan kondisi kesehatan ibu.
Di sisi lain, suami juga memiliki hak cuti pendampingan. UU KIA mengatur cuti bagi suami saat istri melahirkan maupun mengalami keguguran.
Syarat dan Cara Mengajukan Cuti Melahirkan
Proses pengajuan cuti dilakukan dengan menyampaikan permohonan kepada atasan atau bagian sumber daya manusia.
Waktu pengajuan sebaiknya disesuaikan dengan kondisi kehamilan dan rekomendasi medis agar tidak mengganggu pekerjaan maupun kesehatan.
Syarat cuti melahirkan karyawan yang umumnya diminta meliputi:
- Surat keterangan dokter atau bidan yang menjelaskan kondisi kehamilan atau persalinan
- Pemberitahuan resmi kepada atasan atau HRD, baik tertulis maupun melalui sistem internal perusahaan
- Dokumen pendukung sesuai peraturan perusahaan yang berlaku
Sanksi bagi Perusahaan yang Menolak Cuti Melahirkan
Perusahaan yang tidak memenuhi hak cuti melahirkan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Ketentuan ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja dengan besaran sanksi yang bervariasi.
Pelanggaran juga mencakup penolakan pembayaran upah selama masa cuti. Sebelum menempuh jalur hukum, pekerja disarankan mengupayakan dialog atau mediasi.
FAQ Tentang “Aturan Cuti Melahirkan”
Apakah cuti melahirkan wajib diberikan perusahaan?
Ya, hak ini bersifat wajib dan telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Apakah pekerja kontrak juga berhak atas cuti melahirkan?
Pekerja kontrak tetap berhak selama hubungan kerja masih berlangsung.
Kapan waktu ideal mengajukan cuti melahirkan?
Umumnya diajukan saat usia kehamilan memasuki trimester akhir atau sesuai rekomendasi dokter.
Apakah perusahaan boleh mengurangi gaji saat cuti?
Tidak, gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah cuti melahirkan bisa diperpanjang tanpa surat dokter?
Perpanjangan hanya dapat diberikan apabila ada keterangan medis yang sah.
Baca Juga:



