Ringkasan Artikel: Apa Itu Royalti?
Royalti adalah pembayaran kepada pemilik hak atas penggunaan karya atau aset. Berikut ringkasannya:
- Di Indonesia, royalti diatur oleh berbagai undang-undang sesuai bidangnya.
- Jenis royalti meliputi waralaba, buku, paten, musik, dan mineral.
- Mekanisme pembayaran dilakukan melalui perjanjian, dengan laporan pendapatan sebagai dasar perhitungan.
- Royalti berbeda dengan lisensi; lisensi adalah izin, sedangkan royalti adalah imbalan.
Setiap kali sebuah lagu diputar di kafe, buku terjual di toko, atau fitur teknologi digunakan oleh perusahaan besar, ada hak yang harus dibayarkan
Konsep ini seringkali dekat dengan kehidupan sehari-hari, meski tidak semua orang memahami detailnya.
Lalu, apa itu royalti dan bagaimana penerapannya di Indonesia?
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Apa Itu Royalti?
Royalti menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah uang jasa yang dibayarkan kepada pihak yang berhak, seperti penulis, pencipta, atau pemilik paten, sebagai kompensasi atas penggunaan karya atau hak miliknya.
Dalam praktiknya, royalti menjadi bentuk penghargaan finansial agar setiap pemilik karya memperoleh imbalan yang adil.
Secara umum, royalti adalah kompensasi ketika seseorang atau perusahaan menggunakan karya cipta, merek dagang, hingga sumber daya alam milik pihak lain.
Besaran royalti biasanya ditentukan berdasarkan persentase dari pendapatan kotor, pendapatan bersih, atau perjanjian khusus antara kedua belah pihak.
Pemberi lisensi memperoleh imbalan yang layak, sementara penerima lisensi bisa menggunakan aset atau hak tersebut secara legal.
Dengan begitu, sistem royalti memastikan adanya keadilan dan perlindungan hak cipta maupun kekayaan intelektual lainnya.
Dasar Hukum Terkait Royalti
Beberapa regulasi utama yang mengatur royalti di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu/Musik
- Permenkumham 9/2022 tentang Pelaksanaan PP 56/2021
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menegaskan bahwa royalti merupakan objek pajak penghasilan.
Artinya, setiap penerimaan royalti wajib dikenakan pajak, baik untuk individu maupun badan usaha.
Ketentuan ini membantu negara memastikan adanya kontribusi dari setiap penghasilan yang diperoleh, termasuk dari hak cipta, hak paten, dan bentuk royalti lainnya.
Tarif pajaknya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, serta cara perhitungannya diatur secara detail dalam pasal-pasal di dalam UU tersebut.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
Setiap karya yang digunakan untuk tujuan komersial harus memperoleh izin dari pencipta, dan dari izin tersebut mereka berhak menerima royalti.
Regulasi ini menjadi dasar utama dalam menjamin hak ekonomi kreator agar tetap dihargai secara adil dan mendapatkan imbalan finansial.
PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu/Musik
PP 56/2021 khusus mengatur tata kelola royalti untuk lagu dan musik.
Setiap pihak yang menggunakan karya musik secara komersial, seperti restoran, hotel, bioskop, atau platform digital, diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dengan sistem ini, pencipta dan pemilik hak musik memperoleh kompensasi yang lebih transparan dan terdistribusi secara merata.
Permenkumham 9/2022 tentang Pelaksanaan PP 56/2021
Aturan ini menjabarkan teknis pelaksanaan PP 56/2021, mulai dari mekanisme pendaftaran, perhitungan, hingga distribusi royalti.
Permenkumham 9/2022 menekankan peran LMKN dalam mengelola pembayaran royalti secara efektif.
Dengan adanya panduan rinci, diharapkan sistem pembayaran royalti musik lebih tertib, transparan, dan adil bagi para pencipta serta pemilik hak terkait.
Jenis Royalti
Jenis royalti cukup beragam dan diatur oleh undang-undang berbeda sesuai bidangnya. Berikut ringkasannya:
- Royalti waralaba
- Royalti buku
- Royalti paten
- Royalti pertunjukan/musik
- Royalti mineral atau sumber daya alam
Royalti Waralaba (Franchise Royalty)
Royalti ini dibayarkan oleh penerima waralaba kepada pemilik waralaba sebagai imbalan atas hak menggunakan merek, sistem bisnis, serta dukungan manajemen.
Umumnya, pembayaran dilakukan secara berkala dalam bentuk persentase dari omzet atau keuntungan
Contohnya, McDonald’s Indonesia membayar royalti kepada McDonald’s Corporation untuk menggunakan merek, resep, dan sistem operasionalnya.
Royalti Buku (Book Royalty)
Royalti buku diterima penulis dari penerbit atas penjualan buku mereka, baik cetak maupun digital.
Besarannya ditentukan berdasarkan persentase harga jual atau pendapatan bersih yang diperoleh penerbit.
Contohnya, seorang penulis novel akan menerima royalti setiap kali bukunya terjual di toko buku atau platform e-book.
Royalti Paten (Patent Royalty)
Jenis ini dibayarkan kepada pemegang paten ketika pihak lain ingin menggunakan invensi yang telah dipatenkan.
Royalti paten bisa berbentuk biaya lisensi per unit produk, persentase dari penjualan, atau pembayaran sekali bayar (lump sum).
Misalnya, perusahaan farmasi yang memproduksi obat dengan formula tertentu wajib membayar royalti kepada pemilik paten sesuai UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Royalti Pertunjukan/Musik (Performance Royalty/Music Royalty)
Royalti musik diterima pencipta, penulis lirik, komposer, dan pemilik hak terkait saat karya diputar di ruang publik, salah satunya melalui performing rights.
Misalnya, lagu yang diputar di konser, radio, restoran, atau platform streaming digital. Di Indonesia, pembayaran ini dikelola LMKN agar distribusi royalti lebih merata dan adil.
Royalti Mineral/Sumber Daya Alam (Mineral Royalty/Natural Resource Royalty)
Royalti mineral diberikan kepada pemilik lahan atau negara atas hasil ekstraksi sumber daya alam, seperti batu bara, minyak, dan gas.
Contohnya, perusahaan tambang wajib membayar royalti sesuai persentase tertentu dari nilai produksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
Mekanisme/Cara Kerja Royalti
Proses pembayaran royalti biasanya dimulai dengan perjanjian antara pemilik hak dan pihak yang ingin menggunakan hak tersebut.
Perjanjian ini mencakup besaran persentase, cara pembayaran, hingga jangka waktu penggunaan.
Setelah karya atau aset digunakan, pihak pengguna wajib melaporkan pendapatan yang dihasilkan.
Dari laporan tersebut, royalti dihitung sesuai kesepakatan. Penerima royalti kemudian memperoleh pembayaran yang bisa dikelola langsung atau melalui lembaga pengelola, seperti LMKN untuk musik.
Perbedaan Royalti dan Lisensi
Royalti adalah kompensasi finansial yang dibayarkan atas penggunaan hak tertentu, sedangkan lisensi adalah izin atau hak itu sendiri.
Dengan kata lain, lisensi memberi wewenang kepada pihak lain untuk menggunakan karya atau aset, sementara royalti adalah imbalan yang muncul dari pemanfaatan lisensi tersebut.
FAQ Tentang “Apa Itu Royalti?”
Apa itu royalti?
Royalti adalah pembayaran yang diterima pemilik hak cipta, paten, merek, atau aset lain sebagai kompensasi atas penggunaan karyanya.
Apakah royalti termasuk penghasilan kena pajak?
Ya, sesuai UU Pajak Penghasilan, royalti merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan sesuai aturan.
Bagaimana cara menentukan besaran royalti?
Besaran royalti ditentukan melalui kesepakatan kontrak, biasanya dalam bentuk persentase pendapatan atau harga jual.
Siapa yang berhak menerima royalti?
Pencipta, penulis, pemegang paten, pemilik merek dagang, hingga pemilik sumber daya alam yang sah berhak menerima royalti.
Apakah royalti hanya berlaku untuk musik dan buku?
Tidak. Royalti juga berlaku untuk waralaba, paten, hingga sumber daya alam.
Baca Juga:
Vidi Aldiano Dituntut Rp24,5 Miliar Karena Lagu Nuansa Bening
Hak Cipta dan Royalti: Pelajaran dari Kasus Agnez Mo dan Ari Bias