- Indonesia masih menganut kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa
- Anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas
- Pemerintah membahas perpanjangan batas pilihan kewarganegaraan hingga usia 26 tahun
- Usulan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta dan diaspora belum berlaku umum
Indonesia pada dasarnya menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Artinya, WNI dewasa tidak dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia sekaligus kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri.
Pengecualian berlaku bagi anak dalam kondisi tertentu, termasuk anak hasil perkawinan campuran WNI dan WNA.
Namun ada aturan terbaru dari pemerintah juga mulai mendorong wacana kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora dan talenta tertentu.
Lalu, apakah WNI sekarang sudah boleh memiliki dua kewarganegaraan?
Associe akan membahasnya dalam aritkel ini.
Pemerintah Sudah Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Kriteria Tertentu

Pemerintah mulai membuka peluang perubahan aturan kewarganegaraan melalui usulan kewarganegaraan ganda terbatas.
Dilansir dari situs resmi pemerintah, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan tersebut pada 14 Agustus 2026.
Usulan ini bukan berarti kewarganegaraan ganda sudah berlaku bagi seluruh WNI, pemerintah masih perlu mengajukan perubahan undang-undang dan merumuskan mekanisme.
Sasaran utamanya adalah talenta Indonesia yang memiliki keahlian istimewa dan dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Kelompok yang menjadi perhatian antara lain:
- Diaspora Indonesia dengan keahlian khusus
- Ilmuwan dan peneliti
- Tenaga kesehatan
- Atlet berprestasi
- Talenta teknologi
- Profesional dengan keahlian strategis lainnya
Tujuan utama dari wacana perizinan kewarganegaraan ganda terbatas adalah untuk menekan fenomena brain drain atau hilangnya talenta-talenta unggul Indonesia ke negara lain.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan hambatan birokrasi dan legalitas agar diaspora dapat dengan mudah berinvestasi serta mentransfer ilmu pengetahuannya ke Tanah Air.
Apa Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia yang Sebelumnya?
Sebelum munculnya wacana revisi regulasi terkini, pengurusan status kewarganegaraan di Indonesia tunduk sepenuhnya pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Asas Kewarganegaraan Tunggal bagi Orang Dewasa
Indonesia pada dasarnya tidak mengakui status dwi kewarganegaraan bagi warga negara yang telah dewasa (berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah).
Kewarganegaraan Ganda bagi Anak
Pada dasarnya pasal terkait membolehkan kewarganegaraan ganda hanya untuk anak-anak hasil dari perkawinan campuran (WNI dan WNA).
Atau anak dari orang tua WNI yang lahir di negara berasas ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
Lalu anak pemegang kewarganegaraan ganda terbatas wajib menentukan dan memilih salah satu kewarganegaraannya paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun (maksimal usia 21 tahun).
Jika tidak memilih, status WNI-nya akan gugur secara otomatis.
Apakah WNI Dewasa Boleh Memiliki Paspor Asing?
Memiliki paspor asing tidak dapat dipandang sama dengan sekadar memiliki dokumen perjalanan biasa.
Dalam hukum kewarganegaraan Indonesia, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan status WNI, termasuk memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
Prinsip sederhananya adalah WNI dewasa tidak otomatis dapat mempertahankan kewarganegaraan Indonesia hanya karena ingin memiliki dua kewarganegaraan.
Sekilas Tentang Penyebab Kehilangan Status WNI
Berdasarkan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006, WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
- Tidak menolak kewarganegaraan lain meski diberi kesempatan
- Mengajukan permohonan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia
- Masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden
- Masuk dinas negara asing pada jabatan yang hanya dapat diisi WNI
- Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing
- Mengikuti pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara asing
- Memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan asing yang masih berlaku
- Tinggal di luar negeri 5 tahun berturut-turut tanpa alasan sah, tidak menyatakan tetap menjadi WNI, dan tidak melapor ke Perwakilan RI
Apakah Kewarganegaraan Ganda Sudah Berlaku untuk Semua WNI?
Belum.
Ini menjadi poin penting setelah munculnya pemberitaan mengenai usulan Presiden Prabowo.
Usulan kewarganegaraan ganda terbatas masih berkaitan dengan proses perubahan UU No. 12 Tahun 2006.
RUU perubahan UU Kewarganegaraan telah masuk dalam agenda legislasi 2026 dan pembahasannya masih berjalan.
Dengan demikian, WNI umum belum otomatis boleh memiliki kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing sekaligus hanya karena adanya wacana kebijakan baru.
Aturan yang berlaku tetap harus menjadi acuan sampai perubahan UU benar-benar disahkan dan mulai berlaku.
Siapa yang Bisa Menjadi Sasaran Kewarganegaraan Ganda Terbatas?
Konsep kewarganegaraan ganda terbatas yang diusulkan oleh pemerintah dirancang secara amat selektif dan berbasis kualitas (merit-based).
- Ilmuwan dan peneliti: Akademisi, ilmuwan, dan peneliti dengan rekam jejak riset serta inovasi yang bermanfaat bagi Indonesia
- Tenaga kesehatan dan dokter spesialis: Praktisi medis senior dan ahli kesehatan yang dapat memperkuat sistem kesehatan nasional
- Talenta teknologi dan AI: Insinyur perangkat lunak, ahli kecerdasan buatan, data scientist, dan pengembang teknologi strategis
- Atlet berprestasi internasional: Atlet keturunan Indonesia atau diaspora yang berpotensi berprestasi dan mengharumkan nama Indonesia
- Profesional strategis lainnya: Pengusaha, seniman, dan profesional berpengalaman yang dapat memberikan dampak ekonomi atau sosial bagi Indonesia
Kesimpulan
Indonesia belum menerapkan kewarganegaraan ganda secara umum.
WNI dewasa pada prinsipnya tetap menganut kewarganegaraan tunggal, sementara kewarganegaraan ganda terbatas saat ini berlaku dalam kondisi tertentu, terutama bagi anak hasil perkawinan campuran.
Wacana kewarganegaraan ganda untuk diaspora belum sama dengan perubahan hukum yang sudah berlaku. Masyarakat perlu membedakan antara aturan saat ini dan ketentuan yang masih dalam proses legislasi.
FAQ Seputar Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
Apakah Indonesia memperbolehkan dua kewarganegaraan?
Indonesia pada dasarnya menganut kewarganegaraan tunggal. Kewarganegaraan ganda hanya diperbolehkan secara terbatas dalam kondisi tertentu, terutama bagi anak yang memenuhi ketentuan UU Kewarganegaraan.
Apakah WNI dewasa boleh memiliki kewarganegaraan asing?
WNI dewasa tidak dapat secara bebas mempertahankan kewarganegaraan Indonesia sekaligus memperoleh kewarganegaraan asing. UU No. 12 Tahun 2006 mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, termasuk memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
Apakah anak WNI dan WNA boleh memiliki dua kewarganegaraan?
Dalam kondisi yang diatur UU, anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Setelah mencapai batas usia yang ditentukan, anak harus memilih salah satu kewarganegaraan.
Apakah kewarganegaraan ganda terbatas untuk diaspora sudah berlaku?
Belum. Kewarganegaraan ganda terbatas untuk diaspora dan talenta tertentu masih merupakan bagian dari usulan perubahan UU Kewarganegaraan yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.
Apakah batas usia anak berkewarganegaraan ganda akan menjadi 26 tahun?
Pemerintah mengusulkan agar batas waktu pemilihan kewarganegaraan diperpanjang hingga usia 26 tahun. Namun, angka tersebut masih merupakan bagian dari RUU dan belum menggantikan aturan yang berlaku saat ini.
Baca Juga:
Malaysia Jadi Negara dengan Paspor Terkuat Kedua di ASEAN
Kini WNI Bebas Visa ke Afrika Selatan, Ini Detailnya
Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. (2006). Database Peraturan JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40176/uu-no-12






