Associe

Panduan Mengurus Izin Usaha Frozen Food Tahun 2024

Panduan Ijin Usaha Frozen Food

Usaha frozen food semakin diminati oleh pelaku UMKM karena praktis dan memiliki masa simpan yang lama. Tingginya permintaan produk ini membuat banyak pengusaha tertarik memulai usaha di bidang makanan beku.

Namun, seperti bisnis lainnya, menjalankan usaha frozen food juga memerlukan legalitas yang tepat agar operasional berjalan lancar dan sesuai aturan.

Dalam panduan ini, kita akan membahas secara lengkap cara mengurus izin usaha frozen food. Mulai dari pengertian dan jenis-jenis produk makanan beku, hingga langkah-langkah perizinan yang wajib dipenuhi.

Kami juga akan menguraikan kriteria produk frozen food yang harus memiliki izin edar, serta kode KBLI yang relevan untuk bisnis ini. Tujuan panduan ini adalah membantu kamu memahami proses legal yang diperlukan agar bisnis frozen foodmu dapat beroperasi dengan aman dan sesuai regulasi.

Table of Contents

Pengertian dan Jenis Usaha Frozen Food

Definisi frozen food

Frozen food atau makanan beku adalah produk makanan yang melalui proses pengawetan dengan cara mengubah kandungan air menjadi es.

Menurut BPOM, frozen food diproduksi menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya. Tujuan utama dari proses ini adalah untuk memperpanjang masa simpan makanan.

Indah Sarwuni (2021) mendefinisikan frozen food sebagai serangkaian proses pengawetan dalam produk makanan yang mengubah seluruh kandungan air menjadi es, sehingga dapat menghambat pembusukan dan memiliki batas waktu penyimpanan yang lebih lama.

Jenis-jenis produk frozen food

Beragam jenis makanan termasuk dalam kategori frozen food. Beberapa contoh populer meliputi:

  1. Olahan berbahan baku daging dan unggas: nugget, sosis, bakso
  2. Produk roti dan kue: donat, waffle, pizza
  3. Sayuran beku
  4. Kentang goreng
  5. Siomay
  6. Dimsum
  7. Es krim


Produk-produk ini menarik minat banyak orang karena praktis dan cepat dalam penyajiannya, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat dan tidak sempat memasak di rumah.

Klasifikasi usaha frozen food berdasarkan KBLI

Untuk mengurus perizinan usaha frozen food, kamu perlu mengetahui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

Beberapa contoh KBLI yang relevan untuk usaha frozen food adalah:

  1. KBLI 10130: Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
  2. KBLI 10314: Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran
  3. KBLI 10531: Industri Pengolahan Es Krim


Sebelum mengurus izin edar BPOM, pelaku usaha frozen food wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perizinan Wajib untuk Usaha Frozen Food

Dalam memulai usaha frozen food, kita perlu memahami beberapa perizinan wajib yang harus dimiliki. Ini penting untuk memastikan usaha kita beroperasi secara legal dan aman.

Mari kita bahas perizinan-perizinan tersebut.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission). Untuk mendapatkan NIB, kita bisa mendaftar melalui laman www.oss.go.id. NIB ini menggantikan beberapa dokumen seperti SIUP, API, dan TDI. Setelah memiliki NIB, kita bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha kita.

Baca juga: Kenapa Setiap Importir memerlukan NIB?

2. Izin edar BPOM

Untuk produk frozen food dengan masa kedaluwarsa di atas 7 hari, kita wajib memiliki izin edar dari BPOM. Izin ini terdiri dari BPOM RI MD untuk produk dalam negeri dan BPOM RI ML untuk produk impor. Beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin edar BPOM meliputi:

  1. Lokasi produksi terpisah dari rumah tangga
  2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, atau otomatis
  3. NPWP
  4. NIB (jika melalui jalur OSS)
  5. Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU)
  6. Hasil audit sarana produksi

3. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota untuk pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan. Namun, perlu diingat bahwa frozen food yang memerlukan penyimpanan beku tidak termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SPP-IRT dan harus mengurus izin edar MD ke BPOM.

4. Izin usaha dari pemerintah daerah

Selain perizinan di atas, kita juga perlu memperhatikan izin usaha dari pemerintah daerah setempat. Ini penting untuk memastikan usaha kita sesuai dengan regulasi lokal.

Dengan memahami dan mengurus perizinan-perizinan ini, kita bisa menjalankan usaha frozen food dengan lebih tenang dan terjamin legalitasnya.

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Frozen Food

Dalam memulai usaha frozen food, kita perlu melewati beberapa tahapan penting untuk memastikan legalitas dan keamanan produk kita. Mari kita bahas langkah-langkah yang harus kita lalui.

1. Pendaftaran NIB melalui OSS

Langkah pertama yang harus kita ambil adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini merupakan identitas badan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah. Untuk mendapatkannya, kita perlu mengakses website www.oss.go.id.

Sebelum mendaftar, pastikan kita sudah menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai dokumen prasyarat.

2. Pengajuan izin edar BPOM

Setelah memiliki NIB, langkah selanjutnya adalah mengurus izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini penting agar produk frozen food kita dapat dipasarkan secara legal. Untuk mendapatkan izin BPOM, kita perlu mengajukan pendaftaran melalui https://ereg-rba.pom.go.id/. Proses ini melibatkan dua tahap: mendapatkan hak akses dan mengisi formulir pendaftaran.

3. Pengurusan SPP-IRT

Meskipun frozen food yang memerlukan penyimpanan beku tidak termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), kita tetap perlu memahami prosesnya. SPP-IRT biasanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat dan membuktikan bahwa produk kita telah memenuhi standar keamanan pangan.

4. Pengurusan izin usaha daerah

Langkah terakhir adalah mengurus izin usaha di tingkat daerah. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan memiliki izin usaha daerah, kita dapat beroperasi secara legal di wilayah tersebut.

Dengan mengikuti prosedur-prosedur ini, kita bisa memastikan bahwa usaha frozen food kita berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kriteria Frozen Food yang Wajib dan Tidak Wajib Izin Edar

Dalam menjalankan usaha frozen food, kita perlu memahami kriteria produk yang wajib dan tidak wajib memiliki izin edar. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

1. Produk dengan masa simpan lebih dari 7 hari

Kita perlu tahu bahwa frozen food dengan masa simpan lebih dari 7 hari wajib memiliki izin edar dari BPOM. Ini berlaku untuk pangan olahan beku yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Contohnya seperti es krim yang bisa bertahan lama di freezer.

2. Produk yang diproduksi massal

Selain masa simpan, produksi massal juga menjadi faktor penentu kewajiban izin edar.

Pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara massal wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah.

3. Pengecualian untuk produk tertentu

Ada beberapa pengecualian untuk produk frozen food yang tidak memerlukan izin edar BPOM:

  1. Produk dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.
  2. Produk yang digunakan sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual langsung ke konsumen akhir.
  3. Produk yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil.
  4. Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian.

Contoh produk yang tidak memerlukan izin edar adalah mie ayam atau ayam berbumbu yang dibekukan dengan masa simpan kurang dari 7 hari. Untuk produk-produk ini, kita cukup memiliki NIB dan SPP-IRT.

Dengan memahami kriteria ini, kita bisa memastikan kepatuhan usaha frozen food kita terhadap regulasi yang berlaku.

Kesimpulan

Memulai usaha frozen food memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek perizinan dan regulasi.

Mulai dari mendapatkan NIB hingga mengurus izin edar BPOM, setiap langkah memiliki peran penting untuk memastikan usaha kamu beroperasi secara legal dan aman.

Dengan mengetahui kriteria produk yang wajib dan tidak wajib izin edar, kamu bisa membuat keputusan yang tepat dalam pengembangan produk dan strategi bisnis.

Kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi tidak hanya menjamin legalitas usaha, tapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kamu.

Penting untuk terus memperbarui pengetahuan tentang peraturan terkait industri frozen food, karena regulasi bisa berubah seiring waktu.

Associe sebagai jasa layanan pembuatan ijin usaha, dapat membantu kamu dalam menyiapkan ijin usaha frozen food kamu tanpa kendala. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang aspek legal, usaha frozen food kamu punya peluang besar untuk berkembang dan sukses di pasar yang semakin kompetitif.

Sering Ditanyakan

Izin apa yang diperlukan untuk menjual frozen food?

Untuk menjual frozen food, Anda memerlukan izin edar ML (Makanan Luar) yang dikeluarkan oleh BPOM. Izin ini khusus untuk produk pangan olahan yang diimpor ke Indonesia, termasuk frozen food, yang harus memenuhi aturan BPOM. Izin ini juga berlaku untuk produk impor yang langsung dipasarkan atau dikemas ulang di Indonesia.

Bagaimana cara memulai usaha frozen food bagi pemula?

Untuk memulai usaha frozen food, langkah pertama adalah menentukan jenis makanan yang ingin dijual. Selanjutnya, lakukan riset pasar dan analisis kompetitor. Pilih platform yang tepat untuk berjualan dan lakukan promosi serta evaluasi secara rutin.

Kode KBLI apa yang berlaku untuk usaha frozen food?

Beberapa kode KBLI yang relevan untuk usaha makanan frozen food antara lain adalah KBLI 10130, yang mencakup Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas.

Butuh Bantuan Mengurus Perijinan Usaha?

Percayakan proses legalitas dan pendirian Badan Usaha Anda kepada Associe.

Associe siap membantu Anda membangun bisnis dengan aman, cepat dan sesuai hukum.

Hubungi Konsultan Associe sekarang untuk konsultasi gratis!

Layanan Associe apa saja

Author

Share article