RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ Perseroan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tertentu yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
Pemegang saham menghadiri RUPS untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai laporan tahunan, penggunaan laba, atau perubahan anggaran dasar perusahaan.
Istilah Terkait
Rapat Umum Pemegang Saham; Pemegang Saham; Direksi; Dewan Komisaris; RUPSLB