Ringkasan Artikel: Apa Itu SBUJK?

  • SBUJK adalah dokumen resmi hasil uji kelayakan bangunan.
  • Berlaku untuk gedung, infrastruktur, fasilitas umum, dan kawasan industri.
  • Diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang.
  • Memiliki dasar hukum nasional dan peraturan daerah.
  • Pengurusannya memerlukan dokumen administratif dan teknis.

 

Apa Itu SBUJK?

Surat Bukti Uji Kelayakan atau SBUJK adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan atau fasilitas telah melalui proses pengujian teknis dan dinilai layak digunakan.

Dokumen ini diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap aspek struktur, material, serta keselamatan operasional.

Bangunan yang wajib memiliki SBUJK mencakup gedung komersial, perkantoran, hingga fasilitas umum.

Penerbitan SBUJK dilakukan oleh instansi berwenang, seperti Dinas Cipta Karya atau lembaga pengawasan bangunan di tingkat daerah

 

Tujuan dan Fungsi SBUJK

SBUJK memiliki peran penting dalam memastikan bangunan memenuhi ketentuan teknis dan hukum yang berlaku, dengan fungsi sebagai berikut:

  • Menjadi bukti bahwa bangunan telah lulus uji kelayakan teknis
  • Memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna bangunan
  • Membantu pemilik bangunan memenuhi kewajiban peraturan
  • Mengurangi potensi sengketa hukum akibat kelalaian teknis
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap bangunan atau fasilitas

 

Dasar Hukum SBUJK

UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung secara menyeluruh, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

SBUJK menjadi bukti kelayakan bangunan sekaligus menegaskan tanggung jawab pemilik dan pengelola sesuai UU No. 28 Tahun 2002.

Permen PUPR No. 24/PRT/M/2008

Peraturan Menteri PUPR ini memberikan pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara.

Di dalam PUPR No. 24/PRT/M/2008 diatur standar pemeriksaan, pengujian, dan penilaian teknis bangunan. SBUJK berperan sebagai dokumen hasil dari proses pengujian tersebut.

Peraturan Daerah (Perda)

Pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan Perda terkait tata cara pengawasan dan penerbitan dokumen kelayakan bangunan.

Ketentuan ini menyesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Perda juga mengatur sanksi administratif apabila bangunan digunakan tanpa dokumen kelayakan.

 

Jenis-Jenis SBUJK

SBUJK Bangunan Gedung

Jenis ini diperuntukkan bagi gedung komersial, perkantoran, dan hunian.

Pemeriksaan difokuskan pada kekuatan struktur, sistem proteksi kebakaran, serta kelayakan utilitas bangunan.

SBUJK Infrastruktur

SBUJK infrastruktur mencakup jalan, jembatan, terowongan, dan sarana transportasi lainnya.

Pengujian dilakukan untuk menilai ketahanan struktur dan kualitas material. Infrastruktur yang dinyatakan layak dapat mendukung mobilitas masyarakat secara aman.

SBUJK Fasilitas Umum

Fasilitas umum seperti stadion, taman, dan bangunan publik lainnya memerlukan SBUJK untuk menjamin keselamatan pengunjung.

Penilaian mencakup aspek aksesibilitas, kapasitas, dan keamanan operasional. Fasilitas publik yang layak akan memberikan rasa aman bagi masyarakat. 

SBUJK Industri

Untuk kawasan industri, pabrik, dan gudang, SBUJK menilai risiko operasional dan dampak lingkungan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sistem keamanan kerja dan stabilitas bangunan. Dokumen ini membantu meminimalkan potensi kecelakaan kerja.

 

Syarat Dokumen Mengurus SBUJK

Dalam proses pengajuan SBUJK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen utama berikut:

Dokumen Administratif

Meliputi surat permohonan resmi yang diajukan kepada instansi berwenang, identitas pemilik atau pengelola bangunan.

Seperti fotokopi KTP, NPWP, dan dokumen identitas pendukung), serta sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah.

Dokumen Teknis

Mencakup gambar rencana bangunan berupa desain arsitektur, struktur, dan MEP (Mechanical, Electrical, and Plumbing), laporan uji material konstruksi.

Kemudian laporan pengujian struktur terkait ketahanan dan kestabilan bangunan, serta analisis risiko.

Survey Lapangan

Dilakukan setelah dokumen administratif dan teknis dinyatakan lengkap, melalui inspeksi langsung oleh tim pemeriksa untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan standar.

 

Cara Mengurus SBUJK

Proses pengurusan SBUJK dilakukan melalui tahapan yang terstruktur, meliputi:

  • Pengajuan permohonan ke instansi berwenang
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif
  • Verifikasi dokumen teknis oleh tim ahli
  • Inspeksi lapangan pada bangunan atau fasilitas
  • Penilaian hasil uji kelayakan
  • Penerbitan SBUJK apabila seluruh persyaratan terpenuhi

 

Instansi yang Menerbitkan SBUJK

SBUJK diterbitkan oleh instansi pemerintah berwenang sesuai kewenangan daerah dan jenis bangunan.

  • Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
  • Dinas Cipta Karya/Perumahan
  • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Instansi pengawasan bangunan daerah
  • Kementerian teknis terkait (untuk bangunan tertentu)

 

FAQ Tentang “Apa Itu SBUJK?”

Apakah semua bangunan wajib memiliki SBUJK?

Tidak semua bangunan, namun bangunan tertentu yang digunakan publik atau berskala besar wajib memilikinya.

Apa perbedaan SBUJK dan SLF?

SBUJK berfokus pada hasil uji kelayakan teknis, sedangkan SLF menyatakan bangunan layak difungsikan secara administratif.

Berapa lama masa berlaku SBUJK?

Masa berlaku mengikuti ketentuan daerah dan jenis bangunan, serta dapat diperpanjang setelah evaluasi ulang.

Apa sanksi jika tidak memiliki SBUJK?

Pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembatasan penggunaan bangunan.

Apakah SBUJK bisa diurus melalui konsultan?

Ya, pengurusan dapat dibantu konsultan berpengalaman untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

 

Baca Juga:

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Bangunan?

Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha