UPH adalah Uang Penggantian Hak, yaitu kompensasi atas hak pekerja yang belum digunakan atau belum diterima ketika hubungan kerja berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
UPH dapat mencakup penggantian sisa cuti tahunan dan hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.