Ringkasan Artikel: Performing Rights
Performing rights adalah hak penting dalam industri musik yang memberikan perlindungan sekaligus penghargaan bagi pencipta lagu dan pemegang hak cipta. Dengan mekanisme yang diatur undang-undang dan dikelola oleh organisasi seperti LMKN di Indonesia atau ASCAP di Amerika Serikat, royalti dari penggunaan musik di ruang publik dapat dikumpulkan dan didistribusikan secara transparan.
Dalam industri musik, hak atas penggunaan karya tidak hanya soal kepemilikan, tapi juga bagaimana karya tersebut dipertunjukkan dan dinikmati publik.
Performing rights menjadi bagian penting yang memastikan pencipta lagu dan komposer mendapatkan penghargaan yang layak.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Apa Itu Performing Rights?
Performing rights adalah hak yang dimiliki pencipta lagu atau pemegang hak cipta untuk memperoleh royalti ketika karya musik mereka dipertunjukkan secara publik.
Dilansir dari Wikipedia, hak ini mengatur penggunaan musik di berbagai tempat umum, mulai dari konser, kafe, hingga siaran radio atau televisi.
Dengan adanya performing rights, penggunaan karya musik tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa izin dan pembayaran royalti kepada pencipta.
Hak ini biasanya dikelola oleh organisasi pengelola kolektif yang bertugas mengumpulkan royalti dari pemakai musik, lalu mendistribusikannya kepada pemilik hak cipta.
Di Indonesia, dan banyak negara lainnya, pengaturan ini termasuk dalam undang-undang hak cipta yang memberikan perlindungan sekaligus pengaturan kompensasi bagi para kreator.
Tujuan Performing Rights
Performing rights memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
- Memberikan penghargaan yang adil kepada pencipta dan pemilik karya musik
- Mengatur penggunaan musik secara legal di ruang publik
- Menjamin transparansi dan distribusi royalti yang tepat
- Mendorong perkembangan industri musik dengan perlindungan hak cipta
- Memastikan pengguna musik memperoleh izin resmi sebelum memutar karya
Mekanisme Performing Rights di Indonesia
Di Indonesia, performing rights diatur dalam Pasal 87 ayat (2) hingga (4) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mekanisme performing rights dimulai dengan LMKN memberikan izin kepada pemilik usaha yang menggunakan musik di ruang publik.
Pemilik usaha wajib membayar royalti kepada LMKN, yang kemudian mengelola dan mendistribusikan royalti secara transparan kepada pencipta lagu dan penerbit terdaftar.
Sistem ini memastikan pembayaran royalti berjalan lancar tanpa keterlibatan langsung antara pengguna musik dan musisi.
Contoh Penggunaan Performing Rights
Contoh mekanisme performing rights adalah seperti LMKN yang memberikan izin kepada pemilik usaha seperti kafe dan restoran untuk menggunakan musik di ruang publik.
Royalti musik dibayar oleh pemilik usaha, bukan musisi. LMKN mengelola pengumpulan royalti secara transparan dan mendistribusikannya kepada pencipta lagu dan penerbit terdaftar.
Sistem ini melindungi hak pencipta sekaligus memudahkan pemilik usaha memenuhi kewajiban royalti tanpa berurusan langsung dengan musisi.
Daftar Organisasi Performing Rights dan Pengumpul Royalti
Dikutip dari Spotify, Performing Rights Organizations (PRO) adalah organisasi yang mewakili penerbit dan penulis lagu untuk lisensi pertunjukan dan pembayaran royalti.
Sedangkan Collective Management Organizations (CMO) berperan mengelola royalti untuk lisensi pertunjukan dan mekanis, umum digunakan di banyak negara.
LMKN
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Indonesia mengelola royalti performing rights untuk penggunaan musik di ruang publik.
LMKN memastikan pencipta dan penerbit musik menerima kompensasi yang adil dengan mengumpulkan dan mendistribusikan royalti secara transparan.
Lembaga ini juga memberikan izin kepada pemilik usaha untuk menggunakan musik secara legal, menjaga keseimbangan antara kreator dan pengguna musik di Indonesia.
ASCAP
American Society of Composers, Authors and Publishers (ASCAP) adalah PRO terbesar di AS yang mewakili pencipta lagu dan penerbit.
ASCAP mengelola lisensi dan pengumpulan royalti dari penggunaan musik di berbagai media dan tempat publik.
Organisasi ini melindungi hak anggota dan memastikan royalti dibayar secara tepat.
BMI
Broadcast Music, Inc. (BMI) adalah organisasi PRO di AS yang fokus pada penulis lagu dan penerbit independen.
BMI mengumpulkan royalti dari radio, TV, dan tempat publik, kemudian mendistribusikannya secara efisien.
Sistem manajemen modern BMI menjamin transparansi dan pembayaran royalti yang akurat.
SESAC
SESAC adalah PRO di AS dengan keanggotaan selektif dan jumlah anggota yang lebih kecil.
SESAC menawarkan layanan royalti yang lebih personal dan cepat, berfokus pada kualitas dan hubungan erat dengan anggota.
Cocok untuk artis dan penerbit yang menginginkan layanan eksklusif.
GMR
Global Music Rights (GMR) adalah PRO di AS yang mengelola royalti untuk musisi dan penerbit besar dengan layanan eksklusif.
GMR dikenal cepat dalam pembayaran royalti dan menggunakan sistem manajemen modern untuk melindungi hak cipta anggota.
GMR menjadi alternatif PRO yang mengutamakan efisiensi dan kepuasan kreator.
FAQ Tentang “Performing Rights”
Apa itu performing rights dalam musik?
Performing rights adalah hak pencipta atau pemegang hak cipta untuk menerima royalti saat karya musik mereka dipertunjukkan di ruang publik.
Siapa yang bertanggung jawab membayar royalti performing rights?
Pemilik usaha atau pihak yang menggunakan musik di ruang publik, seperti kafe atau restoran, bertanggung jawab membayar royalti.
Bagaimana cara mendaftar performing rights di Indonesia?
Anda bisa mendaftarkan karya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan mengurus lisensi royalti melalui LMKN.
Apa perbedaan antara PRO dan CMO?
PRO khusus mengelola lisensi pertunjukan dan royalti di AS, sementara CMO adalah istilah untuk organisasi manajemen kolektif di banyak negara yang mengelola royalti pertunjukan dan mekanis.
Bagaimana royalti performing rights didistribusikan?
Organisasi pengelola kolektif mengumpulkan royalti dari pemakai musik dan membagikannya secara adil kepada pencipta dan penerbit yang terdaftar.
Baca Juga:
Vidi Aldiano Dituntut Rp24,5 Miliar Karena Lagu Nuansa Bening
Hak Cipta dan Royalti: Pelajaran dari Kasus Agnez Mo dan Ari Bias