Ringkasan Artikel: Izin Usaha Minuman Beralkohol
- Minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan kadar etanol.
- Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertentu sesuai ketentuan.
- Perizinan usaha dilakukan melalui sistem OSS RBA.
- Pendaftaran dan pengawasan distribusi dilakukan melalui SIPT PDN.
Minuman Beralkohol Menurut Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 menjelaskan bahwa minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C₂H₅OH).
Definisi ini menegaskan bahwa kandungan etanol menjadi unsur utama yang membedakan minuman beralkohol dengan minuman lainnya.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Regulasi ini menekankan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Penegasan unsur etanol bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Dasar Hukum Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Perpres Nomor 74 Tahun 2013 menjadi dasar utama pengendalian minuman beralkohol di Indonesia.
Aturan ini mengatur klasifikasi minuman beralkohol, pembatasan peredaran, serta lokasi penjualan yang diperbolehkan
Permendag Nomor 25 Tahun 2019 mengatur secara teknis mekanisme pengadaan, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol.
Peraturan ini juga menjadi rujukan dalam proses perizinan usaha alkohol melalui sistem perizinan terintegrasi.
Penggolongan Minuman Beralkohol
Minuman Beralkohol Golongan A
Minuman beralkohol golongan A memiliki kadar etanol hingga 5%
Golongan ini umumnya memiliki efek alkohol ringan dan banyak dijumpai dalam kegiatan konsumsi terbatas.
Contoh yang termasuk golongan ini adalah bir, shandy, lager, ale, stout, serta anggur brem Bali.
Minuman Beralkohol Golongan B
Golongan B mencakup minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% hingga 20%.
Jenis ini memiliki efek yang lebih kuat dibanding golongan A dan biasanya dikonsumsi secara terbatas.
Contohnya meliputi wine, sake, cider, tuak, dan sparkling wine.
Minuman Beralkohol Golongan C
Minuman beralkohol golongan C memiliki kadar etanol lebih dari 20% hingga 45%.
Golongan ini tergolong minuman keras dengan pengaruh signifikan terhadap kesehatan bila tidak dikendalikan.
Contoh minuman dalam kategori ini antara lain whisky, rum, gin, dan vodka.
Lokasi Penjualan Minuman Beralkohol yang Diperbolehkan
Penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Hotel, bar, dan restoran berizin pariwisata: wajib memiliki izin usaha pariwisata yang sah.
- Toko bebas bea: penjualan dilakukan secara terbatas bagi konsumen tertentu.
- Tempat tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah: pemerintah daerah berwenang menetapkan lokasi serta pembatasan tambahan.
Jenis Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol
Untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal, pelaku usaha wajib memenuhi jenis perizinan berikut:
- NIB melalui OSS RBA sektor pariwisata
Nomor Induk Berusaha menjadi identitas resmi pelaku usaha yang terdaftar secara nasional. - TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
Bukti bahwa usaha bergerak di bidang pariwisata dan telah memenuhi persyaratan teknis. - Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL)
Izin khusus untuk melakukan penjualan langsung kepada konsumen. - SKPL-B dan SKPL-C
Berlaku bagi penjualan minuman beralkohol golongan B dan C dengan pengawasan lebih ketat.
Persyaratan Pengurusan Izin Minuman Beralkohol
Pengajuan perizinan dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Perizinan Berusaha atau NIB di sektor pariwisata
- TDUP yang masih berlaku
- Surat penunjukan dari distributor atau subdistributor resmi
- NPPBKC bagi perusahaan yang melakukan perpanjangan izin
- Formulir data teknis SKPL-B atau SKPL-C sesuai golongan minuman
Tahapan Mengurus Izin Penjualan Minuman Beralkohol
Proses perizinan dilakukan secara bertahap agar memenuhi seluruh ketentuan hukum, meliputi:
- Pendaftaran dan aktivasi akun OSS RBA
- Penerbitan NIB dan pemilihan bidang usaha pariwisata
- Pengajuan izin melalui SIPT PDN
- Pemenuhan dokumen persyaratan
- Verifikasi dan penerbitan SKPL sesuai golongan
FAQ Tentang “Izin Usaha Minuman Beralkohol”
Apakah semua usaha dapat menjual minuman beralkohol?
Tidak, hanya usaha dengan izin pariwisata dan lokasi yang diperbolehkan yang dapat menjualnya.
Apakah izin berbeda untuk setiap golongan minuman?
Ya, golongan B dan C memerlukan SKPL khusus sesuai ketentuan.
Apakah perizinan dapat diajukan secara online?
Pengajuan dilakukan melalui OSS RBA dan SIPT PDN secara daring.
Apakah pemerintah daerah dapat melarang penjualan?
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan pembatasan wilayah tertentu.
Apakah izin perlu diperpanjang?
Beberapa izin memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan.
Baca Juga:



